SKB I tertanggal 3 November 2002 tentang Pelarangan aliran/ajaran JAI di wilayah kabupaten Kuningan yang ditandatangani MUSPIDA, Pimpinan DPRD, MUI dan Pimpinan Ponpes dan Ormas Islam Kabupaten Kuningan; Surat Keputusan Bersama I yang ditandatangani oleh BUpati Kuningan, Kepala Kajari, Ketua Pengadilan Negeri, Komandan KODIM , Kapolres Kuningan dan MUI tertanggal 03 November 2002, yang melarang penyebaran ajaran ahmadiyah di kuningan
Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 2 Tahun 2002 tentang Jum’at Khusyu’ dicabut dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 4 tahun 2013 tentang Jum’at Khusyu’
Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan)
• Tahun 2002
• Nusa Tenggara Barat
Surat Himbauan Bupati No. 451.4/ 556/ Kesra- 2001 tentang Himbauan Berbusana Muslim/Muslimah Kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Tenaga Kerja di Kabupaten Tanah Datar
Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan)
• Tahun 2001
• Sumatera Barat
Kontrol Tubuh Perempuan
Pembatasan Akses Layanan Publik