Lokus Diskriminasi:
Pasal 1 angka 4:
Pelacuran adalah setiap perbuatan membujuk atau menggoda orang lain, dengan perkataan, perbuatan, atau cara-cara lain yang bertujuan mengajak dan atau melakukan hubungan seksual dan atau perbuatan cabul diluar pernikahan yang sah baik dengan imbalan maupun tidak
Pasal 2:
Barangsiapa yang berada di wilayah Daerah dilarang:
a. Melakukan pelacuran;
b. Melakukan kegiatan sebagai perantara atau penghubung atau menawarkan orang untuk terjadinya suatu pelacuran atau mempermudah terjadinya pelacuran dengan segala bentuknya;
c. Menyuruh, mengkoordinir atau menampung atau menyediakan orang dan atau tempat atau sarana lainnya untuk memudahkan terjadinya pelacuran;
Analisis Diskriminasi
Pasal 1 angka 4, adalah Diskriminasi tidak langsung, yang berakibat pada dampak diskriminasi antara lain, antara lain: Rumusan yang tidak jelas yang diatur pada Pasal 4 mengenai pelacuran;
Rumusan frasa "membujuk, menggoda dengan kata atau perbuatan yg bertujuan' Merupakan rumusan yg tdk jelas yg cakupannya sangat luas,sehingga melalui perkataan seseorang dpt diancam hukuman pidana.
Rumusan pelacuran mencakup perbuatn cabul, yg berbeda pengaturannya di hukum nasional (hukum pidana), dampak dari rumusan tersebut pemidanaan yg lebih rendah pada perbuatan cabul
Pengaturan yang multitafsir pada pasalnya yang berpeluang pada kriminalisasi kelompok tertentu dalam hal ini (perempuan yang mendapat stigma) sebagai pelacur, karena ketiadaan operasilan standar pelaksanaan dalam mencegah kerentanan tersebut
Diskriminasi sebagai dampak: Peluang kriminalisasi kelompok prostitusi, perempuan sebagai kelompom rentan yang menjadi target pengaturan
Pada kondisi masyarakat yang kental dengan stigmatisasi pada perempuan, sehingga konotasi prostitusi adalah perempuan. Penyebutan kata Wanita, merupakan diskriminasi jenis kelamin yang menempatkan jenis kelamin perempuan sebagai pelacur, sehingga menjadi objek pengaturan yang berdampak pada kriminalisasi
Prostitusi merupakan persoalan sosial yang kompleks yang memerlukan banyak pendekatan, dan kerjasama dengan kelompok masyarakat, terutama terkait dengan jaminan perlindungan. Pendekatan pada kelompok perempuan penting sebagai upaya melindungi perempuan dari prostitusi paksa dan perdagangan orang. Bukan dengan pendekatan yang menyebabkan kriminalisasi pada kelompok perempuan
Pengaturan mengenai ketertiban umum, seringkali diatur tentang prostitusi dimana perempuan menjadi salah satu objek pengaturan, maka harus mengacu juga pada prosedur penanganan perlindungan terhadap perempuan sehingga terhindar dari tindakan diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan, yang diatur dlam UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Internasional tentang Penghapusan segala bentuk Diskriminasi terhadap Wanita
pengaturan ini, berdampak pada perempuan bisa menjadi target /objek penangkapan karena adanya ketidakpastian hukum, dimana penangkapan berdasarkan pada keyakinan dari aparatnya, sehingga jika aparat yang berwenang tidak mempunyai pengetahuan tentang perlindungan perempuan, maka perempuanlah yang menjadi target utama dari penegakan perda.
Bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi
Ketidak jelasan rumusan juga mengakibatkan ketidak pastian hukum yang sangat berdampak pemidanaan pada pihak-pihak yang dianggap oleh pelaksana melakukan perbuatan yang diatur dalam perda. Hal ini bertentangan dengan hak yang dijamin dalam konstitusi antara lain:
Pasal 28D(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Potensi terjadinya peluang salah tangkap akibat besarnya penafsiran yang diberikan pada aparat pelaksana mengakibatkan hilangnya rasa aman, dan perlindungan diri dari negara. Hal ini tentu bertentangan dengan pasal Pasal 28G (1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Ketidak jelasan rumusan juga mengakibatkan ketidak pastian hukum yang sangat berdampak pemidanaan pada pihak-pihak yg melakujan tindak pidana seperti pencabulan menjadi lebih rendah penghukumannya sebagaimana di atur pd pasal 6 dengan hukuman 3 bulan,5juta rupiah.. Hal ini bertentangan dengan hak yang dijamin dalam konstitusi antara lain Pasal 28D(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Potensi terjadinya peluang salah tangkap akibat besarnya penafsiran yang diberikan pada aparat pelaksana mengakibatkan hilangnya rasa aman, dan perlindungan diri dari negara. Hal ini tentu bertentangan dengan pasal Pasal 28G (1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
© Resource Center Komnas Perempuan