2006 • Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan) • Kabupaten Pesisir Selatan

Lokasi Kabupaten/Kota
Kabupaten Pesisir Selatan • Sumatera Barat
Lampiran
Tidak ada lampiran.
Berlaku
Detail Kebijakan
Jenis Kebijakan
Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan)
Tahun
2006
Provinsi
Sumatera Barat
Kabupaten/Kota
Kabupaten Pesisir Selatan
Kecamatan
-
Data Kebijakan
Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penertiban dan Penindakan Perbuatan Maksiat
Kategori Kebijakan
Ketertiban Umum
Ruang Lingkup

Lokus diskriminasi :
1. Pasal 1 angka 5 wanita tuna susila adalah wanita yang melakukan hubungan kelamin dengan lawan jenis diluar pernikahan dengan mendapat imbalan jasa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya
2. Pasal 1 angka 6 laki-laki hidung Belang adalah laki-laki yang membayar atau dibayar atas pelayanan lahir atau bathin oleh wanita tuna susila atau oleh diluar pasangan diluar nikah baik secara langsung maupun tidak langsung
3. pasal 1 angka 7 Maksiat adalah setiap perbuatan yang menyimpang dari ketentuan hukum agama, adat dan tata krama kesopanan antara lain wanita tunasusila, laki-laki hidung belang, meminum-minuman keras, serta perbuatan maksiat lainnya yang belum terjangkau oleh hukum yang berlaku;
4. Pasal 4 ayat (1) tentang kelompok pelaku
5. Pasal 4 ayat (3) tentang Pertunjukan kesenian / orgen tunggal yang pada siang atau malam hari ditempat umum/pesta keluarga dengan mempertontonkan tarian/gerakan tubuh yang dapat merangsang nafsu birahi atau bertentangan dengan Agama, Norma Adat dan kesopanan.
6. Pasal 4 ayat (5) Berpelukan, berciuman atau perbuatan lain yang dapat merangsang nafsu birahi atau bertentangan dengan agama, norma adat dan kesopanan yang dilakukan di tempat umum.
7. Pasal 8 tentang larangan mengadakan kesenian, mandi, berpelukan dan berciuman
8. Pasal 14 larangan tentang melakukan kegiatan sebagai wanita tuna susila, laki-laki hidung belang dan perbuatan maksiat

Ulasan

Analisa diskriminasi :
1. Dalam pengaturan tentang prostitusi serupa ini, perempuan berhadapan dengan diskriminasi dalam bentuk pengurangan hak konstitusional atas jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil 28D (1)) akibat kriminalisasi. Ia menjadi lebih rentan dikriminalkan, dibandingkan dengan laki-laki, karena konteks sosial budaya tentang prostitusi menyebabkan perempuan di hadapan hukum. Artinya, peraturan daerah tentang prostitusi serupa juga menyebabkan perempuan kehilangan jaminan hak konstitusionalnya atas persamaan di hadapan hukum (Pasal 27 (2) dan 28D (2)).
2. Diskriminasi tidak langsung yang berdampak pada peluang terjadinya pengabaian pada perlindungan perempuan karena ketidak jelasan rumusan, termasuk pada potensi kriminalisasi pada perempuan yang menjadi target dari pelaksanaan aturan yang tidak memuat mekanisme operasional pelaksanaan yang tidak menjadikan perempuan sebagai objek karena stigmatisasi tuna susila adalah perempuan.
3. Diskriminasi dalam maksud/tujuan dan sebagai akibat materi mengabaikan hak-hak kewarganegaraan bagi perempuan, walaupun ia dilacurkan. Rumusan materi mengabaikan kondisi-kondisi kerentanan yang perempuan, termasuk kemiskinan dan relasi yang timpang, yang menyebabkan perempuan pekerja seks. Sesungguhnya kondisi ini menuntut khusus dalam penanganannya.
4. Aturan tentang prostitusi, secara khusus juga menjadi pelembagaan diskriminasi terhadap kelompok pekerja seks. Pendekatan represif, atau menghukum mengurai dan menyelesaikan akar permasalahan, mengukuhkan stigma sosial pekerja seks sebagai sosial yang harus diberantas. Pendekatan ini terutama didasarkan pada pemikiran bahwa persoalan prostitusi berpulang pada derajat moralitas perempuan terlepas dari kemiskinan yang melilitnya. kemerdekaan berekspresi dan bermobilitas di malam hari.
5. Sebagian besar praktek prostitusi, posisi perempuan dilacurkan. Pada dasarnya tidak ada perempuan yang ingin dilacurkan, kebijakan ini meletakkan perempuan sebagai subjek dalam konteks pelacuran, karena pada faktanya perempuan sebagai objek (pedila). Perempuan yang terlibat dalam induistri prostitusi dijadikan objek seksual dalam situasi relasi kuasa yang tidak dapat dihindari dan terjebak dalam sistem keterpaksaan. Pelacur merupakan perempuan dalam situasi yang terdesak oleh situasi (kemiskinan, sistem patriarki). Perempuan yang terlibat dalam prostitusi merupakan korban dalam sistem menjadi objek yang dilacurkan

Bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi :
a. Perda ini bertentang dengan Pasal 28G ayat (1), Pasal 28I ayat (1) UUD NRI 1945 Pasal 1 dan 2 Konvensi Cedaw yang diratifikasi menjadi UU No.7/1984 larangan untuk memuat diskriminasi berdasarkan status perkawinan
b. Pasal 5 UU No.12/2011 Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang meliputi antara lain "Huruf f. kejelasan rumusan; dan
c. Pasal 6 UU No.12/2011 ayat (1) Materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan asas: i. ketertiban dan kepastian hukum;
d. Pasal Multitafsir berdampak pada hilangnya jaminan perlindungan dan rasa aman, atas jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin pada Pasal 28D UUD 1945, Tidak Sesuai Pasal 5 huruf f (ketidakjelasan rumusan) UU 12/2011 dan Substantif tidak ada mekanisme perlindungan.
e. Pengalaman Perempuan sebagai dampak Perda antara lain tangkap akibat pengabaian asas praduga, bersalah, hak yang dilanggar adalah Hak atas kepastian hukum Pasal 28D (1) UUD NRI 1945, yang diketahui adalah pekerja seks selalu, dalam situasi apadan diabaikan bila terjadi kekerasan. hak yang dilanggar adalah atas kedudukan yang sama di hukum Pasal 27 (1) UUD NRI 1945. Korban salah tangkap kehilangan pekerjaannya, hak yang dilanggar adalah atas penghidupan yang layak Pasal 27 (2). Pembedaan hak perempuan memilih pekerjaan di malam hari, untuk bebas dari perlakuan diskriminatif, hak yang dilanggar adalah Pasal 28I (2)
f. hak atas kedudukan dan perlakuan sama di depan hukum (Pasal 27 (1), 28D (1))
g. Hak atas kebebasan berekspresi (Pasal 28E (2), 28I (1)),
h. Hak untuk tidak takut berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya Pasal 28G (1)).
i. Hak atas rasa aman (Pasal 28G (2))

Rekomendasi :
1. Pemerintah Daerah harus membatalkan kebijakan ini
2. Kemendagri melakukan klarifikasi atas kebijakan ini

© Resource Center Komnas Perempuan