2021 • Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan)

Lokasi Kabupaten/Kota
Bengkulu • Bengkulu
Lampiran
Tidak ada lampiran.
Berlaku
Detail Kebijakan
Jenis Kebijakan
Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan)
Tahun
2021
Provinsi
Bengkulu
Kabupaten/Kota
-
Kecamatan
-
Data Kebijakan
Peraturan Bupati Lebong Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong
Kategori Kebijakan
Kontrol Tubuh Perempuan
Ruang Lingkup

Lokus Diskriminasi
Pasal 8 PDL sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (1) huruf b adalah pakaian olahraga dan/atau Busana Muslim digunakan pada hari jum’at

Ulasan

Analisis DIskriminasi
Perda ini memuat bentuk pemaksaan untuk mengenakan busana yang didasarkan pada salah satu ajaran agama, yaitu berupa pemaksanaan menggunakan baju muslim pada hari jum'at

Berbusana merupakan bagian yang utuh dari ruang mengekspresikan identitas diri, sebuah pilihan atas cara menyatakan pikiran dan sikap yang sesuai dengan hati nuraninya. Kemerdekaan ini adalah hak dasar yang dijamin dalam konstitusi (Pasal 28E (2), 28I (1)) UUD Negara RI 1945. Aturan yang mewajibkan busana tertentu sebagai satu-satunya cara yang sah dalam berpakaian, karena itu, memasung kemerdekaan berekspresi warga negara. Apalagi, aturan ini dibentuk berdasarkan interpretasi tunggal atas ajaran agama tertentu. menyebutkan bahwa setiap warga negara memiliki hak kemerdekaan untuk beribadah sebagaimana yang ia yakini (Pasal 29 (2)) UUD Negara RI 1945 sebagai bagian tidak terpisahkan dari hak atas kemerdekaan beragama.

Pengaturan busana berdasarkan ajaran salah satu agama bertentangan dengan jaminan hak berekspresi (Pasal 28E (2), 28I (1)) Negara RI 1945, untuk beribadah sebagaimana ia yakini (Pasal 29(2)) UUD Negara RI 1945, untuk tidak takut berbuat yang merupakan hak asasinya (Pasal 28G 1)) UUD Negara RI 1945.

© Resource Center Komnas Perempuan