Lokus diskriminasi
1. Pasal 1 huruf f. Zina adalah memasukkan alat kelamin laki-laki ke alat kelamin perempuan selayaknya suami istri dengan paksaan atau bujukan tanpa diikat tali pernikahan
2. Pasal 2 (1) Dilarang laki-laki bujang dengan wanita perawan melakukan hubungan seksual diluar nikah ; (2) Dilarang laki-laki yang sudah beristri dengan wanita yang sudah bersuami melakukan hubungan seksual kecuali dengan pasangan sebagaimana telah tercatat pada catatan sipil maupun akta nikah. (3) Dilarang mengganggu, merayu baik perawan maupun yang telah bersuami untuk melakukan hubungan zina;
3. Pasal 3 (1) Dilarang wanita dan laki-laki berduaan ditempat yang sunyi kecuali dengan muhrimnya; (2) Dilarang wanita bepergian dengan laki-laki yang bukan muhrimnya kecuali ada izin dari orang tua atau wali;.
4. Pasal 9 (1) Barang siapa melanggar ketentuan larangan sebagaimana yang tercantum dalam pasal 2, pasal 3, pasal 4, pasal 7 dan pasal 8 maka akan dikenakan hukuman cambuk. (2) Jumlah hukuman cambuk sebagaimana tercantum pada ayat 1 akan diatur kemudian dalam pasal lain. : (3) Pelaksanaan eksekusi hukum cambuk bertempat di Kantor Desa dan disaksikan oleh beberapa tokoh masyarakat/tokoh agama dan aparat desa.
5. Pasal 10 (1) Jumlah hukuman cambuk bagi pelanggar larangan perzinahan sebanyak 100 kali atau dilimpahkan ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum KUHP; (2) Menuduh orang lain berzina tanpa disertai bukti (4 orang saksi) adalah kejahatan terhadap kehormatan orang lain dan dikenakan hukuman cambuk sebanyak 80 kali atau dilimpahkan ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum KUHP; (3) Sanksi Pidana Islam yang dimaksud pada pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) adalah sanksi peringatan atau teguran dan atau mendapat hukum cambuk jika orang tua atau wali pihak wanita merasa keberatan, atau dilimpahkan
Analisis Diskriminasi
1. Peraturan Desa ini mencampurkan antara pengertian zina, cabul dan bentuk perkosaan. Ketidakjelasan rumusan pada pengaturan pasal 2 yang ada pasal 1 huruf z merupakan bentuk diskriminasi, yaitu diskriminasi tidak langsung yang berdampak pada peluang terjadinya pengabaian pada perlindungan perempuan karena ketidakjelasan rumusan, termasuk pada potensi kriminalisasi pada perempuan yang menjadi target dari pelaksanaan aturan yang tidak memuat mekanisme operasional pelaksanaan yang tidak menjadikan perempuan sebagai objek karena stigmatisasi tuna susila adalah perempuan.
2. Kebijakan tentang tentang khalwat meletakkan perempuan dalam situasi tanpa kepastian hukum akibat pengabaian asas praduga tidak bersalah. Kepastian hukum adalah salah satu hak warga yang dijamin di dalam konstitusi (Pasal 28D (1)). Penjelasan yang tersedia di dalam daerah tentang khalwat juga tidak membantu, malah turut menimbulkan pemahaman. Pada kenyataannya mungkin saja ada hubungan sosial antara laki-laki dan perempuan yang tidak bernuansa seksual sekalipun mereka hanya berdua-. Hal ini menyebabkan kriminalisasi terhadap perempuan saat berelasi sosial dalam situasi apapun dengan lawan jenisnya. Dengan tuduhan khalwat ini, pasangan yang dituduh, terutama perempuan, dianggap telah melakukan kegiatan asusila dan diperlakukan sebagai kriminal yang pantas dipermalukan.
Meskipun Provinsi Aceh memiliki kewenangan otonomi khusus dalam pengaturan pelaksanaan syariat Islam, namun berdasarkan pasa 28J ayat (2) bahwa pembatasan HAM hanya dapat dilakukan melalui UU, dan tidak bertujuan untuk menghancurkan HAM itu sendiri.
Bertentangan dengan Peraturan yang lebih tinggi
a. Rumusan hukum tentang khalwat yang multitafsir, penegakan hukum disertai kekerasan serta terhadap interaksi sosial bukan tindak pidana menyebabkan perempuan di Aceh hak konstitusionalnya sebagai warga negara: atas jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil (Pasal 28D (1)). Hak atas kedudukan dan perlakuan yang sama di depan hukum (Pasal 27 (1), 28D (1)) tidak takut berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya Pasal 28G (1)). Atas perlindungan dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia (Pasal 28G (2) UUD NRI 1945.
b. Pasal 1 huruf z dan merupakan materi muatan yang mengandung ketidakjelasan rumusan materi muatan antara lain: menimbulkan ketidakpastian hukum. Ketidakpastian hukum dan pengabaian pada jaminan perlindungan dan rasa aman bertentangan dengan pasal HAM pada UUD NRI 1945
a) Hak atas jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil (Pasal 28D (1)
b) hak atas kedudukan dan perlakuan ama di depan hukum (Pasal 27 (1), 28D (1))
c) Hak atas kebebasan berekspresi (Pasal 28E (2), 28I (1)),
d) Hak untuk tidak takut berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya Pasal 28G (1)).
e) Hak atas rasa aman (Pasal 28G (2))
f) Hak atas perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
g) hak untuk bebas dari tindakan diskriminatif (Pasal 281 (2))
c. Peraturan desa adalah peraturan perundang-undangan yang paling yang harus patuh perundang-undangan di atasnya. Oleh karenanya pengaturan desa ini bertentangan karena mengatur hukum diluar hukum pidana nasional.
C. Rekomendasi
1. Pemerintah meminta Pemerintah Daerah (Pemda ) melakukan eksekutif review dan DPRD melakukan legislatif review .
2. Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan pada pembentukan kebijakan daerah, dengan memberikan klarifikasi kebijakan ini pada pemerintah daerah untuk dilakukan upaya perbaikan.
© Resource Center Komnas Perempuan