2003 • Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan) • Kabupaten Mandailing Natal

Lokasi Kabupaten/Kota
Kabupaten Mandailing Natal • Sumatera Utara
Lampiran
Tidak ada lampiran.
Berlaku
Detail Kebijakan
Jenis Kebijakan
Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan)
Tahun
2003
Provinsi
Sumatera Utara
Kabupaten/Kota
Kabupaten Mandailing Natal
Kecamatan
-
Data Kebijakan
Peraturan Daerah Kabupaten Mandailing Natal No. 7 Tahun 2003 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat
Kategori Kebijakan
Ketertiban Umum
Ruang Lingkup

Lokus Diskriminasi:
Pasal 1 huruf d penyakit masyarakat adalah hal-hal atau perbuatan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat yang tidak menyenangkan masyarakat atau meresahkan masyarakat yang tidak sesuai dengan aturan Agama, adat istiadat serta tata krama kesopanan sedangkan akibat hukumnya bagi si pelaku ada yang belum terjangkau oleh ketentuan perundang-undangan yang ada
Pasal 1 huruf e maksiat adalah sikap tindak yang merusak sendi-sendi kehidupan sosial kemasyarakatan dan melanggar norma-norma agama dan adat baik yang telah diatur perundang-undangan atau belum
Pasal 1 huruf f perzinaan adalah hubungans seksual diluar ikatan pernikahan, baik yang dilakukan dengan suka sama suka, maupun secara paksa oleh salah satu pihak yang dengan adanya pemberian atau janji pemberian, baik dilakukan oleh yang berlainan jenis kelamin ataupun sama.
Pasal 1 huruf j penerbitan dan peyiaran yang merangsang untuk berbuat maksiat adalah penerbitan dan penyiaran yang menyajikan cerita, gambar, poster dan siaran berbentuk porno dan pornografi yang bertentangan dengan nilai-nilai agama dan adat.
Pasal 5 ayat (2) setiap orang pribadi maupun kelompok dilarang melakukan tindakan yang mengarah kepada terjadinya perzinaan dan tindakan yang mengarah kepada teradinya perzinaan dan tindakan yang merangsang nafsu birahi yang dilakukan dengan gerakan dan/atau begitu juga yang dilarang norma agama dan adat.
Pasal 5 ayat (3) setiap orang, pribadi maupun kelompok dilarang melakukan tindakan yang merangsang nafsu melalui tulisan, gambar dan narasi dan dalam bentuk lainnya.

Ulasan

Analisis Diskriminasi
Rumusan yang tidak jelas yang diatur pada Pasal 1 huruf f yang mendefinisikan perzinahan, yang mencakup tindakan paksaan. Hal ini menyamakan bahwa hubungan seksual yang merupakan paksaan adalah tindakan perkosaan, yang berbeda pengaturan dan penghukumannya.
Pasal 1 huruf j frasa “berbentuk porno” merupakan frasa yang multitafsir untuk menjelaskan gambar, foto atau penyiaran, yang dikuatkan dengan pasal 15.
Pasal 5 ayat (2) dan (3) merupakan rumusan yang multitafsir pada frasa: “mengarah pada terjadinya perzinahan”, “merangsang nafsu birahi” yang dapat ditafsirkan oleh pelaksana sesuai dengan pemahamannya, sehingga berdampak ketidak pastian hukum pada tindak pidana

Bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi:
Ketidakjelasan rumusan merupakan salah satu pengaturan yang bertentangan dengan Pasal 5 huruf f UU No.12/2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan. Ketidakjelasan rumusan juga mengakibatkan ketidakpastian hukum yang sangat berdampak pemidanaan pada pihak-pihak yang dianggap oleh pelaksana melakukan perbuatan yang diatur dalam perda.
Pasal 28D (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Potensi terjadinya peluang salah tangkap akibat besarnya penafsiran yang diberikan pada aparat pelaksana mengakibatkan hilangnya rasa aman, dan perlindungan diri dari negara. Hal ini tentu bertentangan dengan pasal Pasal 28G (1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Rekomendasi:
Kemendagri melakukan pembinaan dan pengawasan mekanisme eksekutif review/legislative review kebijakan tersebut.
Pemerintah Daerah (Pemda dan DPRD) melakukan eksekutif review/legislative review.

© Resource Center Komnas Perempuan