2000 • Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan) • Kabupaten Cianjur

Lokasi Kabupaten/Kota
Kabupaten Cianjur • Jawa Barat
Lampiran
Tidak ada lampiran.
Berlaku
Detail Kebijakan
Jenis Kebijakan
Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan)
Tahun
2000
Provinsi
Jawa Barat
Kabupaten/Kota
Kabupaten Cianjur
Kecamatan
-
Data Kebijakan
Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur No. 21 Tahun 2000 tentang Larangan Pelacuran
Kategori Kebijakan
Ketertiban Umum
Ruang Lingkup

Lokus diskriminasi:
Pasal 1, ayat d; pelacuran adalah setiap perbuatan amoral yang dilakukan dengan sengaja oleh laki-laki atau perempuan dengan laki-laki atau perempuan yang mengakibatkan persetubuhan diluar nikah yang sah, baik dibayar denga uang atau barang maupun tidak
Pasal 7, barang siap secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menjadikan sebagai mata pencaharian maupun kebiasaan, berkeliaran di tempat-tempat umum dan atau keramaian di tepi jalan umum dan atau tempat lain yang sering dilewati umum di dalam bangunan-bangunan yang digunakan umum, ditempat-tempat hiburan di atas kendaraan telah menunjukan tingkah laku yang menggoda, menawarkan atau memberi tanda-tanda baik dengan perkataan maupun dengan isyarat langsung maupun tidak langsung untuk melakukan pelacuran .

Ulasan

Analisis (Kriteria Diskriminasi)
Pasal 1 ayat d, Pasal ini memuat rumusan yang tidak jelas mengenai objek pengaturan: yaitu frasa".. persetubuhan diluar nikah yang syah" dan definisi pelacuran yang menggunakan institusi pernikahan (yang diakui secara resmi oleh negara) berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap kelompok dalam masyarakat yang tidak terikat dalam institusi pernikahan formal, seperti mereka yang melakukan pernikahan secara adat, pernikahan beda agama dan kepercayaan. Pembedaan berdasarkan status perkawinan adalah salah satu bentuk diskriminasi berdasarkan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia dalam UU Nomor 7 Tahun 1984
Pasal 7 frasa " berkeliaran dan tingkah laku menggoda " adalah rumusan yang sangat tidak jelas dan menimbulkan multitafsir dan merupakan diskriminasi yang berdampak pada adanya potensi pengabaian pada perlindungan perempuan dan potensi potensi kriminalisasi pada perempuan yang menjadi target dari pelaksanaan aturan yang tidak memuat mekanisme operasional pelaksanaan yang tidak menjadikan perempuan sebagai objek karena stigmatisasi tuna susila adalah perempuan.
Diskriminasi sebagai dampak Definisi yang diperluas untuk menjangkau hubungan seksual tanpa imbalan berpotensi mendiskriminasi hak perempuan korban atas keadilan karena mencampur- aduk persoalan prostitusi dengan kekerasan seksual, termasuk pemerkosaan.

Bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi:
Ketidakpastian hukum dan pengabaian pada jaminan perlindungan dan rasa aman bertentangan dengan pasal HAM pada UUD NRI 1945
Hak atas jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil (Pasal 28D (1)
Hak atas kedudukan dan perlakuan ama di depan hukum (Pasal 27 (1), 28D (1))
Hak atas kebebasan berekspresi (Pasal 28E (2), 28I (1)),
Hak untuk tidak takut berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya Pasal 28G (1)).asasinya Pasal 28G (1)).
Hak atas rasa aman (Pasal 28G (2))
Hak atas perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat hak untuk bebas dari tindakan diskriminatif (Pasal 281 (2)) Bertentangan dengan KUHP pengaturan Pelacuran dan Pencabulan

Rekomendasi
Pemerintah meminta Pemerintah Daerah (Pemda) melakukan eksekutif review dan DPRD melakukan legislatif review.
Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan pada pembentukan kebijakan daerah, dengan memberikan klarifikasi kebijakan ini pada pemerintah daerah untuk dilakukan upaya perbaikan.

© Resource Center Komnas Perempuan