Lokus Diskriminasi:
Pasal 1 angka 25: Pelacur adalah seseorang baik laki - laki maupun perempuan termasuk waria yang melakukan hubungan seksual diluar pernikahan dengan tujuan mendapatkan penghasilan atau imbalan jasa.
Analisis (Kriteria Diskriminasi)
Pasal ini memuat memuat ketidakjelasan rumusan Frasa "hubungan seksual diluar penikahan" dan penggunaan definisi pelacuran yang menggunakan institusi pernikahan sebagai pembeda berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap kelompok dalam masyarakat yang tidak terikat dalam institusi pernikahan formal, seperti mereka yang melakukan pernikahan secara adat, pernikahan beda agama dan kepercayaan). Pembedaan berdasarkan status perkawinan adalah salah satu bentuk diskriminasi berdasarkan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia dalam UU Nomor 7 Tahun 1984
Ketidakjelasan rumusan ini, merupakan diskriminasi tidak langsung yang berdampak pada adanya potensi pengabaian pada perlindungan perempuan dan potensi potensi kriminalisasi pada perempuan yang menjadi target dari pelaksanaan aturan yang tidak memuat mekanisme operasional pelaksanaan yang tidak menjadikan perempuan sebagai objek karena stigmatisasi tuna susila adalah perempuan.
Diskriminasi lanjutan sebagai dampak Definisi yang diperluas berdampak pada pendiskriminasian hak perempuan korban atas keadilan karena mencampur- aduk persoalan prostitusi dengan kekerasan seksual, termasuk pemerkosaan, perempuan yang dilacurkan dengan paksa
4.Kriminalisasi perempuan akibat rumusan hukum tentang definisi prostitusi yang mengabaikan asas tidak bersalah dan penegakan hukum kecurigaan yang bias Gender pelanggaran hak warga negara
5.Dalam pengaturan tentang prostitusi serupa ini, perempuan berhadapan dengan diskriminasi dalam bentuk pengurangan hak konstitusional atas jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil 28D (1)) akibat kriminalisasi. Ia menjadi lebih rentan dikriminalkan, dibandingkan dengan laki-laki, karena konteks sosial budaya tentang prostitusi menyebabkan perempuan di hadapan hukum. Artinya, peraturan daerah tentang prostitusi serupa juga menyebabkan perempuan kehilangan jaminan hak konstitusionalnya atas persamaan di hadapan hukum (Pasal 27 (2) dan 28D (2)).
Bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi
Ketidakpastian hukum dan pengabaian pada jaminan perlindungan dan rasa aman bertentangan dengan pasal HAM pada UUD NRI 1945
Hak atas jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil (Pasal 28D (1)
Hak atas kedudukan dan perlakuan ama di depan hukum (Pasal 27 (1), 28D (1))
Hak atas kebebasan berekspresi (Pasal 28E (2), 28I (1)),
Hak untuk tidak takut berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya Pasal 28G (1)).asasinya Pasal 28G (1)).
Hak atas rasa aman (Pasal 28G (2))
Hak atas perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
hak untuk bebas dari tindakan diskriminatif (Pasal 281 (2))
Bertentangan dengan KUHP pengaturan Pelacuran dan Pencabulan
Rekomendasi
Pemerintah meminta Pemerintah Daerah (Pemda) melakukan eksekutif review dan DPRD melakukan legislatif review.
Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan pada pembentukan kebijakan daerah, dengan memberikan klarifikasi kebijakan ini pada pemerintah daerah untuk dilakukan upaya perbaikan.
© Resource Center Komnas Perempuan