Lokus Diskriminasi:
Pasal 1 angka 10 Definisi Pelacuran: Pelacuran adalah serangkaian perbuatan yang dilakukan oleh setiap orang atau beberapa orang untuk menyalurkan potensi seksnya dengan cara-cara menyimpang/diluar pertikahan yang sah, baik dengan tujuan komersial ataupun tidak komersial.
Pasal 1 angka 11 Definisi Pelacur: Pelacur adalah setiap orang baik pria ataupun wanita yang menjadi pelaku pelacuran
Pasal 4: Seorang atau beberapa orang perempuan atau yang berperilaku seperti seorang perempuan pada malam hari dilarang berada di lapangan, taman jalan yang sepi, atau tempat lainnya dengan maksud dan tujuan yang tidak jelas dan patut diduga dapat menyebabkan terjadinya pelacuran.
Pasal 5 Ayat (1): Setiap orang yang sikap atau perilakunya mencurigakan, sehingga menimbulkan suatu anggapan bahwa ia/mereka pelacur dilarang berada di jalan-jalan umum, di lapangan-lapangan, di rumah penginapan, losmen, hotel, asrama, rumah penduduk/kontrakan, warung-warung kopi, tempat hiburan, gedung tempat tontonan, di sudut-sudut atau di lorong-lorong jalan, atau tempat-tempat lain di Daerah.
Analisis Diskriminasi
Definisi pelacuran yang menggunakan institusi pernikahan sebagai pembeda berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap kelompok dalam masyarakat yang tidak terikat dalam institusi pernikahan formal. Pembedaan berdasarkan status perkawinan adalah salah satu bentuk diskriminasi berdasarkan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia dalam UU Nomor 7 Tahun 1984. Diskriminasi sebagai dampak definisi yang diperluas untuk menjangkau hubungan seksual tanpa imbalan berpotensi mendiskriminasi hak perempuan korban atas keadilan karena mencampur-aduk persoalan prostitusi dengan kekerasan seksual, termasuk pemerkosaan.
Pasal 4 dan 5 ayat (1) memuat frasa yang sangat luas yang berdampak pada peluang tindakan kesewenangan prosedur dari pelaksanaan di lapangan, sehingga siapapun dapat dicurigai dan berpeluang menjadi target penangkapan jika hanya dengan melihat tingkah laku, dan tingkah laku yang menyebabkan terjadinya pelacuran seperti apa. Oleh karenanya perda ini memuat rumusan yang multi tafsir, dan berdampak pada ketidak pastian hukum.
Bertentangan dengan Peraturan yang lebih tinggi:
a.Pasal 28G ayat (1), Pasal 28I ayat (1) UUD NRI 1945 Pasal 1 dan 2 Konvensi CEDAW yang diratifikasi menjadi UU No.7/1984 larangan untuk memuat diskriminasi berdasarkan status perkawinan
b.Pasal 5 UU No.12/2011 Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang meliputi antara lain "Huruf f. kejelasan rumusan; dan
c.Pasal 6 UU No.12/2011 ayat (1) Materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan asas: i. ketertiban dan kepastian hukum;
d.Pasal Multitafsir berdampak pada hilangnya jaminan perlindungan dan rasa aman, atas jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin pada Pasal 28D UUD 1945, Tidak Sesuai Pasal 5 huruf f (ketidakjelasan rumusan) UU 12/2011 dan Substantif tidak ada mekanisme perlindungan.
e.Pengalaman Perempuan sebagai dampak Perda antara lain tangkap akibat pengabaian asas praduga, bersalah, hak yang dilanggar adalah Hak atas kepastian hukum Pasal 28D (1) UUD NRI 1945, yang diketahui adalah pekerja seks selalu, dalam situasi apadan diabaikan bila terjadi kekerasan. hak yang dilanggar adalah atas kedudukan yang sama di hukum Pasal 27 (1) UUD NRI 1945. Korban salah tangkap kehilangan pekerjaannya, hak yang dilanggar adalah atas penghidupan yang layak Pasal 27 (2). Pembedaan hak perempuan memilih pekerjaan di malam hari, untuk bebas dari perlakuan diskriminatif, hak yang dilanggar adalah Pasal 28I (2)
f.hak atas kedudukan dan perlakuan sama di depan hukum (Pasal 27 (1), 28D (1))
g.Hak atas kebebasan berekspresi (Pasal 28E (2), 28I (1)),
h.Hak untuk tidak takut berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya Pasal 28G (1)).
i.Hak atas rasa aman (Pasal 28G (2))
Rekomendasi
a.Pemerintah meminta Pemerintah Daerah (Pemda) melakukan eksekutif review dan DPRD melakukan legislatif review.
b Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan pada pembentukan kebijakan daerah, dengan memberikan klarifikasi kebijakan ini pada pemerintah daerah untuk dilakukan upaya perbaikan.
© Resource Center Komnas Perempuan