Lokus Diskriminasi
Intruksi kesatu nomor 14 mengawasi ketentuan pakaian karyawan dan karyawati tempat wisata/rekreasi/hiburan, penyedia layanan internet, cafe/sejenisnya, dan sarana olahraga agar sesuai dengan syariat islam
Analisis Diskriminasi
Kewajiban memakai busana salah satu agama melalui kebijakan, merupakan salah satu bentuk pemaksaan yang dilakukan oleh negara. Perempuan menjadi kelompok rentan dalam pengaturan mengenai busana, karena adanya kerangka pikir mayoritas bahwa berbusana bagi perempuan adalah menutup aurat yang menjadi tafsir tunggal dipahami oleh sebagian besar masyarakat. Oleh karenanya pengaturan ini berpotensi untuk melakukan intervensi pada aspek keimanan dan moralitas bagi yang melaksanakan atau tidak patuh. Bagi mereka yang tidak patuh akan berdampak pada penilaian moralitas.
Aturan yang mewajibkan busana tertentu sebagai satu-satunya cara yang sah dalam berpakaian, merupakan pembatasan kemerdekaan berekspresi warga negara. Kebijakan ini mengambil interpretasi tunggal atas ajaran agama tertentu. Setiap warga negara memiliki hak kemerdekaan untuk beribadah sebagaimana yang ia yakini (Pasal 29 (2)) UUD Negara RI 1945 sebagai bagian tidak terpisahkan dari hak atas kemerdekaan beragama.
© Resource Center Komnas Perempuan