2017 • Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan)

Lokasi Kabupaten/Kota
Riau • Riau
Lampiran
Tidak ada lampiran.
Berlaku
Detail Kebijakan
Jenis Kebijakan
Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan)
Tahun
2017
Provinsi
Riau
Kabupaten/Kota
-
Kecamatan
-
Data Kebijakan
Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum
Kategori Kebijakan
Ketertiban Umum
Ruang Lingkup

Lokus Diskriminasi
1. Pasal 1 angka 22 perbuatan cabul adalah suatu perbuatan yang tidak senonoh yang menimbulkan birahi atau rangsangan yang dilakukan orang yang berlainan jenis dan/atau sesama jenis terhadap hal-hal yang bertentangan dengan agama, etika, moral, adat dan susila lainnya.
2. Pasal 1 angka 23 porno aksi adalah perbuatan atau tingkah laku secara erotis (membuka aurat) yang dapat membangkitkan nafsu birahi secara langsung di muka umum.
3. Pasal 1 angka 25 Waria atau baci adalah laki-laki yang lebih suka berperan sebagai perempuan dalam kehidupan sehari-hari yang melakukan aktifitas dan perilaku negatif sebagai PSK.
4. Pasal 1 angka 26 Pornografi, percakapan, gerak tubuh yang memuat kecabulan atau eksploitasi seskual
5. Pasal 1 angka 27 maksiat adalah setiap perbuatan yang menyimpang dari ketentuan hukum, agama, adat dan tata krama kesopanan antara lain perbuatan yang dilakukan oleh wanita tuna susila, laki-laki hidung belang, meminum minuman keras, serta perbuatan maksiat lainnya.
6. pasal 1 angka 29 warung kelambu adalah warung nasi, restoran, rumah makan, warung kaki lima maupun tempat lainnya tersebut di siang hari baik secara terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi selama bulan Ramadhan.
7. Pasal 20 ayat (1) setiap orang dilarang melakukan perbuatan zina dan/ata mendekati perzinaan di tempat-tempat umum, objek wisata, penginapan, rumah kos serta di tempat-tempat lainnya.
8. Pasal 21 setiap orang dilarang berlaku sebagai waria yang melakukan kegiatan menganggu ketentraman dan ketertiban dengan berkeliaran di tempat-tempat umum seperti taman, jalan dan fasilitas umum lainnya serta melakukan kegiatan pelacuran.
9. Pasal 22 ayat (5) setiap orang dilarang beraksi erotis secara langsung yang membangkitkan nafsu birahi dan mempertontonkan keindahan tubuhnya dimuka umum.
10. Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) tentang penertiban warung kelambu di bulan ramadhan

Ulasan

Analisa diskriminiasi :
1. Perda ini bermasalah pada pasal pasal yang menggunakan dasar kesusilaan/ asusila sebagai ukuran perbuatan seseorang, Mengenai definisi asusila karena ketidakjelasan rumusan. Perda ini bertentangan dengan asas kepastian hukum, dimana dalam KUHP tidak ada pidana asusila.
2. Kebijakan ini mengatur kehidupan warga di daerah berdasarkan pelaksanaan kegiatan agama tertentu. Oleh karenanya kebijakan ini melakukan pembatasan pada warga negara dalam mengakses pekerjaan, makanan, layanan lainnya didasarkan pada ajaran agama. (Diskriminasi berdasarkan ajaran agama tertentu)
3. Pembedaan berdasarkan agama: Kebijakan ini ditujukan kepada semua warga negara, namun perintahnya didasarkan pada salah satu ajaran agama yang berakibat pada pengurangan penggunaan Hak asasi manusia
4. Pembatasan Hak yang dilakukan dalam bentuk kebijakan yang mengurangi atas Pelaksanaan/Penggunaan Hak Asasi dengan mewajibkan satu jenis busana bagi perempuan berdasarkan identitas keagamaan tertentu.
5. Rumusannya karena mengandung multitafsir, “frasa menyinggung rasa kesusilaan” “perbuatan yang tidak senonoh, menimbulkan birahi, ” Rumusan larangan tidak menjelaskan unsur dari perbuatan apa yang dikategorikan sebagai pelacuran dan bagaimana perbuatan itu dilakukan, sehingga menimbulkan multitafsir dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
6. Pasal-pasal tersebut juga menerapkan diskriminasi dalam maksud/tujuan rumusan yang multitafsir dan berbasis prasangka menyebabkan perempuan, akibat gendernya, menjadi target pemaknaan dari rumusan tersebut.
7. Diskriminasi sebagai akibat selain membatasi ruang gerak perempuan, rumusan serupa ini mengakibatkan salah tangkap terhadap perempuan yang diduga pelacur dan berdampak pada perbedaan dalam hak atas kedudukan yang sama di depan hukum
8. Aturan tentang prostitusi, secara khusus juga menjadi pelembagaan diskriminasi terhadap kelompok pekerja seks. Pendekatan represif, atau tanpa mengurangi dan menyelesaikan akar permasalahan, mengukuhkan stigma sosial pekerja seks sebagai sosial yang harus diberantas. Pendekatan ini terutama didasarkan pada pemikiran bahwa persoalan prostitusi berpulang pada derajat moralitas perempuan terlepas dari kemiskinan yang melilitnya.

Bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi :
a. Pasal 28G ayat (1), Pasal 28I ayat (1) UUD NRI 1945 Pasal 1 dan 2 Konvensi CEDAW yang diratifikasi menjadi UU No.7/1984 larangan untuk memuat diskriminasi berdasarkan status perkawinan
b. Pasal 5 UU No.12/2011 Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang meliputi antara lain "Huruf f. kejelasan rumusan; dan
c. Pasal 6 UU No.12/2011 ayat (1) Materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan asas: i. ketertiban dan kepastian hukum;
d. Pasal Multitafsir berdampak pada hilangnya jaminan perlindungan dan rasa aman, atas jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin pada Pasal 28D UUD 1945, Tidak Sesuai Pasal 5 huruf f (ketidakjelasan rumusan) UU 12/2011 dan Substantif tidak ada mekanisme perlindungan.
e. Pengalaman Perempuan sebagai dampak Perda antara lain tangkap akibat pengabaian asas praduga, bersalah, hak yang dilanggar adalah Hak atas kepastian hukum Pasal 28D (1) UUD NRI 1945, yang diketahui adalah pekerja seks selalu, dalam situasi apadan diabaikan bila terjadi kekerasan. hak yang dilanggar adalah atas kedudukan yang sama di hukum Pasal 27 (1) UUD NRI 1945. Korban salah tangkap kehilangan pekerjaannya, hak yang dilanggar adalah atas penghidupan yang layak Pasal 27 (2). Pembedaan hak perempuan memilih pekerjaan di malam hari, untuk bebas dari perlakuan diskriminatif, hak yang dilanggar adalah Pasal 28I (2)
f. hak atas kedudukan dan perlakuan sama di depan hukum (Pasal 27 (1), 28D (1))
g. Hak atas kebebasan berekspresi (Pasal 28E (2), 28I (1)),
h. Hak untuk tidak takut berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya Pasal 28G (1)).
i. Hak atas rasa aman (Pasal 28G (2))

Rekomendasi :
1. Pemerintah meminta Pemda melakukan review pada kebijakan yang dikeluarkan
2. Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan pada kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemda agar tidak diskriminatif dan bertentangan dengan PUU serta membangun mekanisme koordinasi pencegahan yang tidak berulang.

© Resource Center Komnas Perempuan