Lokus Diskriminasi:
Pasal 1 huruf U Prostitusi adalah hubungan seks di luar nikah dengan perjanjian yang menguntungkan kedua pihak
Pasal 1 huruf V bahwa zina adalah (1) perbuatan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat dengan hubungan pernikahan (perkawinan). (2) Perbuatan yang mengarah pada perbuatan yang mengarah kepada dan mendekati zina.
Pasal 1 Huruf w homosex adalah hubungan hubungan yang dilakukan oleh sesama lak-laki dua orang orang atau lebih.
Pasal 1 huruf x lesbian adalah wanita yang cinta birahi kepada sesama jenisnya
Pasal 1 huruf z penyimpangan seksual lainnya adalah penyaluran seksual yang dilakukan oleh perseorangan atau lebih diluar kewajaran adalah homoseks, lesbian dan sodomi.
Pasal 6 ayat (1) setiap orang dilarang a. melakukan hubungan sex dala, bentuk prostitusi, zima dan homoseks, lesbian, sodomi dan/atau penyimpangan seksual lainnya. b, memfasilitasi terjadinya hubungan seks dalam bentuk prostitusi, zina homoseks, lesbian, sodomi dan/atau penyimpangan seksual lainnya. c. melindungi perbuatan dan melindungi perbuatan yang menimbulkan hubungan seks dalam bentuk prostitusi, zina homoseks, lesbian, sodomi dan/atau penyimpangan seksual lainnya.
Pasal 6 ayat (2) setiap laki-laki atau perempuan baik sendiri, berpasangan, berkelompok, dilarang berada pada tempat/waktu tertentu yang tidak patut menurut norma agama tau adat istiadat atau agama yang memperlihatkan sikap dan/atau perilaku yang memberikan peluang ke arah terjadinya penyakit masyarakat
Analisis Diskriminasi
Perda ini merupakan kebijakan yang memuat unsur Diskriminasi langsung pada salah satu kelompok berdasarkan preferensi status yaitu pada kelompok homosek, lesbian. Yang mencampuradukkan dengan ekspresi gender, orientasi dan identitas perilaku seksual. Diskriminasi tidak langsung berdampak adanya peluang terjadinya pengabaian pada perlindungan perempuan karena ketidakjelasan rumusan, termasuk potensi kriminalisasi pada perempuan, termasuk pada perempuan dengan ekspresi, identitas seksual karena memuat prasyarat perlindungan pada perempuan, termasuk menguatkan stigmatisasi pada kelompok minoritas dan kelompok tuna susila.
Definisi pelacuran yang menggunakan institusi pernikahan sebagai pembeda berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap kelompok dalam masyarakat yang tidak terikat dalam institusi pernikahan formal. Pembedaan berdasarkan status perkawinan adalah salah satu bentuk diskriminasi berdasarkan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia dalam UU Nomor 7 Tahun 1984
Kebijakan ini menyamakan antara orientasi seksual dengan perilaku seksual yang pada pelaksanaannya sangat berbeda. Perda ini tidak memberikan kepastian hukum, bagaimana perilaku seksual dapat disaksikan oleh aparat keamanan? Sehingga persangkaan menjadi sangat kuat dalam pelaksanaanya, hal ini sungguh tidak memberikan jaminan kepastian hukum, rasa aman,
4. Perda ini berpotensi memberikan peluang adanya ancaman pada kelompok minoritas gender dengan ragam ekspresi, perda ini berpeluang menguatkan stigma dan stereotip pada kelompok ini.
Bertentangan dengan Peraturan yang lebih tinggi
1. Dalam pengaturan tentang prostitusi serupa ini, perempuan berhadapan dengan diskriminasi dalam bentuk pengurangan hak konstitusional atas jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil 28D (1)) akibat kriminalisasi. Ia menjadi lebih rentan dikriminalkan, dibandingkan dengan laki-laki, karena konteks sosial budaya tentang prostitusi menyebabkan perempuan di hadapan hukum. Artinya, peraturan daerah tentang prostitusi serupa juga menyebabkan perempuan kehilangan jaminan hak konstitusionalnya atas persamaan di hadapan hukum (Pasal 27 (2) dan 28D (2)).
2. Kasus salah tangkap sangat berpotensi pada kriminalisasi yang merupakan bukti pelanggaran- terhadap hak konstitusional atas kemerdekaan berekspresi (Pasal 28E (2), dan 28I (1)). Ancaman dituduh melanggar kebijakan daerah menjadikan perempuan kehilangan hak konstitusi- untuk tidak takut berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya (pasal 28G (1)).
3. Rumusan hukum menafikan asas praduga tidak bersalah melainkan menyandarkan penegakan hukum pada prasangka, yaitu sikap atau perilaku “yang mencurigakan”, “dapat menimbulkan dugaan”, “dapat”, atau “memberi isyarat”. Rumusan hukum ini membuka ruang lebar untuk terjadinya salah tangkap, yaitu peristiwa seseorang langsung ditahan dan diproses hukum dengan tuduhan telah melanggar hukum padahal ia bukan merupakan atau tidak melakukan apa yang dituduhkan kepadanya.
Rekomendasi:
1. Pemerintah meminta Pemerintah Daerah (Pemda) melakukan eksekutif review dan DPRD melakukan legislatif review .
2. Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan pada pembentukan kebijakan daerah, dengan memberikan klarifikasi kebijakan ini pada pemerintah daerah untuk dilakukan upaya perbaikan yang memberikan perlindungan pada perempuan, dan minoritas.
© Resource Center Komnas Perempuan