2003 • Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan)

Lokasi Kabupaten/Kota
Jawa Timur • Jawa Timur
Lampiran
Tidak ada lampiran.
Berlaku
Detail Kebijakan
Jenis Kebijakan
Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan)
Tahun
2003
Provinsi
Jawa Timur
Kabupaten/Kota
-
Kecamatan
-
Data Kebijakan
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 18 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Pelacuran dan Perbuatan Cabul
Kategori Kebijakan
Ketertiban Umum
Ruang Lingkup

Lokus Diskriminasi:
Menimbang huruf a bahwa dalam rangka menjaga dan menjamin Kabupatn Bangkalan bebas dari segala bentuk pelacuran, perbuatan cabul dan tempat pelacuran yang pada hakekatnya melanggar norma agama, norma susila dan norma kesopanan, perlu ada ketentuan pelarangan terhada peruatan dan kegiatan tersebut.
Pasal 1 angka 5 pelacur adalah setiap orang, baik laki-laki maupun perempuan yang menyediakan diri kepada umum untuk melakukan zina dan/atau perbuatan cabul.
Pasal 1 angka 6 pelacuran adalah setiap persetubuhan dan atau perbuatan cabul yang dilakukan pelacur
Pasal 1 angka 7 perbuatan cabul adalah setiap perbuatan atau berhubungan badan yang bertujuan memuaskan hawa nafsu karena akibat perkelaminan ataupun persinggungan perasaan kesusilaan yang bertentangan dengan norma kesopanan dan/atau agama.
penjelasan Pasal 1 angka 7 yang dimaksud dengan perbuatan acabul antara lain cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan dan meraba-raba buah dada serta perbuatan lainnya yang sejenis.
Pasal 1 angka 8 tempat pelacuran adalah suatu tempat/rumah yang berbentuk rumah permanen atau tidak permanen maupun gubuk dan tempat lainnya yang pada hakekatnya disediakan untuk melakukan pelacuran atau perbuatan cabul.
Pasal 2 barang siapa yang berada di tepi jalan umum, fasilitas umu atau di tempat yang mudah dilihat umum atau di tempat manapun, dilarang melakukan dan/atau mempengaruhi orang lain untuk melakukan perbuatan pelacuran
Pasal 3 barang siapa yang berada di tepi jalan umum, fasilitas umum dan di tempat yang mudah dil
Pasal 4 dilarang adanya tempat pelacuran dan perbuatan cabul di daerah baik yang dilakukan perorangan maupun yang di koordinir oleh beberapa orang.
Pasal 5 ayat (1) Barang siapa yang karena tingkah lakunya mencurigakan, sehingga menimbulkan anggapan bahwa ia pelacur, dilarang berhenti aau berjalan mondar-mandir baik dengan kendaraan bermotor maupun tidak bermotor dan atau berjalan kaki di tempat-tempat tertentu di dekat rumah penginapan, pesanggrahan, rumah makan, atau warung bahkan pada tempat-tempat umum yang dalam keadaan remang-remang atau gelap;
Pasal 5 ayat (2) Berdasarkan perintah Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk memerintahkan kepada mereka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk segera meninggalkan tempat-tempat tersebut tanpa dengan kekerasan baik dengan kata-kata maupun fisik; (3) Apabila perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dihiraukan, maka pejabat yang berwenang dapat melakukan tindakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Pasal 6 Pelacur dan pelaku perbuatan cabul yang tertangkap basah atau pada saat razia, Pemerintah Daerah melakukan tindakan sebagai berikut:
memberikan sanksi hukum sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
memberikan pembinaan melalui panti sosial karya wanita agar dapat kembali kepada masyarakat sesuai fungsi sosialnya
mengembalikan kepada keluarganya melalui kepala desa/lurah agar dilakukan pembinaan secara mandiri.

Pasal 11 ayat (1) barang siaa yang melanggar ketentuan pasal 4 dan pasal 8 diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp. 3.000.000 ayat (2) barang siapa yang melanggar ketentuan pasal 2, pasal 3 dan pasal 5 ayat (3) diancam dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau dendan paling banyak Rp. 1.000.000 ayat (3) ketentuan pidana sebagaimana diamksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah pelanggaran.

Ulasan

Analisis Diskriminatif
Menimbang huruf a Perda a quo merupakan bentuk Diskriminasi atau pembedaan perlakuan atas dasar moralitas dan agama. Ketentuan ini menekankan pelacuran sebagai perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, susila, dan kesopanan, tanpa disertai ketentuan yang menjawab akar masalah terjadinya pelacuran. Yaitu, permasalahan bahwa pelacuran merupakan salah satu tujuan dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di mana orang yang menjadi pelacur dapat merupakan korban TPPO. Demikian pula dalam hal pelacuran terjadi oleh pihak yang melacurkan orang lain di bawah penguasaannya (misalnya suami melacurkan istrinya sendiri dan istri tidak kuasa menolak karena akan dipukul jika menolak) dan faktor kemiskinan sebagai situasi yang tidak mendapatkan perhatian untuk diatasi oleh Perda a quo. Dst
Pasal 1 angka 5 dan Pasal 1 angka 6 Perda aquo mengandung 2 (dua) cara Diskriminasi, yaitu:
secara langsung kepada pelacur, yaitu melalui norma dalam kebijakan (de jure) yang menyebutkan secara spesifik kelompok masyarakat yang disasar secara langsung dan oleh karenanya menjadi terdiskriminasi, yaitu pelacur. Perda a quo menempatkan pelacur sebagai pihak yang meresahkan masyarakat, namun sebaliknya tidak demikian dengan orang yang menggunakan jasa pelacur. Ketentuan ini luput mempertimbangkan situasi di mana seseorang dapat terjebak dalam pelacuran akibat tindak pidana perdagangan orang, pemaksaan pelacuran oleh anggota keluarga sendiri, dan perbuatan lainnya. Selain itu, sekalipun perda ini melarang setiap orang terlibat dalam pelacuran, namun dalam praktik penertiban pelacuran tidak menyasar pada pengguna jasa pelacur dan pihak yang menempatkan seseorang menjadi pelacur termasuk apabila pihak tersebut merupakan pelaku tindak pidana perdagangan orang dan pemaksaan pelacuran;
Secara tidak langsung terhadap perempuan. Sekalipun norma dalam Perda ini menyebutkan laki-laki dan perempuan dapat menjadi pelacur, namun ketentuan ini dalam praktik pada umumnya menyasar perempuan sebagai pelacur di mana hal ini menyiratkan stereotype yang berkembang di masyarakat seolah pelacur hanya identik dengan satu jenis kelamin tertentu. Hal ini semakin nyata apabila dikaitkan dengan Pasal 6 Perda a quo yang membina pelacur melalui Panti Sosial Karya Wanita di mana ketentuan pasal ini menyiratkan asumsi umum bahwa pelacur identik dengan jenis kelamin tertentu yaitu perempuan.
Pasal 1 angka 7 dan Penjelasan Pasal 1 angka 7 merupakan diskriminasi yang potensial berdampak kriminalisasi pada perempuan korban kekerasan seksual -terutama pelecehan seksual, perkosaan, dan eksploitasi seksual- yang kesulitan memenuhi alat bukti terjadinya kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Hukum Acara Pidana. Definisi yang diuraikan dalam norma ini tidak sejalan dengan definisi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena mencampuradukkan perbuatan dalam konteks pelanggaran terhadap kesusilaan dan moralitas dengan perbuatan berupa kekerasan seksual. Definisi itu bertentangan dengan fakta kekerasan seksual yang terjadi dalam situasi korban yang tidak bersedia atau tidak berkehendak melakukan suatu aktivitas seksual namun tidak kuasa menolak atau menghindar karena adanya relasi kuasa dengan pelaku. Perbuatan itu antara lain dapat berupa tindak pidana eksploitasi seksual, perkosaan, dan pelecehan seksual. Misalnya, korban adalah siswa dan pelaku adalah guru, korban pekerja dan pelaku pemberi kerja, di mana situasi ini merupakan situasi ketiadaan persetujuan (consent) atas terjadinya suatu aktivitas seksual sehingga perbuatan yang terjadi adalah tindak pidana kekerasan seksual, bukan perbuatan cabul yang dimaksud dalam Perda a quo.
Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, merupakan bentuk diskriminasi berdasarkan kelas terutama masyarakat kelas ekonomi lapisan bawah dan merupakan diskriminasi secara tidak langsung terhadap perempuan. Pasal 2 dan Pasal 3 Perda a quo menggunakan frasa “Barang siapa”. Namun hal ini tidak membuat diskriminasi terhadap perempuan dihapuskan, mengingat dalam praktik, ketentuan ini ditegakkan dengan menyasar pada perempuan PSK karena adanya stereotype bahwa pelacur diasosiasikan -oleh masyarakat- sebagai perempuan. Ketentuan ini luput mempertimbangkan situasi di mana seseorang dapat terjebak dalam pelacuran akibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO), pemaksaan pelacuran oleh anggota keluarga sendiri, dan perbuatan lainnya. Selain itu, Perda ini sekalipun melarang setiap orang terlibat dalam pelacuran, namun dalam praktik biasanya tidak menyasar pada pengguna jasa pelacur dan pihak yang menempatkan seseorang menjadi pelacur. dst.
Norma Menimbang huruf a, Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 11 Perda a quo berdampak pada Diskriminasi yaitu pengurangan dan penghapusan atas penggunaan hak asasi manusia, meliputi hak atas jaminan kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan melalui ketentuan penjatuhan sanksi kepada seseorang yang dianggap sebagai pelacur atau pelaku perbuatan cabul. Ketentuan Perda a quo luput menyasar pihak yang membuat seseorang menjadi pelacur sebagai tujuan dari TPPO, pemaksaan pelacuran oleh orang dekat seperti keluarga, dan pengguna jasa pelacur, sehingga Perda ini tidak menyasar pada akar masalah. Bahkan, pelaku sesungguhnya yang menjadikan seseorang menjadi pelacur akan tetap tidak terjangkau karena dalam praktik penertiban terhadap kegiatan dan tempat pelacuran lebih ditujukan kepada pelacur itu sendiri bukan pihak yang berperan menyediakan supply pelacur.

Rekomendasi:
Pemerintah meminta Pemerintah Daerah (Pemda) melakukan eksekutif review dan DPRD melakukan legislatif review.
Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan pada pembentukan kebijakan daerah, dengan memberikan klarifikasi kebijakan ini pada pemerintah daerah untuk dilakukan upaya perbaikan.

© Resource Center Komnas Perempuan