2002 • Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan)

Lokasi Kabupaten/Kota
Kalimantan Selatan • Kalimantan Selatan
Lampiran
Tidak ada lampiran.
Berlaku
Detail Kebijakan
Jenis Kebijakan
Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan)
Tahun
2002
Provinsi
Kalimantan Selatan
Kabupaten/Kota
-
Kecamatan
-
Data Kebijakan
Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pencegahan, Larangan dan Penanggulangan Pelacuran/Tuna Susila
Kategori Kebijakan
Ketertiban Umum
Ruang Lingkup

Lokus Diskriminasi:
Pasal 2 ayat (1) dilarang barang siapa yang ada dijalan umum atau tempat-tempat yang dapat diketahui/dikunjungi oleh orang, membujuk atau memikat orang lain dengan perkataan-perkataan dan isyarat-isyarat dan/atau perbuatan lainnya dengan maksud mengajak melakukan perbuatan pelacuran/tuna susila.

Ulasan

Analisis Diskriminasi:
Pasal 2 memuat frasa “membujuk atau memikat orang lain dengan kata-kata” merupakan rumusan yang multiftasir. Pengaturan ini merupakan bentuk Diskriminasi tidak lansung. Diskriminasi tidak lansung jika tidak diikuti dengan prosedur pencegahan terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan tidak diikuti dengan perlindungan perempuan yang mempertimbangkan kesetaraan subtantif (kesetaraan hasil) akan berdampak pada peluang terjadinya pengabaian pada perlindungan perempuan karena ketidak jelasan rumusan, termasuk pada potensi kriminalisasi pada perempuan yang menjadi target dari pelaksanaan aturan.
Diskriminasi sebagai dampak Definisi yang diperluas untuk menjangkau hubungan seksual tanpa imbalan berpotensi mendiskriminasi hak perempuan korban atas keadilan karena mencampur- aduk persoalan prostitusi dengan kekerasan seksual, termasuk pemerkosaan.

Bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi:
Ketidakpastian hukum dan pengabaian pada jaminan perlindungan dan rasa aman bertentangan dengan pasal HAM pada UUD NRI 1945
Hak atas jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil (Pasal 28D (1)
Hak atas kedudukan dan perlakuan ama di depan hukum (Pasal 27 (1), 28D (1)
Hak atas kebebasan berekspresi (Pasal 28E (2), 28I (1)),
Hak untuk tidak takut berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya Pasal 28G (1)).
Hak atas rasa aman (Pasal 28G (2))
Hak atas perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
Hak untuk bebas dari tindakan diskriminatif (Pasal 281 (2))

Rekomendasi:
Pemerintah meminta Pemerintah Daerah (Pemda) melakukan eksekutif review dan DPRD melakukan legislatif review.
Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan pada pembentukan kebijakan daerah, dengan memberikan klarifikasi kebijakan ini pada pemerintah daerah untuk dilakukan upaya perbaikan.

© Resource Center Komnas Perempuan