2008 • Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan)

Lokasi Kabupaten/Kota
Jambi • Jambi
Lampiran
Tidak ada lampiran.
Berlaku
Detail Kebijakan
Jenis Kebijakan
Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan)
Tahun
2008
Provinsi
Jambi
Kabupaten/Kota
-
Kecamatan
-
Data Kebijakan
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2008 tentang Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Pornografi dan Pornoaksi
Kategori Kebijakan
Ketertiban Umum
Ruang Lingkup

Lokus Diskriminasi
1. Pasal 1 angka 11 Pornografi adalah hasil karya manusia yang memuat materi seksualitas dalam bentuk gambar, lukisan, tulisan dan rekaman dengan tujuan menimbulkan rangsangan seks atau birahi. --> pengertian dengan rumusan tidak jelas dengan adanya frasa” dengan tujuan menimbulkan rangsaan seks atau birahi” Tidak ada penjelasan bagaimana memuat unsur menimbulkan ransangan seks/birahi.
2. Pasal 1 angka 12 Pornoaksi adalah perbuatan manusia yang mengeksploitasi seksual, kecabulan dan/atau gerakan tubuh yang erotis dengan mempertontonkan bagian tubuh dan/atau suara yang dapat menimbulkan rangsangan seksual bagi yang melihat atau mendengarnya. --> "mempertotonkan suara” yang dapat menimbuljan rangsangan seksual merupakan rumusan yang tidak jelas, mengenai bantuk dan bagaiman suara.
3. Pasal 1 angka 17 Perbuatan porno adalah tingkah laku yang berupa; gerak-gerik erotis, eksploitasi seksual, kecabulan dan cara berapakaian yang menimbulkan seseorang atau sekelompok yang dapat menimbulkan rangsangan seksual atau birahi bagi yang melihatnya. --> mengenai pengertian porno merupakan rumusan yang tidak jelas, karena memuat ruang lingkup eksploitasi seksual bukanlah tindakan pornografi, tapi bentuk pidana. Termasuk pengaturan cara berpakaian yang meimbulkan rangsangan seksual dan birahi (sangat beragama).
4. Pasal 1 angka 18 eksploitasi seksual adalah suatu perbuatan yang berupa hubungan seksual, hubungan seksual dengan cara tidak wajar dan/atau hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu --> menyamakan antara Eksploitasi seksual dengan pelacuran yang sangat berbeda.
5. Pasal 5 Hal-hal yang termasuk Pornografi adalah: a) gambar, lukisan, foto dan/atau dipersamakan dengannya yang isinya menunjukan eksploitasi seksual atau daya tarik bagian tubuh yang tertentu; b) tulisan yang menerangkan/mengungkapkan, menceritakan hal-hal yang mengandung perbuatan seksualitas. --> unsur pornografi yang mengandung ketidak jelasan rumusan mengenai ragam tulisan
6. Pasal 6 Hal-hal yang termasuk Pornoaksi adalah: a) perbuatan dilakukan dengan sengaja memperlihatkan atau mempertontonkan bagian yang seksual dari tubuh sendiri dan/atau orang lain di muka umum --> rumusan yang multitafsir mengenai frasa “mempertontonkan” bagian yang sensual. Ketidak jelasan ini, berpeluang menjerat siapapun yang dilaporkan atas definisi mempertontonkan, suara, dan hubungan seksual didepan umum.
7. Hukuman pidana bagi pelaku ekploitasi seksual tidak sesuai dengan pengaturan eksploitasi seksual pada UU Penghapusan Perdanganan orang.
8. Analisis Diskriminasi Pengaturan yang memuat rumusan multitasfir berdampak pada ketidak pastian hukum, yang dapat mengurangi jaminan perlindungan khususnya terhadap perempuan sebagai kelompok yang pada posisi rentan, yang berpeluang untuk digunakannya secara sewenang-wenang berdasarkan kepentingan tertentu.
9. Diskriminasi berupa bentuk pengabaian dan dampak pengurangan hak perlindungan khususnya pada perempuan.

Ulasan

Analisis Diskriminasi
Bertentangan dengan Peraturan yang Lebih Tinggi:
1. Perda ini mengatur banyak pengaturan yang tidak mempunyai rumusan yang jelas pada materi muatannya, sehingga dapat menimbulkan keragaman penafsiran karena luasnya ruang lingkup yang diatur,
2. Perda ini berpeluang memosisikan pemidaanaan pada seseorang atas sangkaan yang berdasarkan tafsir dari seseorang. Hal ini bertentangan dengan Pasal 5 huruf f UU No.12 Tahun 2011 yaitu kejelasan rumusan. Ketidak jelasan rumusan juga menimbulkan ketidak pastian hukum, dan hilangnya rasa aman serta jaminan perlindungan pada warga negara, sebagaimana dijamin pada pasal: 28G ayat (1) UUD NRI 1945
3. Bahwa eksploitasi bukan merupakan tindakan pronografi, tetapi merupakan bentuk tindak kejahatan yang diatur dalam UU PTPO.
4. UU ini menempatkan pelaku dan korban dengan posisi yang sama pada ekpolitasi korban, (UU No.21 Tahun 2007 tentang Penghapusan tindak pidana perdagangan orang)

Rekomendasi Kebijakan inkonstitusional dan perlu dibatalkan Esksekutif dan Legislatif Review serta Pembinaan dan Pengawasan oleh Pemerintah Pusat.

© Resource Center Komnas Perempuan