Lokus Diskriminasi
Pasal 1 angka 6 Pelacuran adalah tindakan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang baik perempuan maupun laki-laki yang dengan sengaja menjajakan dirinya atau menyediakan dirinya kepada orang lain untuk melakukan hubungan kelamin atau hubungan seksual dan/atau perbuatan cabul di luar nikah dengan tidak memilih lawannya, dengan menerima pembayaran sebagai mata pencaharian atau dengan alasan atau dalih apapun.
Pasal 1 angka 7, Perbuatan Cabul adalah perbuatan yang tidak senonoh atau perbuatan yang melanggar norma agama dan/atau norma kesusilaan
Analisis (Kriteria Diskiminasi)
Pasal 1, angka 6, ini memuat rumusan yang tidak jelas mengenai objek pengaturan: "melakukan hubungan kelamin atau hubungan seksual dan/atau perbuatan cabul di luar nikah" Definisi pelacuran yang menggunakan institusi pernikahan sebagai pembeda berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap kelompok dalam masyarakat yang tidak terikat dalam institusi pernikahan formal. Pembedaan berdasarkan status perkawinan adalah salah satu bentuk diskriminasi berdasarkan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia dalam UU Nomor 7 Tahun 1984
Pasal ini merupakan bentuk diskriminasi tidak lansung jika tidak diikuti dengan prosedur pencegahan terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan perempuan yang mempertimbangkan kesetaraan subtantif (kesetaraan hasil) akan berdampak pada peluang terjadinya pengabaian pada perlindungan perempuan karena ketidak jelasan rumusan, termasuk pada potensi kriminalisasi pada perempuan yang menjadi target dari pelaksanaan aturan yang tidak memuat mekanisme operasional pelaksanaan yang tidak menjadikan perempuan sebagai objek karena stigmatisasi tuna susila adalah perempuan.
Diskriminasi sebagai dampak Definisi yang diperluas untuk menjangkau hubungan seksual tanpa imbalan berpotensi mendiskriminasi hak perempuan korban atas keadilan karena mencampur- aduk persoalan prostitusi dengan kekerasan seksual, termasuk pemerkosaan.
Pasal 1, angka 7 mengandung ketidakjelasan rumusan frasa “perbuatan yang tidak senonoh atau perbuatan yang melanggar norma agama dan/atau norma kesusilaan", penggunaan frasa ini tidak mengindakan asas praduga tidak bersalah yang bertentangan dengan KUHP. Perbuatan cabul pengaturannya berbeda di KUHP dengan Pelacuran, dengan unsur pidana serta pemidanaan yang berbeda. Rumusan yang tidak jelas menyatukan antara pelacuran dan perbuatan cabul memberikan ketidak pastian hukum. Pengaturan pencabulan diatur pada KUHP dalam beberapa pasal diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, Rumusan hukum. Pengaturan tersebut membedakan pihak yang dirugikan, dan pelaku yang diancam dengan hukuman pidana. Berbeda dengan rumusan yang diatur dalam perda ini, yang memosisikan sebagai subjek, sehingga merentankan perempuan yang posisiya menjadi pihak yang dirugikan/korban.
Bertentangan dengan Peraturan yang lebih tinggi
Kriminalisasi perempuan akibat rumusan hukum tentang definisi prostitusi yang mengabaikan asas tidak bersalah dan penegakan hukum kecurigaan yang bias Gender pelanggaran hak warga negara: atas jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil (Pasal 28D (1)) hak atas kedudukan dan perlakuan sama di depan hukum (Pasal 27 (1), 28D (1))
Dalam pengaturan tentang prostitusi serupa ini, perempuan berhadapan dengan diskriminasi dalam bentuk pengurangan hak konstitusional atas jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil 28D (1)) akibat kriminalisasi. Ia menjadi lebih rentan dikriminalkan, dibandingkan dengan laki-laki, karena konteks sosial budaya tentang prostitusi menyebabkan perempuan di hadapan hukum. Artinya, peraturan daerah tentang prostitusi serupa juga menyebabkan perempuan kehilangan jaminan hak konstitusionalnya atas persamaan di hadapan hukum (Pasal 27 (2) dan 28D (2)).
Kasus salah tangkap akibat kriminalisasi jelas merupakan bukti pelanggar- terhadap hak konstitusional atas kemerdekaan berekspresi (Pasal 28E (2), dan 28I (1)). Ancaman dituduh melanggar kebijakan daerah menjadikan perempuan kehilangan hak konstitu- untuk tidak takut berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya (pasal 28G (1))
Ketidakpastian hukum dan pengabaian pada jaminan perlindungan dan rasa aman bertentangan dengan pasal HAM pada UUD NRI 1945 Hak atas jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil (Pasal 28D (1) hak atas kedudukan dan perlakuan ama di depan hukum (Pasal 27 (1), 28D (1)) Hak atas kebebasan berekspresi (Pasal 28E (2), 28I (1)), Hak untuk tidak takut berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya Pasal 28G (1)).asasinya Pasal 28G (1)). Hak atas rasa aman (Pasal 28G (2)) Hak atas perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat Hak untuk bebas dari tindakan diskriminatif (Pasal 281 (2))
Rekomendasi
Pemerintah meminta Pemerintah Daerah (Pemda ) melakukan eksekutif review dan DPRD melakukan legislatif review .
Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan pada pembentukan kebijakan daerah, dengan memberikan klarifikasi kebijakan ini pada pemerintah daerah untuk dilakukan upaya perbaikan.
© Resource Center Komnas Perempuan