2009 • Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan)

Lokasi Kabupaten/Kota
Jawa Timur • Jawa Timur
Lampiran
Tidak ada lampiran.
Berlaku
Detail Kebijakan
Jenis Kebijakan
Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan)
Tahun
2009
Provinsi
Jawa Timur
Kabupaten/Kota
-
Kecamatan
-
Data Kebijakan
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 15 Tahun 2009 Tentang Larangan Pelacuran di Kabupaten Jombang
Kategori Kebijakan
Ketertiban Umum
Ruang Lingkup

Lokus Diskriminasi:
Menimbang huruf a bahwa pelacuran atau praktek tuna susila di lokalisasi dan dimanapun harus dilarang karena bertentangan dengan norma agama, hukum dan sosial, maka diperlukan adanya larangan terhadap pelacuran atau praktek tuna susila.
Pasal 1 angka 6 Pelacur adalah seseorang dengan jenis kelamin apapun yang menyediakan diri kepada orang lain untuk melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul untuk tujuan komersial.
Pasal 2 angka 1. Seseorang dilarang rnelakukan praktek pelacuran di Daerah
Pasal 2 angka 2. Seseorang dilarang memikat orang dengan sikap, perkataan dan atau isyarat yang diduga kuat mengarah pada praktek pelacuran.
Pasal 2 angka 4. Seseorang dilarang untuk melakukan perbuatan cabul dan atau pelacuran, untuk memuaskan hawa nafsu perkelaminannya yang menyimpang dan norma susila dan norma agama

Pasal 3
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) dan ayat (4) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

Ulasan

Analisis Diskriminasi

Menimbang huruf a perda a quo merupakan bentuk Diskriminasi atau pembedaan perlakuan atas dasar moralitas dan agama. Ketentuan ini menekankan pelacuran sebagai perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, hukum, dan sosial masyarakat, tanpa disertai ketentuan yang menjawab akar masalah terjadinya pelacuran. Yaitu, permasalahan bahwa pelacuran merupakan salah satu tujuan dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di mana orang yang menjadi pelacur dapat merupakan korban TPPO. Demikian pula dalam hal pelacuran terjadi oleh pihak yang melacurkan orang lain di bawah penguasaannya dan faktor kemiskinan sebagai situasi yang tidak mendapatkan perhatian untuk diatasi oleh Perda a quo.
Dengan demikian, ketentuan dalam Perda a quo hanya melihat pelacuran sebagai permasalahan yang harus diatasi, namun tidak memperhatikan akar masalah terjadinya pelacuran itu sendiri. Pendekatan ini tentu tidak akan efektif dalam upaya mengurangi terjadinya pelacuran sepanjang akar masalahnya tidak disasar.
Selain itu, Perda ini juga luput mempertimbangkan relasi supply and demand di mana tumbuhnya pelacuran tidak dapat dilepaskan dari adanya permintaan atas jasa pelacur. Perda a quo justru tidak menyasar pada orang yang menggunakan jasa pelacur sebagai pihak yang harus ditertibkan.

Pasal 1 angka 6 Perda a quo mengandung 2 (dua) cara Diskriminasi, yaitu:
secara langsung kepada pelacur, yaitu melalui norma dalam kebijakan (de jure) yang menyebutkan secara spesifik kelompok masyarakat yang disasar secara langsung dan oleh karenanya menjadi terdiskriminasi, yaitu pelacur. Perda a quo menempatkan pelacur sebagai pihak yang meresahkan masyarakat dan menjatuhkan sanksi kepada orang yang terlibat dalam pelacuran;
Ketentuan ini luput mempertimbangkan situasi di mana seseorang dapat terjebak dalam pelacuran akibat tindak pidana perdagangan orang, pemaksaan pelacuran oleh anggota keluarga sendiri, dan perbuatan lainnya. Selain itu, sekalipun perda ini melarang setiap orang terlibat dalam pelacuran, namun dalam praktik penertiban pelacuran tidak menyasar pada pengguna jasa pelacur dan pihak yang menempatkan seseorang menjadi pelacur termasuk apabila pihak tersebut merupakan pelaku tindak pidana perdagangan orang dan pemaksaan pelacuran;
Secara tidak langsung terhadap perempuan. Sekalipun norma dalam Perda ini tidak menyebutkan jenis kelamin tertentu sebagai pelacur, namun ketentuan ini dalam praktik pada umumnya menyasar perempuan sebagai pelacur di mana hal ini menyiratkan stereotype yang berkembang di masyarakat seolah pelacur hanya identik dengan satu jenis kelamin tertentu. Suatu norma merupakan diskriminasi tidak langsung dalam hal mengatur suatu kelompok masyarakat tertentu sebagai pihak yang disasar dalam regulasi dalam pilihan diksi dan kalimat yang netral namun sekalipun tidak menyebutkan secara langsung, pengaturan itu akan berdampak diskriminatif terhadap kelompok tersebut.

Pasal 2 ayat (1), (2), dan (4) merupakan bentuk diskriminasi tidak langsung terhadap pelacur -khususnya perempuan.
Pasal ini menggunakan frasa “setiap orang”. Namun hal ini tidak membuat diskriminasi terhadap perempuan PSK dihapuskan, mengingat dalam praktik, ketentuan ini ditegakkan dengan menyasar pada perempuan PSK karena adanya stereotip bahwa pelacur diasosiasikan -oleh masyarakat- sebagai perempuan. Ketentuan ini luput mempertimbangkan situasi di mana seseorang dapat terjebak dalam pelacuran akibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO), pemaksaan pelacuran oleh anggota keluarga sendiri, dan perbuatan lainnya. Selain itu, Perda ini sekalipun melarang setiap orang terlibat dalam pelacuran, namun dalam praktik biasanya tidak menyasar pada pengguna jasa pelacur dan pihak yang menempatkan seseorang menjadi pelacur.
Norma Menimbang huruf a, Pasal 1 angka 6, Pasal 2, dan Pasal 3 berdampak pada Diskriminasi yaitu pengurangan dan penghapusan atas penggunaan hak asasi manusia, meliputi hak atas jaminan kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan.

Bertentangan dengan Peraturan yang lebih tinggi
Menimbang huruf a, Pasal 1 angka 6, Pasal 2, dan Pasal 3 Perda a quo bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 (Jaminan kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan). Ketentuan dalam Perda a quo memperlakukan pelacur sebagai pihak yang tidak berkedudukan sama di hadapan hukum, karena ketentuan dalam Perda ini memosisikan pelacur sebagai sumber permasalahan sosial dan dijatuhkan sanksi, padahal seseorang menjadi pelacur bisa terjadi karena terjerat TPPO, dilacurkan oleh anggota keluarga atau karena faktor kemiskinan dan ketiadaan sumber penghasilan. Di sisi lain, ketentuan ini juga akan membuat pelaku TPPO dan pemaksaan pelacuran tidak tersentuh hukum sehingga dapat terus menempatkan orang lain menjadi pelacur.
Menimbang huruf b, Pasal 1 angka 6, Pasal 2, dan Pasal 3 Perda a quo bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Asas Pengayoman). Perda ini tidak sesuai dengan asas pengayoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 1 huruf (a) UU Nomor 12 Tahun 2011: “Setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus berfungsi memberikan perlindungan untuk menciptakan ketentraman masyarakat.” Sekalipun perda ini ditujukan untuk menciptakan ketentraman masyarakat, namun hal itu dibangun di atas stereotype terhadap pelacur, yang pada umumnya dilekatkan pada perempuan, sebagai pihak yang seakan-akan sukarela bekerja sebagai pelacur. Hal ini merupakan pengabaian terhadap situasi yang menjebak perempuan dalam pelacuran, di mana situasi itulah yang mengganggu ketenteraman masyarakat namun luput disasar oleh regulasi ini, karena berpijak pada pandangan sepihak yang memandang pelacur tersebutlah yang menyebabkan masyarakat tidak tenteram. Hal ini juga menunjukkan bahwa regulasi ini justru berpihak pada kelompok yang mengambil keuntungan dari pelacuran, seperti pengguna jasa pelacur, orang yang melacurkan seseorang dalam praktik pelacuran, karena regulasi ini tidak menganggap pihak-pihak tersebut sebagai pihak yang mengganggu ketenteraman masyarakat.
Menimbang huruf b, Pasal 1 angka 6, Pasal 2, dan Pasal 3 Perda a quo bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) huruf h UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Asas Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan). Yang dimaksud dengan “asas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan” adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan tidak boleh memuat hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain, agama, suku, ras, golongan, gender, atau status sosial. Asas tersebut tidak dipatuhi dalam Perda a quo dengan mengatur materi muatan yang memposisikan pelacur sebagai sumber permasalahan yang mengganggu ketertiban dan ketentraman umum. Padahal, ada sejumlah faktor yang menyebabkan seseorang menjadi pelacur. Antara lain sebagai korban TPPO, pemaksaan pelacuran yang dilakukan oleh orang yang dikenal dekat, kemiskinan dan ketiadaan penghasilan, dan lain-lain. Perda a quo hanya menyasar PSK sebagai masalah, namun tidak menyasar pada akar permasalahan pihak-pihak yang menempatkan seseorang menjadi PSK.
Menimbang huruf a, Pasal 1 angka 6, Pasal 2, dan Pasal 3 Perda a quo bertentangan dengan Pasal 5 huruf e UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Asas Kedayagunaan dan kehasilgunaan)
Yang dimaksud dengan “asas kedayagunaan dan kehasilgunaan” adalah bahwa setiap Peraturan Perundang-undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Perempuan yang terjebak dalam pelacuran membutuhkan perlindungan agar mereka dapat keluar dari pelacuran, termasuk untuk melepaskan diri dari pelaku TPPO dan pemaksaan pelacuran serta dari situasi kemiskinan yang menjeratnya selama ini. Ketentuan ini menggunakan pendekatan represif dalam penindakan terhadap pelacuran. Namun demikian, ketentuan ini tidak menyasar pada akar masalah penyebab terjadinya pelacuran yang menjebak seseorang di dalam pelacuran. Berdasarkan Perda a quo, pelacur tetap akan menjadi sasaran penertiban sementara pelacur itu sendiri tidak dibebaskan dari belenggu TPPO, pemaksaan pelacuran, atau kemiskinan yang selama ini menjeratnya. Oleh karena itu, Perda a quo tidak memenuhi asas kedayagunaan dan kehasilgunaan karena tidak memberikan manfaat konkret dari kehadiran regulasi ini bagi perempuan yang terjebak dalam pelacuran untuk dapat melepaskan diri dari situasi yang membelenggunya.

Rekomendasi:
Pemerintah Daerah melakukan Executive Review terhadap pasal-pasal bermasalah dalam Perda a quo.
DPRD Kabupaten menyelenggarakan Pemantauan dan Peninjauan atas Pelaksanaan Peraturan Peraturan Perundang-undangan (Berdasarkan UU 15/2019)
DPRD melaksanakan tahapan Pemantauan dan Peninjauan atas pelaksanaan pasal bermasalah dalam perda a quo khususnya dengan mempertimbangkan aspirasi dari kelompok yang terdampak Perda a quo;
DPRD menyusun rekomendasi pencabutan Perda a quo berdasarkan pengawasan yang telah dilakukan;
DPRD bersama Pemerintah Daerah membentuk perda untuk mencabut Perda a quo.
Pemerintah Daerah membangun program dan kegiatan di lingkungan Daerah yang menyasar akar masalah terjadinya pelacuran, yaitu maraknya TPPO, ketidaksetaraan dalam relasi keluarga dan masyarakat yang membuat seseorang melakukan penguasaan kepada orang lain. Selain itu, pemerintah daerah perlu menyelenggarakan program dan kegiatan untuk membangun pemahaman kesetaraan gender bagi semua kalangan masyarakat, dan menyediakan peluang kerja yang layak bagi setiap orang.

© Resource Center Komnas Perempuan