2004 • Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan) • Kabupaten Padang Pariaman

Lokasi Kabupaten/Kota
Kabupaten Padang Pariaman • Sumatera Barat
Lampiran
Tidak ada lampiran.
Berlaku
Detail Kebijakan
Jenis Kebijakan
Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan)
Tahun
2004
Provinsi
Sumatera Barat
Kabupaten/Kota
Kabupaten Padang Pariaman
Kecamatan
-
Data Kebijakan
Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pencegahan, Penindakan dan Pemberantasan Maksiat
Kategori Kebijakan
Ketertiban Umum
Ruang Lingkup

Lokus Diskriminasi:
Kategori : Kriminalisasi
Lokus diskriminasi :
1. Pasal 1 huruf m Pelacur adalah perempuan atau laki-laki yang melakukan hubungan seks dengan lawan jenisnya atau sesama jenisnya dengan maksud demi mendapatkan kepuasan dan/atau materi
2. Pasal 1 huruf n Pelacuran adalah suatu bentuk pekerjaan untuk melakukan hubungan sesksual di luar pernikahan atau kegiatan seksual lainnya untuk mendapatkan kepuasan dan/atau materi.
3. Pasal 5 ayat (2) Setiap orang, baik pribadi maupun kelompok, dilarang melakukan tindakan yang mengarah pada terjadinya perzinaan dan tindakan yang merangsang nafsu birahi yang dilakukan dengan gerakan dan/atau tidak menutupi bagian tubuh yang dilarang oleh norma agama dan adat; dan ayat (3) Setiap orang, baik pribadi maupun kelompok, dilarang melakukan tindakan yang merangsang nafsu birahi melalui tulisan, gambar, dan narasi, dan dalam bentuk lainnya

Ulasan

Analisis diskriminasi :
1. Pasal 1 huruf m dan n ini mencampur adukan antara pelacuran, zina, dan kekerasan seksual dengan menggunakan frasa hubungan di luar perkawinan. Pengaturan pada perda ini juga tidak sesuai dengan pengaturan hukum pidana nasional.
2. Pasal 5 ayat 2 dan ayat 3 Merupakan frasa yang multitafsir Bahwa frasa dengan rumusan multitafsir menyebabkan tidak adanya jaminan kepastian hukum terhadap masyarakat dan menyebabkan terjadinya kesewenang-wenangan dari aparat penegak peraturan daerah maupun masyarakat dalam tataran pelaksanaan. Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) 1045 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakukan yang sama di hadapan hukum. Juga bertentangan dengan Pasal 5 huruf f adanya kejelasan rumusan.
3. Pasal 17 Partisipasi masyarakat dalam tindakan pencegahan-- arah penghakiman massa /polisi moral
4. Diskriminasi sebagai akibat selain membatasi ruang gerak perempuan, rumusan serupa ini mengakibatkan salah tangkap terhadap perempuan yang diduga pelacur dan berdampak pada perbedaan dalam hak atas kedudukan yang sama di depan hukum
5. Aturan tentang prostitusi, secara khusus juga menjadi pelembagaan diskriminasi terhadap kelompok pekerja seks. Pendekatan represif, atau tanpa mengurangi dan menyelesaikan akar permasalahan, mengukuhkan stigma sosial pekerja seks sebagai sosial yang harus diberantas. Pendekatan ini terutama didasarkan pada pemikiran bahwa persoalan prostitusi berpulang pada derajat moralitas perempuan terlepas dari kemiskinan yang melilitnya.
6. Diskriminasi sebagai dampak: Peluang terjadinya kriminalisasi kelompok prostitusi, perempuan sebagai kelompok rentan yang menjadi target pengatura dan Peluang terjadinya kriminalisasi kelompok minoritas atau perempuan yang menikah tidak dengan dokumen negara

Bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi :
a. Ketidakpastian hukum dan pengabaian pada jaminan perlindungan dan rasa aman bertentangan dengan UUD NRI 1945
a) Hak atas jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil (Pasal 28D (1))
b) Hak atas kedudukan dan perlakuan sama di depan hukum (Pasal 27 (1), 28D (1))
c) Hak atas kebebasan berekspresi (Pasal 28E (2), 28I (1)),
d) Hak untuk tidak takut berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya Pasal 28G (1)).
e) Hak atas rasa aman (Pasal 28G (2))
f) Hak atas perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif (Pasal 281 (2))
b. Pasal 5 UU No.12/2011 Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang meliputi antara lain " Huruf f. f. kejelasan rumusan; da
c. Pasal 6 UU No.12/2011 ayat (1) Materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan asas: i. ketertiban dan kepastian hukum; KUHP (lama dan baru)

Rekomendasi
1. Pemerintah meminta Pemerintah Daerah (Pemda ) melakukan eksekutif review dan DPRD melakukan legislatif review .
2. Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan pada pembentukan kebijakan daerah, dengan memberikan klarifikasi kebijakan ini pada pemerintah daerah untuk dilakukan upaya perbaikan.

© Resource Center Komnas Perempuan