Lokus Diskriminasi
Mewajibkan untuk membudayakan pakaian muslim/muslimah
Diskriminasi melalui pembatasan dengan membudayakan pakaian Muslim/Muslimah yang bercirikan Minangkabau bagi tenaga pendidik dan pegawai administrasi sekolah serta siswa SLTP dan SM dalam Kabupaten Tanah Tinggi Pengabaian
Analisis Diskriminasi
Bertentangan:
1. Jaminan atas hak Kebebasan Beragama: Memilih cara berbusana sesuai keyakinan Bertentangan dengan jaminan setiap warga negara memiliki hak kemerdekaan untuk beribadat sebagaimana yang ia yakini (Pasal 29 (2)) UUD Negara RI 1945 sebagai bagian tidak ter-pisahkan dari hak atas kemerdekaan beragama. Pasal 28E (ayat 1 dan 2) setiap orang berhak memeluk agama, dan beribadat menurut agamanya, setiap orang berhak meyakini kepercayaannya. Bertentangan dengan Pasal 28G(1) setiap warga negara untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi
2. Memakai jilbab/tidak merupakan hak bukan kewajiban hukum Bertentangan dengan Pasal 28G(1) setiap warga negara untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi
3. Bertentangan dengan asas Keragaman Pengayoman kebijakan ini tidak sesuai dengan asas kebhinekaan, yang diatur dalam pasal 6 ayat 1 huruf (a) UU Nomor.12/2011 setiap adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus berfungsi memberikan perlindungan untuk menciptakan ketentraman masyarakat.
4. Bertentangan dengan asas Kepastian Hukum kebijakan ini tidak sesuai dengan asas kebhinekaan, yang diatur dalam pasal 6 ayat 1 huruf (i) UU Nomor.12/2011, keyakinan memakai Busana Muslim bukan merupakan kewajiban hukum
5. Bertentangan Kewajiban Kepala Daerah Pasal 7b UU No.23/2014, tentang Kewajiban kepala daerah: menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan; Pasal 76a UU No.23/2014 membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. kebijakan ini tidak sesuai dengan asas kebhinekaan, yang diatur dalam pasal 6 (E) UU Nomor.12/2011 setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia dan Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan yang dibuat di daerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila danUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 7b UU No.23/2014, tentang Kewajiban kepala daerah : menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan; Pasal 76a UU No.23/2014 membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
© Resource Center Komnas Perempuan