Lokus Diskriminasi
Pasal 6
(1) Setiap orang dilarang memakai atau mengenakan pakaian yang
memperlihatkan bagian tubuh mulai dari lutut sampai dada
atau dari bagian belakang lutut sampai punggung di tempat
umum atau di tempat-tempat yang dapat dilalui/dilintasi oleh
umum.
(2) Setiap orang dilarang memakai atau mengenakan pakaian
yang menonjolkan bagian tubuh dan/ atau tembus pandang
sehingga memperjelas lekukan tubuh di tempat umum atau di
tempat-tempat yang dapat dilalui/dilintasi oleh umum.
Pasal 18
(2) Setiap orang yang melanggar ketentuan mengenai :
a. memakai atau mengenakan pakaian yang
memperlihatkan bagian tubuh mulai dari lutut sampai
dada atau dari bagian belakang lutut sampai punggung
di tempat umum atau di tempat-tempat yang dapat
dilalui/dilintasi oleh umum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1).
b. memakai atau mengenakan pakaian yang menonjolkan
bagian tubuh dan/ atau tembus pandang sehingga
memperjelas lekukan tubuh di tempat umum atau di tempat-tempat yang dapat dilalui/dilintasi oleh umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan
atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta lima ratus
ribu rupiah)
Analisis Diskriminasi
Bahwa ketentuan berpakaian yang sesuai dengan norma agama dan budaya merupakan frasa yang multi tafsir yang dapat digunakan oleh petugas di lapangan melakukan pemidanaan pada pihak-pihak yang dianggap melanggar ketentuan agama dalam cara berpakaian, dengan ancaman pidana 3 bulan. dan ancaman denda 5 juta
Pengaturan mengenai kewajiban berpakaian dengan potensi pemidanaan merupakan bentuk pembatasan terhadap hak untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak, sebagaimana dijamin pada pasal 28G ayat (1) UUD 1945
© Resource Center Komnas Perempuan