Lokus diskriminasi :
1. Pasal 1 angka 6. Penyakit Masyarakat adalah hal-hal atau perbuatan yang terjadi ditengah-tengah masyarakat yang meresahkan masyarakat karena tidak sesuai dengan aturan agama dan adat serta tata krama kesopanan setempat yang belum terjangkau oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2. Pasal 1 angka 7. Maksiat adalah setiap perbuatan perseorangan ataupun kelompok yang menyimpang dari ketentuan hukum, agama, adat dan tata krama kesopanan yang merusak akhlak dan dapat menimbulkan keresahan didalam kehidupan masyarakat seperti pelacuran, Zina atau a susila lainnya, perjudian/ totogelap, minum-minuman keras dan perbuatan yang mengganggu pelaksanaan peribadatan serta ketertiban umum;Multitafsir ketentuan ttg "penyakit masyarakat
3. Pasal 1 angka 10. Pelacuran adalah hubungan seksual diluar pernikahan yang dilakukan oleh pria atau wanita, baik di tempat berupa Hotel, Restoran, tempat hiburan atau lokasi pelacuran ataupun di tempat-tempat lain di Daerah dengan tujuan mendapatkan imbalan jasa;
4. Pasal 1 angka 11. Pelacur adalah setiap orang baik pria ataupun wanita yang menjual diri kepada umum untuk melakukan hubungan seksual di luar pernikahan
5. Pasal 1 angka 12. Zina atau perbuatan a susila adalah hubungan seksual di luar pernikahanyang dilakukan oleh pria dan wanita atau sesama jenis atas dasar suka sama suka;
6. Pasal 2 ayat (2) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan zina atau a susila lainnya seperti bermesraan, berpelukan atau berciuman antara laki-laki dan perempuan di depan umum atau di tempat lain yang kelihatan oleh umum;
7. Pasal 2 ayat (3) Setiap orang dan/atau badan dilarang mempertunjukan, menempelkan, menawarkan, menjual atau memberikan tulisan, gambar serta perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan;
Analisa diskriminasi :
1. Diskriminasi memuat pengaturan yang multitafsir pada beberapa pasalnya antara lain: “meresahkan masyarakat”, menyimpang - makna yang luas ini yang berpeluang potensi kriminalisasi pada perempuan, meskipun sebagai korban.
2. Pasal ini mencampur adukan antara pelacuran, zina, dan kekerasan seksual dengan menggunakan frasa hubungan di luar perkawinan. Pengaturan pada perda ini juga tidak sesuai dengan pengaturan hukum pidana nasional.
3. Pasal yang multitafsir diatur pada pasal 1(6) tentang penyakit masyarakat, dengan frasa “hal perbuatan yang meresahkan” merupakan frasa yang multitafsir, bagaimana menentukan kriteria meresahkan. Dan Pasal 1(7) perbuatan yang menyimpang dari agama,…dst merupakan frasa yang multitafsir yang tidak jelas bagaimana menentukan kriteria perbuatan menyimpang dari agama, adat, dst. Merupakan pasal yang Multitafsir merupakan pengaturan yang tidak sesuai dengan Pasal 5 huruf f UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Pasal 2 ayat (3), Pasal 2 ayat (6) pasal 5 ayat (1) merupakan frasa yang multitafsir, yang tidak jelas rumusan unsur untuk kriteria kesusilaan, perbuatan maksiat. Bahwa frasa dengan rumusan multitafsir menyebabkan tidak adanya jaminan kepastian hukum terhadap masyarakat dan menyebabkan terjadinya kesewenang-wenangan dari aparat penegak peraturan daerah maupun masyarakat dalam tataran pelaksanaan. Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) 1045 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakukan yang sama di hadapan hukum.
4. Diskriminasi sebagai akibat selain membatasi ruang gerak perempuan, rumusan serupa ini mengakibatkan salah tangkap terhadap perempuan yang diduga pelacur dan berdampak pada perbedaan dalam hak atas kedudukan yang sama di depan hukum
5. Aturan tentang prostitusi, secara khusus juga menjadi pelembagaan diskriminasi terhadap kelompok pekerja seks. Pendekatan represif, atau tanpa mengurangi dan menyelesaikan akar permasalahan, mengukuhkan stigma sosial pekerja seks sebagai sosial yang harus diberantas. Pendekatan ini terutama didasarkan pada pemikiran bahwa persoalan prostitusi berpulang pada derajat moralitas perempuan terlepas dari kemiskinan yang melilitnya.
6. Diskriminasi sebagai dampak: Peluang terjadinya kriminalisasi kelompok prostitusi, perempuan sebagai kelompok rentan yang menjadi target pengatura dan Peluang terjadinya kriminalisasi kelompok minoritas atau perempuan yang menikah tidak dengan dokumen negara
7. Diskriminasi secara langsung”de jure” juga ditujukan kepada orang yang disebut berpenyakit. Penyakit apa? Bagaimana penentuan orang sakit merupakan pengaturan yang tidak jelas.
Bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi
a. Ketidakpastian hukum dan pengabaian pada jaminan perlindungan dan rasa aman bertentangan dengan pasal HAM pada UUD NRI 1945
a) Hak atas jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil (Pasal 28D (1)
b) hak atas kedudukan dan perlakuan ama di depan hukum (Pasal 27 (1), 28D (1))
c) Hak atas kebebasan berekspresi (Pasal 28E (2), 28I (1)),
d) Hak untuk tidak takut berbuat sesuatu yang merupakan
e) hak asasinya Pasal 28G (1)).
f) Hak atas rasa aman (Pasal 28G (2))
g) Hak atas perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
h) hak untuk bebas dari tindakan diskriminatif (Pasal 281 (2)
a. Dalam pengaturan tentang prostitusi serupa ini, perempuan berhadapan dengan diskriminasi dalam bentuk pengurangan hak konstitusional atas jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil 28D (1)) akibat kriminalisasi. Ia menjadi lebih rentan dikriminalkan, dibandingkan dengan laki-laki, karena konteks sosial budaya tentang prostitusi menyebabkan perempuan di hadapan hukum. Artinya, peraturan daerah tentang prostitusi serupa juga menyebabkan perempuan kehilangan jaminan hak konstitusionalnya atas persamaan di hadapan hukum (Pasal 27 (2) dan 28D (2).
Rekomendasi :
1. Pemerintah meminta Pemerintah Daerah (Pemda ) melakukan eksekutif review dan DPRD melakukan legislatif review .
2. Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan pada pembentukan kebijakan daerah, dengan memberikan klarifikasi kebijakan ini pada pemerintah daerah untuk dilakukan upaya perbaikan
© Resource Center Komnas Perempuan