2008 • Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan) • Kabupaten Labuhanbatu

Lokasi Kabupaten/Kota
Kabupaten Labuhanbatu • Sumatera Utara
Lampiran
Tidak ada lampiran.
Berlaku
Detail Kebijakan
Jenis Kebijakan
Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan)
Tahun
2008
Provinsi
Sumatera Utara
Kabupaten/Kota
Kabupaten Labuhanbatu
Kecamatan
-
Data Kebijakan
Peraturan Daerah Labuhanbatu Nomor 32 Tahun 2008 Seri C Nomor 2 tentang Larangan Praktek Tunasusila, Gelandangan dan Pengemis di Kabupaten Labuhanbatu
Kategori Kebijakan
Ketertiban Umum
Ruang Lingkup

Lokus Diksriminasi:
Pasal 1 angka 6 Wanita Tuna Susila adalah wanita yang melakukan hubungan seks tanpa ikatan perkawinan yang sah dengan mendapatkan imbalan jasa finansial maupun materil baik bagi dirinya sendiri maupun pihak lain perbuatannya tersebut bertentangan dengan norma agama, sosial dan kesusilaan.
Pasal 1 angka 9 waria tuna sosial adalah laki-laki yang menyerupai wanita baik dari wujud fisik maupun penampilan dan sikap yang melakukan ubungan seksual tanpa ikatan perkawinan yang sah dengan mendapatkan imbalan jasa finansial maupun materil baik bagi dirinya sendiri maupun pihak lain dan perbuatannya tersebut bertentangan dengan norma agama, sosial dan kesusilaan
Pasal 2 ayat (2) dilarang membujuk atau memikat orang lain dengan perkataan-perkataan dan isyarat atau dengan sebutan lainnya dengan maksud mengajak orang tersebut melakukan tuna susila (pelacuran).

Ulasan

Analisis Diskriminasi
Pada pasal 1 angka 6 dan angka 9 secara langsung menyebut frasa "wanita" sebagai tunasusila dan "Warian tuna susila". Dalam pengaturan tentang prostitusi serupa ini, perempuan berhadapan dengan diskriminasi dalam bentuk pengurangan hak konstitusional atas jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil 28 D (1)) akibat kriminalisasi. Ia menjadi lebih rentan dikriminalkan, dibandingkan dengan laki-laki, karena konteks sosial budaya tentang prostitusi menyebabkan perempuan di hadapan hukum. Artinya, peraturan daerah tentang prostitusi serupa juga menyebabkan perempuan kehilangan jaminan hak konstitusionalnya atas persamaan di hadapan hukum (Pasal 27 (2) dan 28D (2)).
Pasal 2 memuat frasa “membujuk atau memikat orang lain dengan kata-kata” merupakan rumusan yang multiftasir. Pengaturan ini merupakan bentuk Diskriminasi tidak lansung. Diskriminasi tidak lansung jika tidak diikuti dengan prosedur pencegahan terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan tidak diikuti dengan perlindungan perempuan yang mempertimbangkan kesetaraan subtantif (kesetaraan hasil) akan berdampak pada peluang terjadinya pengabaian pada perlindungan perempuan karena ketidak jelasan rumusan, termasuk pada potensi kriminalisasi pada perempuan yang menjadi target dari pelaksanaan aturan.
Diskriminasi sebagai dampak Definisi yang diperluas untuk menjangkau hubungan seksual tanpa imbalan berpotensi mendiskriminasi hak perempuan korban atas keadilan karena mencampur- aduk persoalan prostitusi dengan kekerasan seksual, termasuk pemerkosaan.

Bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi:
Ketidakpastian hukum dan pengabaian pada jaminan perlindungan dan rasa aman bertentangan dengan pasal HAM pada UUD NRI 1945
Hak atas jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil (Pasal 28D (1)
Hak atas kedudukan dan perlakuan ama di depan hukum (Pasal 27 (1), 28D (1))
Hak atas kebebasan berekspresi (Pasal 28E (2), 28I (1))
Hak untuk tidak takut berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya Pasal 28G (1)).asasinya Pasal 28G (1)).
Hak atas rasa aman (Pasal 28G (2))
Hak atas perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
Hak untuk bebas dari tindakan diskriminatif (Pasal 281 (2))

Rekomendasi:
Pemerintah meminta Pemerintah Daerah (Pemda) melakukan eksekutif review dan DPRD melakukan legislatif review.
Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan pada pembentukan kebijakan daerah, dengan memberikan klarifikasi kebijakan ini pada pemerintah daerah untuk dilakukan upaya perbaikan.

© Resource Center Komnas Perempuan