2006 • Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan) • Kota Serang

Lokasi Kabupaten/Kota
Kota Serang • Banten
Lampiran
Tidak ada lampiran.
Berlaku
Detail Kebijakan
Jenis Kebijakan
Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan)
Tahun
2006
Provinsi
Banten
Kabupaten/Kota
Kota Serang
Kecamatan
-
Data Kebijakan
Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 5 Tahun 2006 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat
Kategori Kebijakan
Ketertiban Umum
Ruang Lingkup

Lokus Diskriminasi:

Pasal 1 angka 9 Definisi Pelacuran: Pelacuran adalah suatu bentuk pekerjaan untuk melakukan hubungan seksual di luar pernikahan atau kegiatan seksual lainnya untuk mendapatkan kepuasan dan/atau materi.

Pasal 1 angka 8 Definisi Pelacur: Pelacur adalah perempuan atau laki-laki yang melakukan hubungan seksual dengan lawan jenisnya atau sesama jenisnya dengan maksud untuk mendapatkan kepuasan seksual dan atau materi.

Pasal 1 angka 10: Perzinaan adalah hubungan seksual yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan atau sesama jenis di luar ikatan pernikahan, baik suka sama suka maupun secara paksa oleh salah satu pihak dengan adanya pemberian atau janji pemberian, baik yang dilakukan oleh yang berlainan jenis kelamin atau sama.

Ulasan

Analisis Diskriminasi
Definisi pelacuran yang menggunakan institusi pernikahan sebagai pembeda berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap kelompok dalam masyarakat yang tidak terikat dalam institusi pernikahan formal. Pembedaan berdasarkan status perkawinan adalah salah satu bentuk diskriminasi berdasarkan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia dalam UU Nomor 7 Tahun 1984. Diskriminasi sebagai dampak definisi yang diperluas untuk menjangkau hubungan seksual tanpa imbalan berpotensi mendiskriminasi hak perempuan korban atas keadilan karena mencampur-aduk persoalan prostitusi dengan kekerasan seksual, termasuk pemerkosaan.

Bertentangan dengan Peraturan yang lebih tinggi:
a.Pasal 28G ayat (1), Pasal 28I ayat (1) UUD NRI 1945 Pasal 1 dan 2 Konvensi CEDAW yang diratifikasi menjadi UU No.7/1984 larangan untuk memuat diskriminasi berdasarkan status perkawinan
b.Pasal 5 UU No.12/2011 Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang meliputi antara lain "Huruf f. kejelasan rumusan; dan
c.Pasal 6 UU No.12/2011 ayat (1) Materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan asas: i. ketertiban dan kepastian hukum;
d.Pasal Multitafsir berdampak pada hilangnya jaminan perlindungan dan rasa aman, atas jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin pada Pasal 28D UUD 1945, Tidak Sesuai Pasal 5 huruf f (ketidakjelasan rumusan) UU 12/2011 dan Substantif tidak ada mekanisme perlindungan.
e.Pengalaman Perempuan sebagai dampak Perda antara lain tangkap akibat pengabaian asas praduga, bersalah, hak yang dilanggar adalah Hak atas kepastian hukum Pasal 28D (1) UUD NRI 1945, yang diketahui adalah pekerja seks selalu, dalam situasi apadan diabaikan bila terjadi kekerasan. hak yang dilanggar adalah atas kedudukan yang sama di hukum Pasal 27 (1) UUD NRI 1945. Korban salah tangkap kehilangan pekerjaannya, hak yang dilanggar adalah atas penghidupan yang layak Pasal 27 (2). Pembedaan hak perempuan memilih pekerjaan di malam hari, untuk bebas dari perlakuan diskriminatif, hak yang dilanggar adalah Pasal 28I (2)
f.hak atas kedudukan dan perlakuan sama di depan hukum (Pasal 27 (1), 28D (1))
g.Hak atas kebebasan berekspresi (Pasal 28E (2), 28I (1)),
h.Hak untuk tidak takut berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya Pasal 28G (1)).
i.Hak atas rasa aman (Pasal 28G (2))

Rekomendasi
a.Pemerintah meminta Pemerintah Daerah (Pemda) melakukan eksekutif review dan DPRD melakukan legislatif review.
b Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan pada pembentukan kebijakan daerah, dengan memberikan klarifikasi kebijakan ini pada pemerintah daerah untuk dilakukan upaya perbaikan.

© Resource Center Komnas Perempuan