2010 • Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan)

Lokasi Kabupaten/Kota
Kalimantan Timur • Kalimantan Timur
Lampiran
Tidak ada lampiran.
Berlaku
Detail Kebijakan
Jenis Kebijakan
Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan)
Tahun
2010
Provinsi
Kalimantan Timur
Kabupaten/Kota
-
Kecamatan
-
Data Kebijakan
Peraturan Daerah Kabupaten Panajem Paser Utara Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Penanggulangan Pekerja Seks Komersial
Kategori Kebijakan
Ketertiban Umum
Ruang Lingkup

Lokus Diskriminasi:
Pasal 1 angka 6 Pekerja Seks Komersial atau sebutan lainnya, selanjutnya disebut PSK adalah seorang wanita dan seorang pria (laki-laki) dan atau lebih yang melakukan hubungan intim dan atau hubungan seksual tanpa ikatan pernikahan yang sah dengan mendapatkan imbalan jasa finansial maupun materiil bagi dirinya sendiri maupun Pihak lain dan perbuatannya tersebut bertentangan dengan norma sosial, agama dan kesusilaan (termasuk di dalamnya Mucikari dan Wanita Tuna Susila).
Pasal 1 angka 7 Tempat Tuna Susila adalah tempat yang digunakan untuk melakukan atau menampung perbuatan praktek pelacuran, baik bersifat tetap maupun bersifat sementara di luar lokalisasi.
Pasal 1 angka 8 Lokalisasi Pekerja Seks Komersial adalah lokasi atau tempat yang dimanfaatkan untuk para Pekerja Seks Komersial dalam melaksanakan aktivitasnya.
Pasal 5 ayat (2) Setiap orang dilarang menyediakan tempat-tempat dan atau bangunan-bangunan dalam bentuk apapun yang dimanfaatkan untuk menampung para PSK yang sifatnya sebagai wanita panggilan.

Ulasan

Analisis Diskriminasi:
bahwa kebijakan ini tidak secara langsung menyebutkan perempuan sebagai subjek (adresat), namun kebijakan ini berpeluang menempatkan perempuan sebagai kelompok yang menjadi target, karena di tengah situasi stigma dan stereotip posisi perempuan yang rentan menjadi bagian dari prostitusi, karena ketiadaan mekanisme standar pelaksanaan yang dapat melindungi perempuan dari kerentanan menjadi korban karena pemaksaan pelacuran/orang yang dilacurkan. Kerentanan peluang mempidanakan perempuan menjadi korban penangkapan, merupakan prasyarat yang harus dipenuhi pada sebuah kebijakan, agar dalam pelaksanaannya tidak menempatkan perempuan sebagai pelaku utama/pencetus terjadinya prostitusi.
Perda ini memuat unsur diskriminasi dalam maksud/tujuan dan sebagai akibat materi mengabaikan hak-hak kewarganegaraan bagi perempuan, walaupun ia dilacurkan. Rumusan materi mengabaikan kondisi-kondisi kerentanan yang perempuan, termasuk kemiskinan dan relasi yang timpang, yang menyebabkan perempuan pekerja seks. Sesungguhnya kondisi ini menuntut khusus dalam penanganannya.
Diskriminasi secara langsung terhadap perempuan melalui pembatasan hak karena rumusan tidak jelas
Aturan tentang prostitusi, secara khusus juga menjadi pelembagaan diskriminasi terhadap kelompok pekerja seks. Pendekatan represif, atau tanpa mengurai dan menyelesaikan akar permasalahan, mengukuhkan stigma sosial pekerja seks sebagai sosial yang harus diberantas. Pendekatan ini terutama didasarkan pada pemikiran bahwa persoalan prostitusi berpulang pada derajat moralitas perempuan terlepas dari kemiskinan yang melilitnya.
Rumusan memuat diskriminasi langsung dan Diskriminasi tidak langsung yang berdampak pada peluang terjadinya pengabaian pada perlindungan perempuan karena ketidakjelasan rumusan, termasuk pada potensi kriminalisasi pada perempuan yang menjadi target dari pelaksanaan aturan yang tidak memuat mekanisme operasional pelaksanaan yang tidak menjadikan perempuan sebagai objek karena stigmatisasi tuna susila adalah perempuan.
Aturan tentang Pelacuran secara khusus juga menjadi pelembagaan diskriminasi terhadap kelompok pekerja seks. Pendekatan represif, atau menghukum mengurai dan menyelesaikan akar permasalahan, mengukuhkan stigma sosial pekerja seks sebagai sosial yang harus diberantas. Pendekatan ini terutama didasarkan pada pemikiran bahwa persoalan prostitusi berpulang pada derajat moralitas perempuan terlepas dari kemiskinan yang melilitnya. kemerdekaan berekspresi dan bermobilitas di malam hari. Pengaturan ini memosisikan perempuan sebagai pencetus kebijakan

Bertentangan dengan Peraturan yang lebih tinggi:
Ketidakpastian hukum dan pengabaian pada jaminan perlindungan dan rasa aman bertentangan dengan pasal HAM pada UUD NRI 1945:
Hak atas jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil (Pasal 28D (1)
hak atas kedudukan dan perlakuan ama di depan hukum (Pasal 27 (1), 28D (1))
Hak atas kebebasan berekspresi (Pasal 28E (2), 28I (1)),
Hak untuk tidak takut berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya Pasal 28G (1)).asasinya Pasal 28G (1)).
Hak atas rasa aman (Pasal 28G (2))
Hak atas perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat

Rekomendasi:
Pemerintah meminta Pemerintah Daerah (Pemda) melakukan eksekutif review dan DPRD melakukan legislatif review.
Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan pada pembentukan kebijakan daerah, dengan memberikan klarifikasi kebijakan ini pada pemerintah daerah untuk dilakukan upaya perbaikan.

© Resource Center Komnas Perempuan