Lokus Diskriminasi:
Pasal 1 angka 7 pelacuran adalah perbuatan yang dilakukan oleh kedua orang atau lebih baik laki-laki maupun perempuan yang mengadakan hubungan kelamin dengan seseorang lawan jenis dan/atau sesama jenis diluar ikatan perkawinan yang syah dengan maksud mendapatkan kepuasan seksual atau keuntungan materi lainnya bagi diri sendiri atau orang lain.
Pasal 2 ayat (2) larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini berlaku juga bagi siapapun yang karena tingkah lakunya dapat menimbulkan perbuatan pelacuran.
Pasal 3 setiap orang dilarang menyuruh melakukan, membujuk atau memaksa orang lain baik dengan cara perkataan, isyarat, tanda atau cara lain sehingga tertarik untuk melakukan pelacuran.
Pasal 4. Setiap orang dilarang berpelukan dan atau berciuman yang mengarah kepada hubungan
seksual, baik di tempat umum atau tempat-tempat yang kelihatan oleh umum.
Analisis Diskriminasi:
Definisi pelacuran yang menggunakan institusi pernikahan sebagai pembeda berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap kelompok dalam masyarakat yang tidak terikat dalam institusi pernikahan formal. Pembedaan berdasarkan status perkawinan adalah salah satu bentuk diskriminasi berdasarkan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia dalam UU Nomor 7 Tahun 1984
Rumusan pada Pasal 2 ayat (2) pada frasa “karena tingkah lakunya dapat menimbulkan perbuatan” memuat rumusan “menimbulkan suatu anggapan ” serta frasa “mengarah pada hubungan seksual merupakan frasa yang multitafsir. Pengaturan ini merupakan bentuk Diskriminasi tidak langsung. Diskriminasi tidak langsung jika tidak diikuti dengan prosedur pencegahan terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan tidak diikuti dengan perlindungan perempuan yang mempertimbangkan kesetaraan substantif (kesetaraan hasil) akan berdampak pada peluang terjadinya pengabaian pada perlindungan perempuan karena ketidak jelasan rumusan, termasuk pada potensi kriminalisasi pada perempuan yang menjadi target dari pelaksanaan aturan.
rumusan hukum menafikan asas praduga tidak bersalah melainkan menyandarkan penegakan hukum pada prasangka, yaitu sikap atau perilaku “yang mencurigakan”, “dapat menimbulkan dugaan”, “dapat”, atau “memberi isyarat”. Rumusan hukum ini membuka ruang lebar untuk terjadinya salah tangkap, yaitu peristiwa seseorang langsung ditahan dan diproses hukum dengan tuduhan telah melanggar hukum padahal ia bukan merupakan atau tidak melakukan apa yang dituduhkan kepadanya.
Pasal 3 memuat frasa “membujuk atau memaksa ornag lain dengan perkataan, ....” merupakan rumusan yang multiftasir. Pengaturan ini merupakan bentuk Diskriminasi tidak lansung.
Pengaturan pada pasal 4 yang memuat rumusan “menimbulkan suatu anggapan” serta frasa “mengarah pada hubungan seksual merupakan frasa yang multitafsir. Pengaturan ini merupakan bentuk Diskriminasi tidak langsung. Pasal 3 dan pasal 4 Diskriminasi tidak lansung jika tidak diikuti dengan prosedur pencegahan terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan tidak diikuti dengan perlindungan perempuan yang mempertimbangkan kesetaraan subtantif (kesetaraan hasil) akan berdampak pada peluang terjadinya pengabaian pada perlindungan perempuan karena ketidak jelasan rumusan, termasuk pada potensi kriminalisasi pada perempuan yang menjadi target dari pelaksanaan aturan.
Bertentangan dengan Peraturan yang lebih tinggi:
Ketidakpastian hukum dan pengabaian pada jaminan perlindungan dan rasa aman bertentangan dengan pasal HAM pada UUD NRI 1945
Hak atas jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil (Pasal 28D (1)
Hak atas kedudukan dan perlakuan ama di depan hukum (Pasal 27 (1), 28D (1))
Hak atas kebebasan berekspresi (Pasal 28E (2), 28I (1)),
Hak untuk tidak takut berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya Pasal 28G (1)). asasinya Pasal 28G (1)).
Hak atas rasa aman (Pasal 28G (2))
Hak atas perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat hak untuk bebas dari tindakan diskriminatif (Pasal 281 (2))
Rekomendasi:
Pemerintah meminta Pemerintah Daerah (Pemda) melakukan eksekutif review dan DPRD melakukan legislatif review.
Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan pada pembentukan kebijakan daerah, dengan memberikan klarifikasi kebijakan ini pada pemerintah daerah untuk dilakukan upaya perbaikan.
© Resource Center Komnas Perempuan