Lokus diskriminasi:
Pasal 17 mengenai rehabilitasi sosial. Analisis: Pasal ini merupakan bentuk diskriminasi secara langsung dalam kebijakan, karena menyebutkan “frasa wanita tuna susila”. Perbuatan asusila di definisikan oleh jenis kelamin “wanita” sehingga kebijakan ini secara langsung menjadikan perempuan sebagai objek dan target pengaturan.
Analisis Diskriminasi
Bentuk diskriminasi secara langsung, bertentangan dengan Pasal Konvensi Cedaw/1 UU No.7 Tahun 1984 yang mengatur Diskriminasi terhadap perempuan didasarkan pada perbedaan jenis kelamin dan berdampak pada hambatan/pengurangan hak
Bertentangan dengan Peraturan Yang Lebih Tinggi. Pasal Multitafsir berdampak pada hilangnya jaminan perlindungan dan rasa aman, atas jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin pada Pasal 28D UUD 1945, Tidak Sesuai Pasal 5 huruf f (ketidakjelasan rumusan) UU 12/2011 dan Substantif tidak ada mekanisme perlindungan.
Pengalaman Perempuan sebagai dampak Perda antara lain tangkap akibat pengabaian asas praduga, bersalah, hak yang dilanggar adalah Hak atas kepastian hukum Pasal 28D (1) UUD NRI 1945, yang diketahui adalah pekerja seks selalu, dalam situasi apadan diabaikan bila terjadi kekerasan. hak yang dilanggar adalah atas kedudukan yang sama di hukum Pasal 27 (1) UUD NRI 1945. Korban salah tangkap kehilangan pekerjaannya, hak yang dilanggar adalah atas penghidupan yang layak Pasal 27 (2). Pembedaan hak perempuan memilih pekerjaan dimalam hari, untuk bebas dari perlakuan diskriminatif, hak yang dilanggar adalah Pasal 28I (2)
© Resource Center Komnas Perempuan