Lokus Diskriminasi:
Pasal 1 angka 4 Perbuatan pelacuran adalah hubungan seksual atau persetubuhan diluar pernikahan yang dilakukan oleh pria atau wanita, baik ditempat berupa hotel, restoran, tempat atau lokasi pelacuran ataupun ditempat-tempat lainnya di daerah dan atau perbuatan yang melanggar norma-norma yang berlaku dimasyarakat, baik sesama jenis kelamin maupun berlainan jenis dengan tujuan mendapatkan imbalan jasa ataupun tidak.
Pasal 1 angka 5 Pelacur adalah setiap orang baik pria ataupun wanita yang menjual diri kepada umum untuk melakukan hubungan seksual diluar pernikahan.
Pasal 4 ayat (1) Setiap orang baik sendiri maupun bersama-sama dilarang melakukan perbuatan pelacuran baik sesama jenis kelamin maupun berlainan jenis. (2) Setiap orang baik sendiri maupun bersama-sama dilarang menawarkan diri kepada orang lain untuk melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 5 ayat (1) Setiap orang dilarang membujuk atau memaksa orang lain dengan melalui perkataan, isyarat, tanda atau cara lainnya sehingga tertarik untuk melakukan pelacuran. (2) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat mengarah pada perbuatan pelacuran seperti berpelukan, bermesraan, berciuman dan/atau perbuatan lainnya baik di tempat umum atau di tempat-tempat yang dengan mudah dapat dilihat oleh umum.
Pasal 6 ayat (1) Setiap orang dilarang melakukan gerakan-gerakan atau perbuatan lainnya yang bersifat memamerkan bagian tubuh yang sensitif dengan maksud untuk mengundang nafsu birahi di depan umum atau tempat-tempat yang biasa dilalui/dilintasi oleh umum. (2) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat mengundang nafsu birahi melalui tulisan-tulisan, narasi, gambar dan atau bentuk lainnya. (3) Setiap orang dilarang memproduksi, menyajikan, menyewakan, memperjual belikan dan menyebarluaskan sarana dan prasarana yang memuat tulisan, cerita atau gambar bergerak maupun tidak bergerak yang dimaksudkan untuk merangsang nafsu birahi orang lain dengan memperlihatkan anggota tubuh sensitif baik laki-laki maupun perempuan.
Analisis Diskriminasi
Bertentangan dengan Peraturan yang lebih tinggi
Undang-Undang Dasar 1945: Pasal 27 Ayat (1) tentang persamaan kedudukan di mata hukum, Pasal 28G Ayat (1) tentang perlindungan diri pribadi martabat dan kehormatannya,
Pasal 28I Ayat (2) tentang hak bebas dari perlakuan diskriminatif
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM: Pasal 3 Ayat (2) tentang perlindungan hukum yang adil, Pasal 3 Ayat (3) tentang perlindungan hukum dan ham tanpa diskriminasi, Pasal 29 Ayat (1) tentang hak atas perlindungan pribadi, martabat, dan keluarganya.
Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik: Pasal 2 Ayat (1) tetang kewajiban Negara untuk menjamin hak sipil dan politik tanpa diskriminasi, Pasal 3 tentang kewajiban Negara untuk menjamin hak sipil dan politik antara perempuan dan laki-laki tanpa diskriminasi, Pasal 26 tentang persamaan kedudukan di mata hukum.
Rekomendasi:
DI revisi
© Resource Center Komnas Perempuan