2003 • Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan)

Lokasi Kabupaten/Kota
Sumatera Barat • Sumatera Barat
Lampiran
Tidak ada lampiran.
Berlaku
Detail Kebijakan
Jenis Kebijakan
Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan)
Tahun
2003
Provinsi
Sumatera Barat
Kabupaten/Kota
-
Kecamatan
-
Data Kebijakan
Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 40 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 9 Tahun 2000 tentang Penertiban dan Penindakan Penyakit Masyarakat
Kategori Kebijakan
Ketertiban Umum
Ruang Lingkup

Lokus diskriminsi :
1. Pasal 1 angka 10, Pelacur adalah laki-laki maupun perempuan yang melakukan hubungan kelamin clengan lawan jenisnya atau sesama jenisnya secara berulang-ulang dan atau herganti-ganti pasangan dengan maksud untuk mendapatkan kepuasan seksual dan materi;
2. Pasal 1 angka 12, Maksiat adalah setiap perbuatan yang menyimpang dan ketentuan hukum, agama, adat dan tatakrama kesopanan, antara lain wanita tuna susila, laki-laki hidung belang, meminum minuman keras, serta perbuatan maksiat lainnya yang belumm terjangkau oleh hukum yang berlaku;
3. Pasal 4: Setiap orang atau kelompok dilarang :Melakukan kegiatan atau perbuatan sebagai wanita tuna susila, laki-laki hidung belang atau melakukan transaksi, negosiasi maupun perantara ke arah terjadinya perbuatan maksiat atau memberi kesempatan tempat nmupun tempat usaha, peluang untuk terjadiriya perbuatan maksiat tersebut.
4. Pasal 6: 1) Diancam dengan hukuman kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.500.000,- (satu juta Uma rafts rihu rupiah) bagi barang siapa yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Peraturan Daerah ini.

Ulasan

Analisa diskriminasi :
1. Pasal 1 angka 7 memuat frasa multitafsir: tidak menyenangkan atau meresahkan masyarakat yang tidak sesuai dengan aturan agama
2. Pasal 1 angka 8. Diskriminasi lansung: Frasa wanita - stigma terhadap jenis kelamin perempuan sebagai pelacur
3. Pasal 1 angka 10, frasa multiftasir : hubungan kelamin dengan lawan jenis, dilakukan secara berulang, berganti pasangan
4. Pasal 1 angka 12.Frasa: Multi tafsir : perbuatan yang menyimpang Diskriminasi lansung: Penyebutan jenis kelamin "wanita" merupakan bentuk stigma/stereotipe terhadap perempuan sebagai pelacur
5. Pasal 4:Frasa wanita: Diskriminasi secara lansung Penyebutan jenis kelamin "wanita" merupakan bentuk stigma/stereotipe terhadap perempuan sebagai pelacur
6. Pasal 6: 1) Diancam dengan , Potensi pemidanaan atas ketentuan yang multitafsir
7. Rumusan multitafsir merupakan pengaturan yang tidak memberikan kepastian hukum, yang berdampak pada hambatan pada rasa aman dari perlindungan, serta berbuat sesuatu yang merupakan hak
8. Pencantuman frasa wanita merupakan bentuk diskriminasi lansung (de jure) yang berdampak pada pembatasan, atau pengucilan (stereotype) perempuan sebagai pelacur/tunasusila yang akan berdampak peluang pemidanaan pada kelompok perempuan yang dilacurkan.
9. Dalam pengaturan tentang prostitusi serupa ini, perempuan berhadapan dengan diskriminasi dalam bentuk pengurangan hak konstitusional atas jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil 28D (1)) akibat kriminalisasi. Ia menjadi lebih rentan dikriminalkan, dibandingkan dengan laki-laki, karena konteks sosial budaya tentang prostitusi menyebabkan perempuan di hadapan hukum. Artinya, peraturan daerah tentang prostitusi serupa juga menyebabkan perempuan kehilangan jaminan hak konstitusionalnya atas persamaan di hadapan hukum (Pasal 27 (2) dan 28D (2)).
a) Kasus salah tangkap akibat kriminalisasi jelas merupakan bukti pelanggar- terhadap hak konstitusional atas kemerdekaan berekspresi (Pasal 28E (2), dan 28I (1)). Ancaman dituduh melanggar kebijakan daerah menjadikan perempuan kehilangan hak konstitu- untuk tidak takut berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya (pasal 28G (1))
b) rumusan hukum menafikan asas praduga tidak bersalah melainkan menyandarkan penegakan hukum pada prasangka, yaitu sikap atau perilaku “yang mencurigakan”, “dapat menimbulkan dugaan”, “dapat”, atau “memberi isyarat”. Rumusan hukum ini membuka ruang lebar untuk terjadinya salah tangkap, yaitu peristiwa seseorang langsung ditahan dan diproses hukum dengan tuduhan telah melanggar hukum padahal ia bukan merupakan atau tidak melakukan apa yang dituduhkan kepadanya.
10. Diskriminasi tidak langsung yang berdampak pada peluang terjadinya pengabaian pada perlindungan perempuan karena ketidakjelasan rumusan, termasuk pada potensi kriminalisasi pada perempuan yang menjadi target dari pelaksanaan aturan yang tidak memuat mekanisme operasional pelaksanaan yang tidak menjadikan perempuan sebagai objek karena stigmatisasi tuna susila adalah perempuan.
11. Kebijakan ini mengabaikan hak-hak kewarganegaraan bagi perempuan, walaupun ia dilacurkan. Rumusan materi mengabaikan kondisi-kondisi kerentanan yang perempuan, termasuk kemiskinan dan relasi yang timpang, yang menyebabkan perempuan pekerja seks. Sesungguhnya kondisi ini menuntut khusus dalam penanganannya.

Bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi
a. Ketidakpastian hukum dan pengabaian pada jaminan perlindungan dan rasa aman bertentangan dengan UUD NRI 1945
a) Hak atas jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil (Pasal 28D (1))
b) Hak atas kedudukan dan perlakuan sama di depan hukum (Pasal 27 (1), 28D (1))
c) Hak atas kebebasan berekspresi (Pasal 28E (2), 28I (1)),
d) Hak untuk tidak takut berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya Pasal 28G (1)).
e) Hak atas rasa aman (Pasal 28G (2))
f) Hak atas perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif (Pasal 281 (2))
b. Pasal 5 UU No.12/2011 Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang meliputi antara lain " Huruf f. f. kejelasan rumusan;
c. Pasal 1 dan 2 Konvensi Cedaw yang diratifikasi menjadi UU No.7/1984 larangan untuk memuat diskriminasi berdasarkan status perkawinan
a. Pasal 6 UU No.12/2011 ayat (1) Materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan asas: ketertiban dan kepastian hukum; KUHP (lama dan baru)

Rekomendasi :
1. Perda ini memuat diskriminasi karena memuat pengaturan yang tidak jelas rumusannya, sehingga tidak memberikan kepastian hukum yang berdampak berpeluang terjadinya penangkapan sewenang-wenang, oleh karenanya merekomendasikan untuk kemendagri untuk melakukan koreksi pada Pemda Provinsi agar melakukan pembinaan perbaikan kebijakan yang memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi warga negara, khususnya perempuan

© Resource Center Komnas Perempuan