2005 • Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan)

Lokasi Kabupaten/Kota
Kepulauan Riau • Kepulauan Riau
Lampiran
Tidak ada lampiran.
Berlaku
Detail Kebijakan
Jenis Kebijakan
Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan)
Tahun
2005
Provinsi
Kepulauan Riau
Kabupaten/Kota
-
Kecamatan
-
Data Kebijakan
Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 10 Tahun 2005 tentang Penyakit Masyarakat
Kategori Kebijakan
Ketertiban Umum
Ruang Lingkup

Lokus Diskriminasi
Pasal 1 angka 20 Prostitusi adalah hubungan sex diluar nikah, dengan perjanjian kedua belah pihak.
Pasal 1 angka 21 zina adalah:
a. perbuatan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat dengan hubungan pernikahan (perkawinan)
b. perbuatan yang mengarah kepada dan mendekati perbuatan zina.
Pasal 1 angka 22 Homo sex adalah hubungan sex yang dilakukan oleh sesama laki-laki dua orang atau lebih
Pasal 1 angka 23 lesbian adalah wanita yang cinta birahi kepada sesama jenisnya
Pasal 1 angka 24 sodomi adalah hubungan sex melalui anus
Pasal 1 angka 25 penyimpangan sexual lainnya adalah penyaluran sexual yang dilakukan oleh perseorangan atau lebih dluar kewajaran selain homosex, lesbiah dan sodomi.
Pasal 6 ayat (1) pelarangan diberlakukan kepada setiap orang dan atau badan:
melakukan hubungan sex dalam bentuk prostitusi, zina, homosex, lesbian, sodomi dan/atau penyimpangan sexual lainnya serta menggunakan narkotika dan minuman keras.
memfasilitasi terjadinya hubungan sex dalam bentuk prostitusi, zina, homosex, lesbian, sodomi dan/atau penyimpangan lainnya serta menggunakan narkotika dan minuman keras.
melindungi perbuatan, tindakan dan perilaku yang menimbulkan hubungan sex dalam bentuk prostitusi, zina, homosex, lesbian, sodomi dan/atau penyimpangan lainnya, serta menggunakan narkotika dan minuman keras.
Pasal 7 ayat (1) setiap pemilik dan/atau pengusaha hotel, wisma, penginapan, pemondokan, dilarang menerima penyewaan yang berlainan jenis kelamin tanpa ikatan pernikahan dalam satu kamar.
ayat (2) setiap pemilik dan/atau pengusaha hotel, wisma, penginapan, pemondokan, tempat hiburan, objek wisata, panti pijat, salon kecantikan dan cafe dilarang:
mempergunakan fasilitas diatas untuk sesuatu yang bukan peruntukannya sehingga memungkinkan terjadinya penyakit masyarakat.
memberi dan memperlancar kesempatan terjadinya penyakit masyarakat
memperdagangkan benda-benda yang merangsang terjadinya penyakit masyarakat
meminjamkan fasilitas yang merangsang terjadinya penyakit masyarakat

Ulasan

Analisis Diskriminasi:
Diskriminasi tidak langsung, yang berakibat pada dampak diskriminasi antara lain, antara lain:
Rumusan yang tidak jelas yang diatur pada Pasal 1 angka 20 mendefinisikan mengenai prostitusi sebagai hubungan diluar pernikahan dengan perjanjian kedua belah pihak. Rumusan ini dapat berpeluang pada tindakan pemaksaan pelacuran yang juga dengan perjanjian para pihak
Rumusan pasal 1 angka 21 yang mendefinisikan perzinahan yang dapat dilakukan tindakan melalui dugaan, dengan frasa “mengarah pada perbuatan yang mengarah” merupakan tindakan yang menyalahi asas praduga tidak bersalah sebagaimana menjadi asas hukum acara pidana (KUHAP), Diperkuat melalui pasal 2 ayat (2), pasal 6.
Ketidakjelasan rumusan merupakan salah satu pengaturan yang bertentangan dengan Pasal 5 huruf f UU No.12/2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan. Ketidakjelasan rumusan juga mengakibatkan ketidakpastian hukum yang sangat berdampak pemidanaan pada pihak-pihak yang dianggap oleh pelaksana melakukan perbuatan yang diatur dalam perda. Hal ini bertentangan dengan hak yang dijamin dalam konstitusi.

Bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi:
Dalam KUHAP, asas praduga tak bersalah dijelaskan dalam Penjelasan Umum KUHAP butir ke 3 huruf c yaitu: “Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.”
Sedangkan dalam UU Kehakiman, asas praduga tak bersalah diatur dalam Pasal 8 ayat (1), yang berbunyi: “Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”
Pasal 28D (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

Rekomendasi
Kemendagri melakukan pembinaan dan pengawasan mekanisme Eksekutif review/ Legislative review kebijakan tersebut.
Pemerintah Daerah (Pemda dan DPRD) melakukan Eksekutif review/Legislative review.

© Resource Center Komnas Perempuan