2010 • Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan)

Lokasi Kabupaten/Kota
Sulawesi Tengah • Sulawesi Tengah
Lampiran
Tidak ada lampiran.
Berlaku
Detail Kebijakan
Jenis Kebijakan
Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan)
Tahun
2010
Provinsi
Sulawesi Tengah
Kabupaten/Kota
-
Kecamatan
-
Data Kebijakan
Peraturan Daerah Kabupaten Toli-toli Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pelarangan Kegiatan Prostitusi
Kategori Kebijakan
Ketertiban Umum
Ruang Lingkup

Lokus Diskriminasi:
Pasal 1 angka 7 Prostitusi adalah kegiatan pelacuran yang dilakukan oleh pria ataupun wanita, didalam ataupun diluar ikatan pernikahan, dengan ataupun tidak menerima jasa ataupun imbalan berupa uang atau barang ditempat berupa Hotel, Restoran, Tempat Hiburan ataupun ditempat lainnya;
Pasal 4 Setiap orang dilarang bermesraan dengan berpelukan atau berciuman yang mengarah kepada kegiatan prostitusi, baik ditempat umum, ditempat Hiburan, Hotel atau ditempat lainnya.

Ulasan

Analisis Diskriminasi
Definisi pelacuran yang menggunakan institusi pernikahan sebagai pembeda berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap kelompok dalam masyarakat yang tidak terikat dalam institusi pernikahan formal. Pembedaan berdasarkan status perkawinan adalah salah satu bentuk diskriminasi berdasarkan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia dalam UU Nomor 7 Tahun 1984.
Frasa berciuman yang mengarah kepada kegiatan prostitusi merupakan frasa yang multitafsir. Pengaturan ini merupakan bentuk Diskriminasi tidak lansung. Diskriminasi tidak lansung jika tidak diikuti dengan prosedur pencegahan terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan tidak diikuti dengan perlindungan perempuan yang mempertimbangkan kesetaraan subtantif (kesetaraan hasil) akan berdampak pada peluang terjadinya pengabaian pada perlindungan perempuan karena ketidak jelasan rumusan, termasuk pada potensi kriminalisasi pada perempuan yang menjadi target dari pelaksanaan aturan.
Rumusan hukum menafikan asas praduga tidak bersalah melainkan menyandarkan penegakan hukum pada prasangka, yaitu sikap atau perilaku “yang mencurigakan”, “dapat menimbulkan dugaan”, “dapat”, atau “memberi isyarat”. Rumusan hukum ini membuka ruang lebar untuk terjadinya salah tangkap, yaitu peristiwa seseorang langsung ditahan dan diproses hukum dengan tuduhan telah melanggar hukum padahal ia bukan merupakan atau tidak melakukan apa yang dituduhkan kepadanya.

Bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi:
Ketidakpastian hukum dan pengabaian pada jaminan perlindungan dan rasa aman bertentangan dengan pasal HAM pada UUD NRI 1945.
Hak atas jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil (Pasal 28D (1)
Hak atas kedudukan dan perlakuan ama di depan hukum (Pasal 27 (1), 28D (1))
Hak atas kebebasan berekspresi (Pasal 28E (2), 28I (1)),
Hak untuk tidak takut berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya Pasal 28G (1)).
Hak atas rasa aman (Pasal 28G (2))
Hak atas perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
Hak untuk bebas dari tindakan diskriminatif (Pasal 281 (2))

Rekomendasi:
Pemerintah meminta Pemerintah Daerah (Pemda) melakukan eksekutif review dan DPRD melakukan legislatif review.
Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan pada pembentukan kebijakan daerah, dengan memberikan klarifikasi kebijakan ini pada pemerintah daerah untuk dilakukan upaya perbaikan.

© Resource Center Komnas Perempuan