2008 • Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan) • Kota Bengkulu

Lokasi Kabupaten/Kota
Kota Bengkulu • Bengkulu
Lampiran
Tidak ada lampiran.
Berlaku
Detail Kebijakan
Jenis Kebijakan
Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan)
Tahun
2008
Provinsi
Bengkulu
Kabupaten/Kota
Kota Bengkulu
Kecamatan
-
Data Kebijakan
Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2008 Tentang ketentraman dan Ketertiban Umum Dalam Wilayah Kota Bengkulu
Kategori Kebijakan
Ketertiban Umum
Ruang Lingkup

Lokus diskriminasi:
Pasal 1, ayat 26: Tuna susila adalah orang mengadakan hubungan seksual tanpa didasari dengan perkawinan yang sah dengan mengharapkan imbalan/upah sebagai balas jasa serta mengganggu ketertiban umum.

Pasal 28 ayat (1) Setiap orang dilarang menjajakan cinta atau tingkah lakunya yang patut diduga yang akan berbuat asusila dengan berada di jalan, jalur hijau, taman dan tempat umum lainnya serta tempat-tempat yang dicurigai akan digunakan sebagai tempat untuk melakukan perbuatan asusila

Ulasan

Analisis (Kriteria Diskiminasi)
Pasal 1, ayat 26, ini memuat rumusan yang tidak jelas mengenai objek pengaturan: yaitu hubungan seksual diluar pernikahan yang sah.

Definisi pelacuran yang menggunakan institusi pernikahan sebagai pembeda berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap kelompok dalam masyarakat yang tidak terikat dalam institusi pernikahan formal. Pembedaan berdasarkan status perkawinan adalah salah satu bentuk diskriminasi berdasarkan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia dalam UU Nomor 7 Tahun 1984.

Pasal 28 Ayat (1) frasa “ tingkah lakunya yang patut diduga yang akan berbuat asusila dengan berada di jalan, jalur hijau, taman dan tempat umum lainnya “ adalah rumusan yang sangat tidak jelas dan menimbulkan multitafsir dan merupakan diskriminasi yang berdampak pada adanya potensi pengabaian pada perlindungan perempuan dan potensi potensi kriminalisasi pada perempuan yang menjadi target dari pelaksanaan aturan yang tidak memuat mekanisme operasional pelaksanaan yang tidak menjadikan perempuan sebagai objek karena stigmatisasi tuna susila adalah perempuan

Pasal ini merupakan bentuk Diskriminasi tidak lansung. Diskriminasi tidak lansung jika tidak diikuti dengan prosedur pencegahan terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan tidak diikuti dengan perlindungan perempuan yang mempertimbangkan kesetaraan subtantif (kesetaraan hasil) akan berdampak pada peluang terjadinya pengabaian pada perlindungan perempuan karena ketidak jelasan rumusan, termasuk pada potensi kriminalisasi pada perempuan yang menjadi target dari pelaksanaan aturan.

Diskriminasi sebagai dampak Definisi yang diperluas untuk menjangkau hubungan seksual tanpa imbalan berpotensi mendiskriminasi hak perempuan korban atas keadilan karena mencampur- aduk persoalan prostitusi dengan kekerasan seksual, termasuk pemerkosaan.

Bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi:
Ketidakpastian hukum dan pengabaian pada jaminan perlindungan dan rasa aman bertentangan dengan pasal HAM pada UUD NRI 1945
Hak atas jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil (Pasal 28D (1)
Hak atas kedudukan dan perlakuan ama di depan hukum (Pasal 27 (1), 28D (1))
Hak atas kebebasan berekspresi (Pasal 28E (2), 28I (1)),
Hak untuk tidak takut berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya Pasal 28G (1)).asasinya Pasal 28G (1)).
Hak atas rasa aman (Pasal 28G (2))
Hak atas perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
Hak untuk bebas dari tindakan diskriminatif (Pasal 281 (2))

Rekomendasi:
Pemerintah meminta Pemerintah Daerah (Pemda) melakukan eksekutif review dan DPRD melakukan legislatif review.
Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan pada pembentukan kebijakan daerah, dengan memberikan klarifikasi kebijakan ini pada pemerintah daerah untuk dilakukan upaya perbaikan.

© Resource Center Komnas Perempuan