SKB I tertanggal 3 November 2002 tentang Pelarangan aliran/ajaran JAI di wilayah kabupaten Kuningan yang ditandatangani MUSPIDA, Pimpinan DPRD, MUI dan Pimpinan Ponpes dan Ormas Islam Kabupaten Kuningan; Surat Keputusan Bersama I yang ditandatangani oleh BUpati Kuningan, Kepala Kajari, Ketua Pengadilan Negeri, Komandan KODIM , Kapolres Kuningan dan MUI tertanggal 03 November 2002, yang melarang penyebaran ajaran ahmadiyah di kuningan