Lokus diskriminasi :
1. Pasal 1 angka 8 : Tuna Susila adalah seseorang yang melakukan hubungan kelamin tanpa ikatan perkawinan yang sah dengan mendapatkan imbalan jasa finansial maupun materiil bagi dirinya maupun pihak lain dan perbuatannya tersebut bertentangan dengan norma sosial, agama dan kesusilaan (termasuk didalamnya wanita tuna susila, mucikari, gigolo, serta waria);
2. Pasal 7 angka 2 Dilarang membujuk atau memikat orang lain dengan perkataan, isyarat-isyarat dan atau dengan perbuatan lainnya dengan maksud mengajak melakukan perbuatan pelacuran di jalan umum dan atau tempat yang diketahui/dikunjungi oleh orang lain baik perorangan atau beberapa orang;
1.Definisi tuna susila yang menggunakan institusi pernikahan sebagai pembeda berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap kelompok dalam masyarakat yang tidak terikat dalam institusi pernikahan formal. Pembedaan berdasarkan status perkawinan adalah salah satu bentuk diskriminasi berdasarkan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia dalam UU Nomor 7 Tahun 1984
2.Rumusan tersebut juga secara langsung melakukan pembedaan berdasarkan jenis kelamin dengan menyebutkan jenis kelamin wanita dan waria sebagai pelaku susila: pembedaan yang berdampak pada hilangnya jaminan hak yang seharusnya dimiliki merpakan salah satu bentuk diskriminasi yang dapat berpotensi dialami oleh perempuan karena pembedaan tersebut. Hal ini bertentangan dengan Pasal 1 UU no.7 Tahun 1984 tentang KOnvensi Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan.
3.Rumusan hukum menafikan asas praduga tidak bersalah melainkan menyandarkan penegakan hukum pada prasangka, yaitu sikap atau perilaku “yang mencurigakan”, “dapat menimbulkan dugaan”, “dapat”, atau “memberi isyarat”. Rumusan hukum ini membuka ruang lebar untuk terjadinya salah tangkap, yaitu peristiwa seseorang langsung ditahan dan diproses hukum dengan tuduhan telah melanggar hukum padahal ia bukan merupakan atau tidak melakukan apa yang dituduhkan kepadanya.
4.Pasal 1 angka 8 dan pasal 7 angka 2 merupakan bentuk Diskriminasi tidak langsung. Diskriminasi tidak lansung jika tidak diikuti dengan prosedur pencegahan terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan tidak diikuti dengan perlindungan perempuan yang mempertimbangkan kesetaraan subtantif (kesetaraan hasil) akan berdampak pada peluang terjadinya pengabaian pada perlindungan perempuan karena ketidak jelasan rumusan, termasuk pada potensi kriminalisasi pada perempuan yang menjadi target dari pelaksanaan aturan.
5.Dalam pengaturan tentang prostitusi serupa ini, perempuan berhadapan dengan diskriminasi dalam bentuk pengurangan hak konstitusional atas jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil 28D (1)) akibat kriminalisasi. Ia menjadi lebih rentan dikriminalkan, dibandingkan dengan laki-laki, karena konteks sosial budaya tentang prostitusi menyebabkan perempuan di hadapan hukum. Artinya, peraturan daerah tentang prostitusi serupa juga menyebabkan perempuan kehilangan jaminan hak konstitusionalnya atas persamaan di hadapan hukum (Pasal 27 (2) dan 28D (2)).
6.Kasus salah tangkap akibat kriminalisasi jelas merupakan bukti pelanggar- terhadap hak konstitusional atas kemerdekaan berekspresi (Pasal 28E (2), dan 28I (1)). Ancaman dituduh melanggar kebijakan daerah menjadikan perempuan kehilangan hak konstitusional untuk tidak takut berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya (pasal 28G (1))
Analisis Diskriminasi
Bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi :
a.Ketidakpastian hukum dan pengabaian pada jaminan perlindungan dan rasa aman bertentangan dengan pasal HAM pada UUD NRI 1945
b.Hak atas jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil (Pasal 28D (1)
c.hak atas kedudukan dan perlakuan ama di depan hukum (Pasal 27 (1), 28D (1))
d.Hak atas kebebasan berekspresi (Pasal 28E (2), 28I (1)),
e.Hak untuk tidak takut berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya Pasal 28G (1)).asasinya Pasal 28G (1)).
f.Hak atas rasa aman (Pasal 28G (2))
g.Hak atas perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif (Pasal 281 (2))
Rekomendasi :
1. Pemerintah meminta Pemerintah Daerah (Pemda ) melakukan eksekutif review dan DPRD melakukan legislatif review .
2. Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan pada pembentukan kebijakan daerah, dengan memberikan klarifikasi kebijakan ini pada pemerintah daerah untuk dilakukan upaya perbaikan.
© Resource Center Komnas Perempuan