2007 • Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan)

Lokasi Kabupaten/Kota
Sumatera Utara • Sumatera Utara
Lampiran
Tidak ada lampiran.
Berlaku
Detail Kebijakan
Jenis Kebijakan
Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan)
Tahun
2007
Provinsi
Sumatera Utara
Kabupaten/Kota
-
Kecamatan
-
Data Kebijakan
Peraturan Daerah Kabupaten Mandailing Natal Nomor 32 Tahun 2007 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat
Kategori Kebijakan
Ketertiban Umum
Ruang Lingkup

Lokus Diskriminasi:
Pasal 1 huruf j Penerbitan atau penyiaran yang dapat merangsang untuk berbuat maksiat adalah penerbitan dan penyiaran yang menyampaikan cerita, gambar, poster dan siaran berbentuk pornografi dan pornoaksi yang bertentangan dengan nilai-nilai dan agama.

PAsal 1, huruf k, penyakit masyarakat lainnya adalah perbuatan yang dilakukan yang bertentangan dengan norma agama dan adat seperti laki- laki dewasa berkeliaran sewaktu sholat/ khotbah jumat dan makan serta minum di tempat umum/ terbuka pada siang hari bulan ramadhan dan bedua- dua di tempat sunyi anara laki laki dan perempuan tanpa muhrimnya

Ulasan

Analisa diskriminatif :
Pasal 1 huruf J memuat frasa “pornografi dan pornoaksi” merupakan rumusan yang multiftasir. Pengaturan ini merupakan bentuk Diskriminasi tidak lansung. Diskriminasi tidak lansung jika tidak diikuti dengan prosedur pencegahan terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan tidak diikuti dengan perlindungan perempuan yang mempertimbangkan kesetaraan subtantif (kesetaraan hasil) akan berdampak pada peluang terjadinya pengabaian pada perlindungan perempuan karena ketidak jelasan rumusan, termasuk pada potensi kriminalisasi pada perempuan yang menjadi target dari pelaksanaan aturan.

Diskriminasi sebagai dampak Definisi yang diperluas untuk menjangkau hubungan seksual tanpa imbalan berpotensi mendiskriminasi hak perempuan korban atas keadilan karena mencampur- aduk persoalan prostitusi dengan kekerasan seksual, termasuk pemerkosaan.

Pengaturan pasal 1 huruf k yang mengatur bahwa makan minum di bulan ramadhan serta berdua2 an yang bukan muhirm merupakan perbuatan tindak pidana, bertentangan dengan asas kepastian hukum, pada hak2 yang dijamin olehkonstitusi dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi

Pengaturan ini juga merupakan pengaturan ajaran agama yang dijamin hak kebebasan warga negara dalam melaksanakan keyakinannya, dengan melakukan pemaksaan atau penghukuman pada sesuatu yang dijamin, Kebijakan ini bertentngan dengan antara lain:
Pasal 28G
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi


Pasal 28 E(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya


Bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi :
Ketidakpastian hukum dan pengabaian pada jaminan perlindungan dan rasa aman bertentangan dengan pasal HAM pada UUD NRI 1945
Hak atas jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil (Pasal 28D (1)
hak atas kedudukan dan perlakuan ama di depan hukum (Pasal 27 (1), 28D (1))
Hak atas kebebasan berekspresi (Pasal 28E (2), 28I (1)),
Hak untuk tidak takut berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya Pasal 28G (1)).
Hak atas rasa aman (Pasal 28G (2))
Hak atas perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat

Rekomendasi :
Pemerintah meminta Pemerintah Daerah (Pemda ) melakukan eksekutif review dan DPRD melakukan legislatif review
Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan pada pembentukan kebijakan daerah, dengan memberikan klarifikasi kebijakan ini pada pemerintah daerah untuk dilakukan upaya perbaikan.

© Resource Center Komnas Perempuan