Lokus Diskirminasi:
Pasal 1 Angka 7 Pelacuran adalah setiap perbuatan amoral yang dilakukan dengan sengaja oleh laki-
laki atau perempuan yang mengakibatkan persetubuhan di luar nikah yang sah, baik dibayar dengan uang atau barang maupun tidak
Pasal 1 angka 8 Perzinahan adalah hubungan seksual diluar ikatan pernikahan, baik dengan suka sama suka maupun secara paksa oleh salah satu pihak dengan adanya pemberian atau janji pemberian, baik yang dilakukan oleh yang berlainan jenis atau sesama jenis kelamin
Pasal 1 angka 9 Pornografi adalah setiap perbuatan yang merangsang nafsu birahi yang melanggar
norma-norma agama dan adat istiadat serta peraturan perundanganyang berlaku, baik dengan cara berpakaian dan atau tingkah laku lisan, maupun tulisan, gambar dan narasi dilakukan langsung di muka umu, melalui media cetak dan media elektronik.
Pasal 9 "Barang siapa secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, menjadikan sebagai mata pencaharian maupun kebiasaan, berkeliaran di tempat-tempat umum dan atau keramaian, di tepi jalan umum dan atau tempat lain yang sering dilewati umum, di dalam bangunan bangunan yang digunakan untuk umum, di tempat-tempat hiburan, di atas kendaraan, telah menunjukan tingkah laku yang menggoda, menawarkan atau memberikan tanda tanda, baik dengan perkataan ataupun isyarat langsung maupun tidak langsung untuk melakukan pelacuran diancam dengan hukuman pidana.
Pasal 12 Barang siapa melakukan perbuatan yang mengarah pada terjadinya perzinahan dan perbuatan dilarang oleh norma agama masing-masing dan adat di jalan umum dan atau tempat lain yang sering dilewati umum, di tempat-tempat hiburan, di atas kendaraan diancam dengan hukuman pidana. Ketentuan perbuatan yang mengarah melanggar asas praduga tidak bersalah yang menjadi asa hukum pidana.
Pasal 16 Barang siapa menerbitkan dan tau menyiarkan serta menyampaikan atau mengedarkan berita, gambar, poster, spanduk dan siaran melalui media cetak dan atau media elektronik berisi berupa pornografi yang merangsang perbuatan pelacuran, perzinahan dan perbuatan maksiat diancam dengan hukuman pidana. Merupakan frasa yang mempunyai pengertian luas yang tidak jelas tindakan mana yang dapat dianggap sebagai merangsang.
Analisis Diskriminasi
Diskriminasi tidak langsung, yang berakibat pada dampak diskriminasi antara lain, antara lain:
Rumusan yang tidak jelas yang diatur pada Pasal 1 ketentuan umum, antara lain: Angka 7 mengenai pelacuran dengan dengan definisi yang dapat mencakup bentuk perkosaan, karena dianggap persetubuhan diluar nikah dengan dibayar atau tidak.
Rumusan yang tidak jelas juga terdapat pada Pasal 1 angka 8 mengenai pengertian ruang lingkup perzinahan, yang juga mencakup perkosaan karena adanya frasa “secara paksa” sehingga pada posisi ini, tindakan perkosaan dianggap sebagai perbuatan zina
Rumusan yang tidak jelas pada pengertian Pornografi pada pasal 1 angka 9 frasa “setiap perbuatan yang merangsang nafsu birahi” merupakan kata yang dapat multitafsir karena besarnya/luasnya pengertian setiap perbuatan. Maupun frasa “cara berpakaian” dan atau “tingkah laku lisan, maupun tulisan” yang sangat luas bagaimana menentukan situasi merangsang birahi.
Rumusan yang tidak jelas pada pasal 9 yaitu” Barang siapa secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, menjadikan sebagai mata pencaharian maupun kebiasaan, berkeliaran di tempat-tempat umum dan atau keramaian, di tepi jalan umum dan atau tempat lain yang sering dilewati umum, di dalam bangunan bangunan yang digunakan untuk umum, di tempat-tempat hiburan, di atas kendaraan, telah menunjukan tingkah laku yang menggoda, menawarkan atau memberikan tanda tanda, baik dengan perkataan ataupun isyarat langsung maupun tidak langsung untuk melakukan pelacuran diancam dengan hukuman pidana. Semua tempat berpeluang dan dianggap dapat terjadi perbuatan pelacuran, sehingga peluang kriminalisasi dengan multitafsir dapat dikenakan kepada siapa saja, yang dianggap berdasarkan penafsiran dari pelaksana perda.
Rumusan tidak jelas, karena pengertian yang sangat luas pada pengaturan pasal 12 : Pasal 12 Barang siapa melakukan perbuatan yang mengarah pada terjadinya perzinahan dan perbuatan dilarang oleh norma agama masing-masing dan adat di jalan umum dan atau tempat lain yang sering dilewati umum, di tempat-tempat hiburan, di atas kendaraan diancam dengan hukuman pidana. Ketentuan perbuatan yang mengarah melanggar asas praduga tidak bersalah yang menjadi asa hukum pidana.
Rumusan tidak jelas pada pasal 16: pada frasa di garis bawah: Barang siapa menerbitkan dan tau menyiarkan serta menyampaikan atau mengedarkan berita, gambar, poster, spanduk dan siaran melalui media cetak dan atau media elektronik berisi berupa pornografi yang merangsang perbuatan pelacuran, perzinahan dan perbuatan maksiat diancam dengan hukuman pidana. Merupakan frasa yang mempunyai pengertian luas yang tidak jelas tindakan mana yang dapat dianggap sebagai merangsang.
Potensi pemidanaan pada korban perkosaan dan pencabulan karena dianggap sebagai tindakan perzinahan, atau pelacuran yang dipidana 6 bulan kurungan, dan denda 5 juta sebagaimana diatur pada Pasal 23
Ketidakjelasan rumusan merupakan salah satu pengaturan yang bertentangan dengan Pasal 5 huruf f UU No.12/2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan. Ketidakjelasan rumusan juga mengakibatkan ketidakpastian hukum yang sangat berdampak pemidanaan pada pihak-pihak yang dianggap oleh pelaksana melakukan perbuatan yang diatur dalam perda.
Bertentangan dengan Peraturan yang Lebih Tinggi
Pasal 28D ayat (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Perda ini mengatur banyak pengaturan yang tidak mempunyai rumusan yang jelas pada materi muatannya, sehingga dapat menimbulkan keragaman penafsiran karena luasnya ruang lingkup yang diatur. Perda ini berpeluang memosisikan pemidanaan pada seseorang atas sangkaan yang berdasarkan tafsir dari seseorang. Hal ini bertentangan dengan Pasal 5 huruf f UU No.12 Tahun 2011 yaitu kejelasan rumusan. Ketidakjelasan rumusan juga menimbulkan ketidakpastian hukum, dan hilangnya rasa aman serta jaminan perlindungan pada warga negara, sebagaimana dijamin pada pasal: 28G ayat (1) UUD NRI 1945
Bahwa eksploitasi bukan merupakan tindakan pronografi, tetapi merupakan bentuk tindak kejahatan yang diatur dalam UU PTPO. UU ini menempatkan pelaku dan korban dengan posisi yang sama pada eksploitasi korban, (UU No.21 Tahun 2007 tentang Penghapusan tindak pidana perdagangan orang).
Rekomendasi
Kebijakan Inkonstitusional dan perlu dibatalkan
Eksekutif dan Legislatif Review
Pembinaan dan Pengawasan oleh Pemerintah Pusat
© Resource Center Komnas Perempuan