2007 • Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan)

Lokasi Kabupaten/Kota
Sumatera Barat • Sumatera Barat
Lampiran
Tidak ada lampiran.
Berlaku
Detail Kebijakan
Jenis Kebijakan
Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan)
Tahun
2007
Provinsi
Sumatera Barat
Kabupaten/Kota
-
Kecamatan
-
Data Kebijakan
Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan ketentraman Masyarakat
Kategori Kebijakan
Ketertiban Umum
Ruang Lingkup

Lokus Diskriminasi:
Pasal 16 ayat (1) setiap orang dilarang memakai atau mengenakan pakaian yang dapat merangsang nafsu birahi yang melihat ditempat umum atau tempat-tempat yang dapat dilalaui/dilintasi oleh umum kecuali di tempat-tempat yang telah ditentukan.
Pasal 16 ayat (2) setiap orang dilarang melakukan perbuatan asusila lainnya yang telah diatur dalam kitab undang-undangan hukum pidana

Ulasan

Analisis Diskriminasi
Perda ini bermasalah dalam Pasal 16 ayat (2) tentang perbuatan asusila dan larangan perbuatan asusila. Karena definisi asusila tidak ada kejelasan rumusannya. Perda ini bertentangan dengan asas kepastian hukum, dimana dalam KUHP tidak ada pidana asusila.
Pasal 16 ayat 1 Frasa "merangsang nafsu birahi" merupakan rumusan yang multitafsir dan merupakan kata yang tidak jelas bagaimana suatu tindakan memenuhi prasyarat merangsang nafsu birahi, karena keterangsangan bersifat individual. Oleh karena itu dengan standar apa dan bagaimana nafsu birahi teransang. Dan dapat memberikan peluang pada aparat lapangan untuk menafsirkan hal tersebut sesuai dengan dugaannya. Sehingga tidak ada kepastian hukum mana yang merupakan tingkah laku yang melanggar hukum

Bertentangan dengan Peraturan yang lebih tinggi
Ketidakpastian hukum dan pengabaian pada jaminan perlindungan dan rasa aman bertentangan dengan pasal HAM pada UUD NRI 1945
Hak atas jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil (Pasal 28D (1)
Hak atas kedudukan dan perlakuan ama di depan hukum (Pasal 27 (1), 28D (1))
Hak atas kebebasan berekspresi (Pasal 28E (2), 28I (1)),
Hak untuk tidak takut berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya Pasal 28G (1)).asasinya Pasal 28G (1)).
Hak atas rasa aman (Pasal 28G (2))
Hak atas perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
Hak untuk bebas dari tindakan diskriminatif (Pasal 281 (2))

Rekomendasi
Pemerintah meminta Pemerintah Daerah (Pemda) melakukan eksekutif review dan DPRD melakukan legislatif review.
Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan pada pembentukan kebijakan daerah, dengan memberikan klarifikasi kebijakan ini pada pemerintah daerah untuk dilakukan upaya perbaikan.

© Resource Center Komnas Perempuan