2011 • Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan) • Kabupaten Empat Lawang

Lokasi Kabupaten/Kota
Kabupaten Empat Lawang • Sumatera Selatan
Lampiran
Tidak ada lampiran.
Berlaku
Detail Kebijakan
Jenis Kebijakan
Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan)
Tahun
2011
Provinsi
Sumatera Selatan
Kabupaten/Kota
Kabupaten Empat Lawang
Kecamatan
-
Data Kebijakan
Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Pelacuran
Kategori Kebijakan
Ketertiban Umum
Ruang Lingkup

Lokus Diskriminasi
Pasal 1 angka 11 Pelacuran adalah perbuatan yang dilakukan setiap orang dan atau sekelompok orang dengan sadar bertujuan mencari kepuasan syahwat dan/atau materi diluar perkawinan yang syah.

Ulasan

Analisis Diskriminasi:
Definisi pelacuran yang menggunakan institusi pernikahan sebagai pembeda berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap kelompok dalam masyarakat yang tidak terikat dalam institusi pernikahan formal. Pembedaan berdasarkan status perkawinan adalah salah satu bentuk diskriminasi berdasarkan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia dalam UU Nomor 7 Tahun 1984.
Diskriminasi sebagai dampak Definisi yang diperluas untuk menjangkau hubungan seksual tanpa imbalan berpotensi mendiskriminasi hak perempuan korban atas keadilan karena mencampur- aduk persoalan prostitusi dengan kekerasan seksual, termasuk pemerkosaan.
Diskriminasi tidak langsung. Diskriminasi tidak langsung jika tidak diikuti dengan prosedur pencegahan terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan tidak diikuti dengan perlindungan perempuan yang mempertimbangkan kesetaraan substantif (kesetaraan hasil) akan berdampak pada peluang terjadinya pengabaian pada perlindungan perempuan karena ketidak jelasan rumusan, termasuk pada potensi kriminalisasi pada perempuan yang menjadi target dari pelaksanaan aturan.
Bahwa kebijakan ini tidak secara langsung menyebutkan perempuan sebagai subjek (adresat), namun kebijakan ini berpeluang menempatkan perempuan sebagai kelompok yang menjadi target, karena di tengah situasi stigma dan stereotip posisi perempuan yang rentan menjadi bagian dari prostitusi, karena ketiadaan mekanisme standar pelaksanaan yang dapat melindungi perempuan dari kerentanan menjadi korban karena pemaksaan pelacuran/orang yang dilacurkan. Kerentanan peluang mempidanakan perempuan menjadi korban penangkapan, merupakan prasyarat yang harus dipenuhi pada sebuah kebijakan, agar dalam pelaksanaannya tidak menempatkan perempuan sebagai pelaku utama/pencetus terjadinya prostitusi.

Ketidakjelasan rumusan merupakan salah satu pengaturan yang bertentangan dengan Pasal 5 huruf f UU No.12/2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan. Ketidakjelasan rumusan juga mengakibatkan ketidakpastian hukum yang sangat berdampak pemidanaan pada pihak-pihak yang dianggap oleh pelaksana melakukan perbuatan yang diatur dalam perda.

Bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi:
Hak atas jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil (Pasal 28D (1)
Hak atas kedudukan dan perlakuan ama di depan hukum (Pasal 27 (1), 28D (1))
Hak atas kebebasan berekspresi (Pasal 28E (2), 28I (1)),
Hak untuk tidak takut berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya Pasal 28G (1)).
Hak atas rasa aman (Pasal 28G (2))
Hak atas perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu (Pasal 28I)
Hak untuk bebas dari tindakan diskriminatif (Pasal 281 (2))

Rekomendasi:
Pemerintah meminta Pemerintah Daerah (Pemda) melakukan eksekutif review dan DPRD melakukan legislatif review.
Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan pada pembentukan kebijakan daerah, dengan memberikan klarifikasi kebijakan ini pada pemerintah daerah untuk dilakukan upaya perbaikan.

© Resource Center Komnas Perempuan