2013 • Qanun Aceh

Lokasi Kabupaten/Kota
Aceh • Aceh
Lampiran
Tidak ada lampiran.
Berlaku
Detail Kebijakan
Jenis Kebijakan
Qanun Aceh
Tahun
2013
Provinsi
Aceh
Kabupaten/Kota
-
Kecamatan
-
Data Kebijakan
Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat
Kategori Kebijakan
Ketertiban Umum
Ruang Lingkup

Lokus diskriminasi
Pasal 21 (Penahanan):
Untuk kepentingan Penyidikan, Penuntutan, Penyidangan dan/atau pelaksanaan „Uqubat terhadap Tersangka, Terdakwa dan terpidana dapat dilakukan Penahanan.
Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik berwenang melakukan Penahanan.
Untuk kepentingan penyidikan, Penyidik Pembantu atas perintah Penyidik berwenang melakukan Penahanan
Untuk kepentingan Penuntutan, Penuntut Umum berwenang melakukan Penahanan atau Penahanan Lanjutan.
Untuk kepentingan pemeriksaan di sidang Mahkamah, Hakim dengan penetapannya berwenang melakukan Penahanan dan
perpanjangan Penahanan.
Untuk kepentingan pelaksanaan Uqubat, Hakim dapat mengeluarkan penetapan Penahanan.

Ulasan

Analisis Diskriminasi
Pasal 22
Perintah Penahanan atau Penahanan Lanjutan dilakukan terhadap seorang Tersangka atau Terdakwa yang diduga keras melakukan Jarimah berdasarkan bukti permulaan yang
cukup dan dalam hal adanya keadaan yang nyata-nyata menimbulkan kekhawatiran, Tersangka atau Terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti
dan/atau mengulangi Jarimah.
Penahanan atau Penahanan lanjutan dilakukan oleh Penyidik atau Penuntut Umum terhadap Tersangka atau Terdakwa dengan memberikan Surat Perintah Penahanan atau
penetapan Hakim yang mencantumkan identitas Tersangka atau Terdakwa dan menyebutkan alasan Penahanan serta uraian singkat Jarimah yang dipersangkakan atau didakwakan serta tempat ia ditahan.
Tembusan Surat Perintah Penahanan atau Penahanan Lanjutan atau penetapan Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diberikan secepatnya kepada keluarganya.
Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan terhadap Tersangka atau Terdakwa yang melakukan, mencoba, membantu dan/atau turut serta
melakukan Jarimah.
Qanun ini mencampuradukan kompetensi peradilan (agama, umum, lainnya), MS merupakan kelembagaan di bawah kewenangan Peradilan agama yang hanya mengatur perkara perdata, sementara pada Qanun Jinayat termasuk juga pelanggaran yang masuk ranah pidana (perkosaan, pelecehan seksual, dll

Meskipun Provinsi Aceh memiliki kewenangan otonomi khusus dalam pengaturan pelaksanaan syariat Islam, namun berdasarkan pasa 28J ayat (2) bahwa pembatasan HAM hanya dapat dilakukan melalui UU, dan tidak bertujuan untuk menghancurkan HAM itu sendiri.

Rekomendasi:
1. Dibatalkan

© Resource Center Komnas Perempuan