Lokus diskriminasi :
Pasal 1 huruf e: Pelacuran adalah perilaku hubungan seksual yang dilakukan antara seorang perempuan dengan seorang laki-laki atau lebih atau dengan siapa saja yang membutuhkan pemuasan keinginan seksual dengan imbalan pembayaran;
Analisa diskriminasi :
1. Pasal 1 huruf e menyebutkan secara langsung diskriminasi pada perempuan (diskriminasi de jure) Diskriminasi dalam maksud/tujuan Rumusan definisi berdasarkan asumsi jender bahwa pelacur adalah berjenis kelamin perempuan, dan akibatnya, membatasi peluang perempuan, karena jenis kelaminnya, untuk diperlakukan secara sama di hadapan hukum.
2. Rumusan " pemuasan seksual" " menurut keyakinan"dan berbasis prasangka menyebabkan perempuan akibat gendernya, menjadi target pemaknaan dari rumusan tersebut sehingga menimbulkan kriminalisasi terhadap perempuan dan memberikan penekanan bahwa perempuan sebagai pencetus terjadinya kejahatan.
3. Diskriminasi dalam maksud/tujuan Rumusan yang multitafsir dan berbasis prasangka menyebabkan perempuan, akibat gendernya, menjadi target pemaknaan dari rumusan tersebut.
4. Diskriminasi sebagai akibat Selain membatasi ruang gerak perempuan, rumusan serupa ini mengakibatkan salah tangkap terhadap perempuan yang diduga pelacur dan berdampak pada pembedaan dalam hak atas kedudukan yang sama di depan hukum Rumusan larangan tidak menjelaskan unsur dari perbuatan apa yang dikategorikan sebagai pelacuran da bagaimana perbuatan itu dilakukan, sehingga menimbulkan multitafsir dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Peraturan tentang prostitusi, secara khusus juga menjadi pelembagaan diskriminasi terhadap kelompok pekerja seks. Pendekatan represif, atau tanpa mengurangi dan menyelesaikan akar permasalahan, mengukuhkan stigma sosial pekerja seks sebagai sosial yang harus diberantas. Pendekatan ini terutama didasarkan pada pemikiran bahwa persoalan prostitusi berpulang pada derajat moralitas perempuan terlepas dari kemiskinan yang melilitnya.
5. Definisi pelacuran yang menggunakan institusi pernikahan sebagai pembeda berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap kelompok dalam masyarakat yang tidak terikat dalam institusi pernikahan formal. Pembedaan berdasarkan status perkawinan adalah salah satu bentuk diskriminasi berdasarkan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia dalam UU Nomor 7 Tahun 1984
Bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi :
a. Pasal 1 dan 2 Konvensi Cedaw yang diratifikasi menjadi UU No.7/1984 larangan untuk memuat diskriminasi berdasarkan jenis kelamin
b. Pasal 5 UU No.12/2011 Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang meliputi antara lain " Huruf f. f. kejelasan rumusan; dan
c. Pasal 6 UU No.12/2011 ayat (1) Materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan asas: i. ketertiban dan kepastian hukum; Pasal 1 huruf f, g, h dan merupakan materi muatan yang mengandung ketidakjelasan rumusan materi muatan antara lain: menimbulkan ketidakpastian hukum.
d. Ketidakpastian hukum dan pengabaian pada jaminan perlindungan dan rasa aman bertentangan dengan pasal HAM pada UUD NRI 1945
a) Hak atas jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil (Pasal 28D (1)
b) hak atas kedudukan dan perlakuan ama di depan hukum (Pasal 27 (1), 28D (1))
c) Hak atas kebebasan berekspresi (Pasal 28E (2), 28I (1)),
d) Hak untuk tidak takut berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya Pasal 28G (1)).
e) Hak atas rasa aman (Pasal 28G (2))
f) Hak atas perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
g) hak untuk bebas dari tindakan diskriminatif (Pasal 281 (2))
e. Dalam pengaturan tentang prostitusi serupa ini, perempuan berhadapan dengan diskriminasi dalam bentuk pengurangan hak konstitusional atas jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil 28D (1)) akibat kriminalisasi. Ia menjadi lebih rentan dikriminalkan, dibandingkan dengan laki-laki, karena konteks sosial budaya tentang prostitusi menyebabkan perempuan di hadapan hukum. Artinya, peraturan daerah tentang prostitusi serupa juga menyebabkan perempuan kehilangan jaminan hak konstitusionalnya atas persamaan di hadapan hukum (Pasal 27 (2) dan 28D (2).
Rekomendasi
1. Pemerintah meminta Pemerintah Daerah (Pemda ) melakukan eksekutif review dan DPRD melakukan legislatif review .
2. Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan pada pembentukan kebijakan daerah, dengan memberikan klarifikasi kebijakan ini pada pemerintah daerah untuk dilakukan upaya perbaikan.
© Resource Center Komnas Perempuan