2012 • Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan)

Lokasi Kabupaten/Kota
Jambi • Jambi
Lampiran
Tidak ada lampiran.
Berlaku
Detail Kebijakan
Jenis Kebijakan
Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan)
Tahun
2012
Provinsi
Jambi
Kabupaten/Kota
-
Kecamatan
-
Data Kebijakan
Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pemberantasan Penyakit Masyarakat
Kategori Kebijakan
Ketertiban Umum
Ruang Lingkup

Lokus Diskriminasi:
Pasal 1 angka 12 Pelacur adalah perempuan atau laki-laki yang melakukan hubungan seksual dengan lawan jenisnya atau sesama jenisnya dengan maksud untuk mendapatkan kepuasan seksual dan atau materi.
Pasal 1 angka (13) Pelacuran adalah suatu bentuk pekerjaan untuk melakukan hubungan seksual di luar pernikahan atau kegiatan seksual lainnya untuk mendapatkan kepuasan dan/atau materi.B. Kriteria Diskriminasi
Pasal 1 angka (14). Perzinahan adalah hubungan seksual yang dilakukan oleh laki- laki dan perempuan atau sesama jenis di luar ikatan pernikahan, baik suka sama suka maupun secara paksa oleh salah satu pihak dengan adanya pemberian atau janji pemberian, baik yang dilakukan oleh yang berlainan jenis kelamin atau sama.
Pasal 1 angka (16). Maksiat adalah setiap perbuatan yang menyimpang dari ketentuan hukum, agama, adat dan tata krama, kesopanan, antara lain wanita tuna susila, laki-laki hidung belang, minum minuman beralkohol, judi serta perbuatan maksiat lainnya.
Pasal 1 angka (29). Wanita tuna susila adalah wanita yang melayani sex laki-laki dengan memperoleh imbalan yang menyimpang dari ketentuan hukum, agama, adat dan tata krama kesopanan yang berlaku di masyarakat.
Pasal 1 angka (30). Homo sex/ lesbian/ gigolo/ sodomi adalah laki-laki maupun perempuan yang melakukan hubungan kelamin bukan istri/suaminya dan atau berganti-ganti pasangan dengan maksud mendapatkan kepuasan seksual dan materi.
Pasal 2: Penyakit masyarakat yang merupakan objek yang diatur dalam Peraturan Daerah ini diklasifikasikan sebagai berikut: (1) Yang dilakukan oleh pelaku sendiri baik secara langsung maupun tidak langsung seperti: a. wanita tuna susila/gigolo/homo sex/lesbian/sodomi dan laki-laki hidung belang;
Pasal 6, bagian kedua: Pelarangan Setiap orang atau kelompok dilarang: a. melakukan kegiatan atau perbuatan sebagai wanita tuna susila, gigolo/homo sex / lesbian / sodomi atau melakukan transaksi, negosiasi maupun perantara kearah terjadinya perbuatan maksiat atau memberi kesempatan tempat maupun tempat usaha, peluang untuk terjadinya perbuatan maksiat tersebut dan perbuatan melanggar hukum.
Pasal 11, ayat (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 2 diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah)

Ulasan

Analisis Diskriminasi:
Pasal 1 angka 12,13, 16 tidak memberikan kejelasan tentang pelacuranm zina dan perkosaan, ketidakjelasan rumusan hukum menimbulkan dampak ketidakpastian hukum, yang berdampak pada pelaksanaanya.
Pasal 1 angka 29 dan Pasal 2 merupakan salah satu bentuk diskriminasi langsung (de jure) yang dicantumkan dalam kebijakan kepada perempuan, karena mencantumkan kata “wanita” dalam kebijakan tersebut sebagai pelaku tuna susila. Adanya asumsi gender bahwa pelacur adalah berjenis kelamin perempuan, dan akibatnya, membatasi peluang perempuan, karena jenis kelaminnya, untuk diperlakukan secara sama di hadapan hukum.
Diskriminasi sebagai akibat selain membatasi ruang gerak perempuan, rumusan serupa ini mengakibatkan salah tangkap terhadap perempuan yang diduga pelacur dan berdampak pada perbedaan dalam hak atas kedudukan yang sama di depan hukum Rumusan larangan tidak menjelaskan unsur dari perbuatan apa yang dikategorikan sebagai pelacuran dan bagaimana perbuatan itu dilakukan, sehingga menimbulkan multitafsir dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Diskriminasi yang secara langsung tersebut berpeluang adanya pengabaian pada perlindungan perempuan, termasuk pada potensi kriminalisasi pada perempuan yang menjadi target dari pelaksanaan aturan yang tidak memuat mekanisme operasional pelaksanaan yang tidak menjadikan perempuan sebagai objek karena stigmatisasi tuna susila adalah perempuan.

Bertentangan dengan Peraturan yang lebih tinggi:
Pasal 1 angka 12, 13, 16 bentuk diskriminasi langsung yang bertentangan dengan Pasal 76 UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (1) Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang: a. membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Bertentangan dengan Pasal 2 Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (d) Tidak melakukan suatu tindakan atau praktik diskriminasi terhadap perempuan, dan untuk menjamin bahwa pejabat-pejabat pemerintah dan lembaga-lembaga negara akan bertindak sesuai dengan kewajiban tersebut ; e) Membuat peraturan-peraturan yang tepat untuk menghapus perlakukan diskriminasi terhadap perempuan oleh tiap orang, organisasi atau perusahaan; f) Membuat peraturan-peraturan yang tepat, termasuk pembuatan undang-undang, untuk mengubah dan menghapuskan undang-undang, peraturan-peraturan, kebiasaan)
Dalam pengaturan tentang pelacuran serupa ini, perempuan berhadapan dengan diskriminasi dalam bentuk pengurangan hak konstitusional atas jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil 28D (1)) akibat kriminalisasi. Ia menjadi lebih rentan dikriminalkan, dibandingkan dengan laki-laki, karena konteks sosial budaya tentang prostitusi menyebabkan perempuan di hadapan hukum. Artinya, peraturan daerah tentang prostitusi serupa juga menyebabkan perempuan kehilangan jaminan hak konstitusionalnya atas persamaan dihadapan hukum (Pasal 27 (2) dan 28D (2).

© Resource Center Komnas Perempuan