2000 • Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan) • Kota Tarakan

Lokasi Kabupaten/Kota
Kota Tarakan • Kalimantan Timur
Lampiran
Tidak ada lampiran.
Berlaku
Detail Kebijakan
Jenis Kebijakan
Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan)
Tahun
2000
Provinsi
Kalimantan Timur
Kabupaten/Kota
Kota Tarakan
Kecamatan
-
Data Kebijakan
Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Larangan Tunasusila
Kategori Kebijakan
Ketertiban Umum
Ruang Lingkup

Lokus Diskriminasi:
Pasal 1 huruf e Perbuatan Tuna Susila adalah perbuatan yang dilakukan oleh siapapun baik laki-laki maupun perempuan yang menyediakan diri sendiri atau diri orang lain yang bertentangan dengan kesusilaan;
Pasal 2 ayat (3) Larangan dimaksud pada ayat (1), berlaku juga kepada siapapun dan oleh siapapun, yang karena tingkah lakunya patut diduga dapat menimbulkan atau mengakibatkan perbuatan Tuna Susila.

Ulasan

Analisa Diskriminasi :
1. Pasal 1 dan 2 Diskriminasi tidak langsung. Diskriminasi tidak lansung jika tidak diikuti dengan prosedur pencegahan terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan tidak diikuti dengan perlindungan perempuan yang mempertimbangkan kesetaraan subtantif (kesetaraan hasil) akan berdampak pada peluang terjadinya pengabaian pada perlindungan perempuan karena ketidak jelasan rumusan, termasuk pada potensi kriminalisasi pada perempuan yang menjadi target dari pelaksanaan aturan.
2. Definisi Tunasusila yang menggunakan institusi pernikahan sebagai pembeda berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap kelompok dalam masyarakat yang tidak terikat dalam institusi pernikahan formal. Pembedaan berdasarkan status perkawinan adalah salah satu bentuk diskriminasi berdasarkan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia dalam UU Nomor 7 Tahun 1984
3. Kebijakan ini memuat rumusan tidak jelas, yaitu pengertian tuna susila disamakan dengan pancabulan. Tuna Susila dan pencabulan merupakan pengaturan yang berbeda, termasuk pada jenis penghukumannya. Pada pencabulan ada pihak yang dirugikan, pelaku yang menghadapi ancaman hukuman. Sementara pada perda ini ancaman hukuman juga buat korban.
4. Diskriminasi sebagai dampak Definisi yang diperluas untuk menjangkau hubungan seksual tanpa imbalan berpotensi mendiskriminasi hak perempuan korban atas keadilan karena mencampur- aduk persoalan prostitusi dengan kekerasan seksual, termasuk pemerkosaan.
5. Dalam pengaturan tentang prostitusi serupa ini, perempuan berhadapan dengan diskriminasi dalam bentuk pengurangan hak konstitusional atas jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil 28D (1)) akibat kriminalisasi. Ia menjadi lebih rentan dikriminalkan, dibandingkan dengan laki-laki, karena konteks sosial budaya tentang prostitusi menyebabkan perempuan di hadapan hukum. Artinya, peraturan daerah tentang prostitusi serupa juga menyebabkan perempuan kehilangan jaminan hak konstitusionalnya atas persamaan di hadapan hukum (Pasal 27 (2) dan 28D (2)).
6. Aturan tentang prostitusi, secara khusus juga menjadi pelembagaan diskriminasi terhadap kelompok pekerja seks. Pendekatan represif, atau menghukum mengurai dan menyelesaikan akar permasalahan, mengukuhkan stigma sosial pekerja seks sebagai sosial yang harus diberantas. Pendekatan ini terutama didasarkan pada pemikiran bahwa persoalan prostitusi berpulang pada derajat moralitas perempuan terlepas dari kemiskinan yang melilitnya. kemerdekaan berekspresi dan bermobilitas di malam hari.
7. frasa “ tingkah lakunya yang patut diduga yang akan berbuat asusila dengan berada di jalan, jalur hijau, taman dan tempat umum lainnya “ adalah rumusan yang sangat tidak jelas dan menimbulkan multitafsir dan merupakan diskriminasi yang berdampak pada adanya potensi pengabaian pada perlindungan perempuan dan potensi potensi kriminalisasi pada perempuan yang menjadi target dari pelaksanaan aturan yang tidak memuat mekanisme operasional pelaksanaan yang tidak menjadikan perempuan sebagai objek karena stigmatisasi tuna susila adalah perempuan

Bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi :
a. Ketidakpastian hukum dan pengabaian pada jaminan perlindungan dan rasa aman bertentangan dengan pasal HAM pada UUD NRI 1945
b. Hak atas jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil (Pasal 28D (1)
c. Hak atas kedudukan dan perlakuan ama di depan hukum (Pasal 27 (1), 28D (1))
d. Hak atas kebebasan berekspresi (Pasal 28E (2), 28I (1)),
e. Hak untuk tidak takut berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya Pasal 28G (1)).asasinya Pasal 28G (1)).
f. Hak atas rasa aman (Pasal 28G (2))
g. Hak atas perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
h. Hak untuk bebas dari tindakan diskriminatif (Pasal 281 (2))

Rekomendasi :
1. Pemerintah memerintahkan Pemerintah Daerah membatalkan Peraturan Daerah
2. Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan pada pembentukan kebijakan daerah, dengan memberikan klarifikasi kebijakan ini pada pemerintah daerah untuk dilakukan upaya perbaikan.

© Resource Center Komnas Perempuan