2001 • Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan) • Kabupaten Karawang

Lokasi Kabupaten/Kota
Kabupaten Karawang • Jawa Barat
Lampiran
Tidak ada lampiran.
Berlaku
Detail Kebijakan
Jenis Kebijakan
Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan)
Tahun
2001
Provinsi
Jawa Barat
Kabupaten/Kota
Kabupaten Karawang
Kecamatan
-
Data Kebijakan
Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 27 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Praktek dan Tempat Kemaksiatan Perjudian dan Prostitusi
Kategori Kebijakan
Ketertiban Umum
Ruang Lingkup

Lokus Diskriminasi:
Pasal 1 huruf (i) prostitusi adalah segala perbuatan secara sukarela atau permufakatan untuk memperoleh imbalan tertentu atau tidak seperti pelacuran, zina, atau perbuatan pendahuluannya yang dilakukan sesama jenis atau lawan jenis tetapi bukan muhrim atau terikat suatu perkawinan yang sah.

Ulasan


Analisis:
1. Definisi pelacuran yang menggunakan institusi pernikahan sebagai pembeda berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap kelompok dalam masyarakat yang tidak terikat dalam institusi pernikahan formal. Pembedaan berdasarkan status perkawinan adalah salah satu bentuk diskriminasi berdasarkan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia dalam UU Nomor 7 Tahun 1984
2. Penyebutan kata Wanita pada pasal 6 , merupakan diskriminasi jenis kelamin yang menempatkan jenis kelamin perempuan yang menjadi pelaku, sehingga menjadi objek pengaturan yang berdampak pada kriminalisasi
3. Pengaturan Maksiat yang yang mencakup prostitusi, zina, Homoseks, lesbian,sodomi,perkosaan,pelecehan seksual, pornografi,judi, minuman keras, narkotika merupakan pengaturan yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi karena tidak semua yang disebutkan diatas merupakan perbuatan pidana. Hal ini bertentangan dengan
4. Prostitusi, Pornografi, Perkosaan, LGBT merupakan persoalan sosial yang kompleks yang memerlukan banyak pendekatan, dan kerjasama dengan kelompok masyarakat, terutama terkait dengan jaminan perlindungan. Pendekatan pada kelompok perempuan penting sebagai upaya melindungi dari prostitusi paksa dan perdagangan orang. Bukan justru mengatur pada kriminalisas pada kelompok perempuan, LGBT
5. Pengaturan mengenai prostitusi, pornografi, perkosaan dan pelechan seksual dimana perempuan menjadi salah satu objek pengaturan, maka harus mengacu juga pada prosedur penanganan perlinudngan terhadap perempuan sehingga terhindar dari tindakan diskriminasi dan kekerasan terhadap perempua, yang diatur dlam UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Internasional tentang Penghapusan segala bentuk Diskriminasi terhadap Wanita
6. Perda ini mengandung aturan Memuat pasal yang membedakan, menghmbat jaminan hak asasi perempuan atas dasar prinsip kesetaraan dengan laki-laki, kelompok LGBT menempatkan perempuan sebagai pencetus tindak kekerasan Menempatkan rumusan pengaturan yang meneguhkan stigma

Bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi:
a. Pengaturan Pasal 1 (10,11) tentang homoseks dan lesbian merupakan tindakan yang tidak diatur pidana dalam KUHP, pemidanaan pada homoseks dan lesbian bertentangan dengan asas kepastian hukum, yang bertentangan dengan pasal 28D(1) UUD NRI 1945. Pasal 6(1) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-Undangan.
b. Pengertian Pornografi dalam pasal 1(13) dengan kata “segala jenis perbuatan, dan yang merangsang nafsu birahi” merupakan pengertian yang tidak jelas bagaimana suatu tindakan memenuhi prasyarat merangsang nafsu birahi, karena keterangsangan bersifat individual. Oleh karena itu dengan standar apa dan bagaimana nafsu birahi teransang. Hal ini bertentangan dengan asas kepastian hukum, yang bertentangan dengan pasal 28D(1) UUD NRI 1945. Pasal 6(1) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-Undangan.
c. Pengaturan Pidana dalam Prostitusi hanya dikenakan pada Mucikari hal ini sesuai dengan Pasal 506 KUHP, dan dengan ancaman pidana 1 tahun kurungan. Sedangka selain itu pengaturan busana, LGBT tidak merupakan tindak pidana. Pidana perkosaan diancam dengan hukuman lebih dari sudah ada di dalam KUHP,.
d. Kalimat “berwenang melakukan tindakan-tindakan yang berhubungan dengan pemberantasan pelacuran “ pada pasal 4(1) merupakan kalimat yang banyak menganduung pengertian, tindakan seperti apa yang dikategorikan berhubungan. Hal ini akan dilaksanakan sesuai dengan persepsi dari aparat yang bertugas, sehingga peluang terjadinya kriminalisasi akan sangat besar terjadi khususnya bagi kelompok perempuan, dan LGBT.
e. Hal ini bertentangan dengan prinsip keadilan, terutama pada asas kepastian hukum, yang diatur dalam Pasal 28D(1) UUD NRI 1945. Pasal 6(1) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-Undangan.
f. Tindakan perkosaan dalam KUHP diancam dengan hukuman 12 tahun kurungan, namun dalam perda hanya dikenakan 6 bulan penjara. Hal ini bertentangan dengan prinsip kesesuaian dengan asas lainnya dibidang hukum, yang diatur dengan pasal 6(2) UU Nomor 12 Tahun 2011
g. Kata “segala jenis kegiatan dan atau perbuatan yang dapat merangsang nafsu birahi” pada Pasal 1(13) tentang pornografi yang merupakan kKalimat yang tidak jelas mana yang merupakan indikasi sebagai pidana. Hal ini bertentangan dengan jaminan hak atas perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Oleh karena nya berntengan dengan pasal 28G(1) UU NRI 1945
h. Pasal 1(10,11) tentang homoseks dan lesbian menempatkan kelompok LGBT sebagai target utama pengaturan ancaman pidana, hal ini bertentangan dengan Prinsip Pengayoman dan Kemanusiaan. Hal ini bertentangan dengan Jaminan atas hak bebas dari kekerasan dan diskriminasi (bertentangan dengan pasal 28I(2) UUD NRI 1945. Pasal 1,2,3,5,6,7,8,9,10,11,12,13,14,15,16,UU Nomor 7 Tahun 1984. Pasal 28(a), 145(2) UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.Pasal 61g) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
i. Pengaturan mengenai Prostitusi, Pornografi yang didalamnya perempuan seringkali menjadi korban atau kelompok rentan, maka penting untuk mengacu pada UU Nomor.7 Tahun 1984 dan UU Nomor 21 Tahun 2007
j. Pengaturan maksiat yang diambil dari term dan kaidah salah satu agama,bukan merupakan kewenangan dari Pemda. Hal ini bertentangan dengan pasal 10(3) UU nomor 32 Tahun 2004


Rekomendasi:
1. Pemerintah Daerah harus membatalkan kebijakan ini
2. Kemendagri melakukan klarifikasi atas kebijakan ini

© Resource Center Komnas Perempuan