2002 • Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan)

Lokasi Kabupaten/Kota
Sumatera Barat • Sumatera Barat
Lampiran
Tidak ada lampiran.
Berlaku
Detail Kebijakan
Jenis Kebijakan
Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan)
Tahun
2002
Provinsi
Sumatera Barat
Kabupaten/Kota
-
Kecamatan
-
Data Kebijakan
Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 6 Tahun 2002 tentang Berpakaian Muslim dan Muslimah di Kabupaten Solok
Kategori Kebijakan
Kontrol Tubuh Perempuan
Ruang Lingkup

Lokus Diskriminasi
Pasal 2, Maksud berpakaian muslim dan muslimah bagi masyarakat adalah untuk menggambarkan seseorang atau masyarakat yang beriman dan bertaqwa kepada Allah Subhanahu Wa Ta'Ala serta taat mengamalkan agama Islam sekaligus melestarika pakian adat.

Pasal 5, Setiap karyawan/karyawati, mahasiswa/mahasiswi dan siswa/ siswi SLTA, Madrasah Aliyah serta pelajaran SLTP atau Madrasah Tsanawiyah diwajibkan berbusana muslim dan muslimah, sedangkan bagi warga masyarakat umum adalah bersifat himbauan

Pasal 6, Berpakaian muslim dan muslimah sebagaimana dimaksud pada pasal 5 dilaksanakan pada: a) kantor pemerintah dan swasta; b) sekolah negeri dan swasta mulai dari SLTP/MTs, SLTA/MA sampai PT

Pasal 11, Setiap pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi sanksi pelanggaran Disiplin Pegawai bagi karyawan/dosen/guru Sanksi bertingkat bagi Siswa dan mahasiswa (Lisan, tertulis, diberitahukan kepada orangtua, tidak diperbolehkan mengikuti pelajaran di sekolah, dikeluarkan/dipindahkan dari sekolah, teguran lisan bagi panitia acara resmi.

Ulasan

Analisis Diskriminasi
Kebijakan ini memuat pembedaan yang didasarkan atas dasar agama, yaitu kewajiban yang dibebankan kepada kelompok Muslim berupa mewajibkan satu jenis busana sesuai dengan ajaran agama.

Kebijak ini juga memuat tindakan pemaksaan negara terhadap hak kebebasan beragama, dimana cara berpakaian sesuai keyakinan/ajaran agama merupakan bentuk pengamalan agama yang tidak dapat dipaksakan oleh negara. Karenanya mewajibkan satu jenis busana bagi perempuan berdasarkan keagamaan tertentu akan membatasi perempuan untuk menikmati hak atas kebebasan berbusana yang sesuai hati nuraninya.

Adanya potensi mendapatkan hukuman berupa sanksi, merupakan bentuk pelanggaran hak atas berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak, sebagaimana dijamin pada pasal 28G ayat (2).

Kebijakan ini juga merupakan bentuk penyeragaman yang bertentangan dengan sila ketiga persatuan Indonesia, yang menghargai kebhinnekaan justru untuk merekatkan persatuan.

Bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan
Jaminan atas hak Kebebasan Beragama: Memilih cara berbusana sesuai keyakinan. Bertentangan dengan jaminan setiap warga negara memiliki hak kemerdekaan untuk beribadah sebagaimana yang ia yakini (Pasal 29 (2)) UUD Negara RI 1945 sebagai bagian tidak terpisahkan dari hak atas kemerdekaan beragama. Pasal 28E (ayat 1 dan 2) setiap orang berhak memeluk agama, dan beribadat menurut agamanya, setiap orang berhak meyakini kepercayaannya.

Kebijakan yang ditujukan untuk satu penganut agama
Penggunaan simbol agama satu kelompok sebagai simbol daerah menempatkan satu kelompok lebith tinggi daripada lainnya di depan hukum dan pemerintahan. Hal ini bertentangan dengan asas jaminan kesamaan kedudukan warga negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 28D ayat 1 UUD NRI Tahun 1945
Memakai jilbab/tidak merupakan hak bukan kewajiban hukum. Bertentangan dengan Pasal 28G (1) setiap warga negara untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi

Bertentangan dengan asas Keragaman Pengayoman. Kebijakan ini tidak sesuai dengan asas kebhinekaan, yang diatur dalam pasal 6 ayat 1 huruf (a) UU Nomor.12/2011 setiap adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus berfungsi memberikan perlindungan untuk menciptakan ketentraman masyarakat.
Bertentangan dengan asas Kepastian Hukum. Kebijakan ini tidak sesuai dengan asas kebhinekaan, yang diatur dalam pasal 6 ayat 1 huruf (i) UU Nomor.12/2011, keyakinan memakai Busana Muslim bukan merupakan kewajiban hukum.

Perlindungan, pemajuan, penegakan, pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah Pasal 28I(4)
Pembatasan HAM hanya bisa dilakukan melalui Undang-Undang Yaitu Pasal 28J(2).....setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan UU

© Resource Center Komnas Perempuan