Lokus diskriminasi :
1. Pasal 1 angka 8 Tuna Susila adalah seseorang yang melakukan hubungan seksual dengan sesama atau lawan jenis di luar perkawinan yang sah dengan tujuan mendapatkan imbalan uang, materi atau jasa bagi dirinya maupun pihak lain dan perbuatanya tersebut bertentangan dengan norma/ Etika sosial/Agama dan Kesusilaan (termasuk WTS/PSK/Mucikari/ Gigolo/Waria) dengan kriteria sebagai berikut: Seseorang (laki-laki / perempuan/waria) usia 19 tahun keatas atau lebih Menjajakan diri ditempat umum dan tempat lainnya, di lokasi atau tempat pelacuran (bordir) dan tempat-tempat terselubung (warung remang-remang, hotel, mall dan diskotik).
2. Pasal 2 ayat (1) Dilarang membujuk, merayu atau memikat orang lain dengan perkataan, dan isyarat dan atau dengan perbuatan lainnya dengan maksud mengajak, mempengaruhi serta melakukan perbuatan pelacuran ditempat Tuna Susila, di jalan umum dan atau tempat yang diketahui / dikunjungi oleh orang lain baik perorangan atau beberapa orang.
3. Pasal 5 sanksi
Analisa diskriminasi :
1. Definisi pelacuran yang menggunakan institusi pernikahan sebagai pembeda berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap kelompok dalam masyarakat yang tidak terikat dalam institusi pernikahan formal. Pembedaan berdasarkan status perkawinan adalah salah satu bentuk diskriminasi berdasarkan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia dalam UU Nomor 7 Tahun 1984
2. Frasa "membujuk, merayu atau memikat orang lain dengan perkataan, dan isyarat" merupakan pengaturan yang bermakna luas yang berpotensi pada penafsiran sewenang-wenang serta berpotensi adanya kesewenangan penggunaan pasal ini untuk menjerat sesorang. Ketidak jelasan rumusan bertentangan dengan asas kepastian hukum yang berpotensi ketiadaan jaminan perlindungan. Perempuan yang dilacurkan menjadi kelompok rentan yang menjadi target pengaturan yang sewaktu-waktu berpeluang sebagai objek pelaksanaan kebijakan ini.
3. Aturan tentang prostitusi, secara khusus juga menjadi pelembagaan diskriminasi terhadap perempuan yang dilacurkan (Pedila). Penanangannya membutuhkan pendekatan yang kompherensif dari berbagai sektor seperti ekonomi, pendidikan, penguatan kapasitas. Pendekatan represif, atau menghukum mengukuhkan stigma sosial yang menggunakan moralitas perempuan terlepas dari kemiskinan yang melilitnya, dan bermobilitas di malam hari.
Bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi :
Kriminalisasi perempuan akibat rumusan hukum tentang definisi prostitusi yang mengabaikan asas tidak bersalah dan penegakan hukum kecurigaan yang bias Gender pelanggaran hak warga negara:
a. Atas jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil (Pasal 28D (1))
b. hak atas kedudukan dan perlakuan sama di depan hukum (Pasal 27 (1), 28D (1))
c. Hak atas kebebasan berekspresi (Pasal 28E (2), 28I (1)),
d. Hak untuk tidak takut berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya Pasal 28G (1)).asasinya Pasal 28G (1)).
e. Hak atas rasa aman (Pasal 28G (2))
f. Hak atas perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
g. Hak atas diskriminatif (Pasal 281 (2)
Rekomendasi :
1. Pemerintah meminta Pemerintah Daerah (Pemda) melakukan eksekutif review dan DPRD melakukan legislatif review.
2. Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan pada pembentukan kebijakan daerah, dengan memberikan klarifikasi kebijakan ini pada pemerintah daerah untuk dilakukan upaya perbaikan.
© Resource Center Komnas Perempuan