2003 • Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan)

Lokasi Kabupaten/Kota
Jawa Tengah • Jawa Tengah
Lampiran
Tidak ada lampiran.
Berlaku
Detail Kebijakan
Jenis Kebijakan
Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan)
Tahun
2003
Provinsi
Jawa Tengah
Kabupaten/Kota
-
Kecamatan
-
Data Kebijakan
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Cilacap Nomor 13 Tahun 1989 tentang Pemberantasan Pelacuran
Kategori Kebijakan
Ketertiban Umum
Ruang Lingkup

Lokus Analisis
1. Ketentuan yang tercantum dalam Penjelasan Umum terindikasi diskriminatif terhadap gender tertentu dan terindikasi menghalangi pemenuhan hak asasi manusia terutama hak setiap individu untuk hidup dengan martabat yang sama dan bebas dari diskriminasi. Redaksional "tindakan tegas terhadap pelacur" dapat menimbulkan kegamangan dan multitafsir sehingga berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia seperti perlakuan diskriminatif, pelanggaran atas hak atas privasi, perlakuan yang tidak manusiawi, dan derogasi hak bebas dari perlakuan sewenang-wenang.
2. Sebagian besar praktek prostitusi, posisi perempuan dilacurkan. Pada dasarnya tidak ada perempuan yang ingin dilacurkan, kebijakan ini meletakkan perempuan sebagai subjek dalam konteks pelacuran, karena pada faktanya perempuan sebagai objek (pedila). Perempuan yang terlibat dalam industri prostitusi dijadikan objek seksual dalam situasi relasi kuasa yang tidak dapat dihindari dan terjebak dalam sistem keterpaksaan. Pelacur merupakan perempuan dalam situasi yang terdesak oleh situasi (kemiskinan, sistem patriarki). Perempuan yang terlibat dalam prostitusi merupakan korban dalam sistem menjadi objek yang dilacurkan
3. Pemerintah berkewajiban untuk menjamin HAM masyarakat dalam hal ini dengan melakukan langkah-langkah yang mencegah terjadinya penganiayaan terhadap orang-orang yang terlibat atau diduga terlibat dalam industri seks dan memastikan perlindungan hak asasi manusia, terutama hak atas privasi, hak atas perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi seksual, dan hak atas akses ke pelayanan kesehatan yang layak.

Ulasan

Analisis Diskriminasi
Bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi :
a. Pasal 27 Ayat (1) tentang persamaan kedudukan di mata hukum,
b. Pasal 28G Ayat (1) tentang perlindungan diri pribadi martabat dan kehormatannya,
c. Pasal 28I Ayat (2) tentang hak bebas dari perlakuan diskriminatif
d. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM:
e. Pasal 3 Ayat (2) tentang perlindungan hukum yang adil,
f. Pasal 3 Ayat (3) tentang perlindungan hukum dan ham tanpa diskriminasi,
g. Pasal 29 Ayat (1) tentang hak atas perlindungan pribadi, martabat, dan keluarganya.
h. Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik:
i. Pasal 2 Ayat (1) tentang kewajiban Negara untuk menjamin hak sipil dan politik tanpa diskriminasi,
j. Pasal 3 tentang kewajiban Negara untuk menjamin hak sipil dan politik antara perempuan dan laki-laki tanpa diskriminasi,
k. Pasal 26 tentang persamaan kedudukan di mata hukum.

Rekomendasi
1. Pemerintah meminta Pemerintah Daerah (Pemda) melakukan eksekutif review dan DPRD melakukan legislatif review.
2. Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan pada pembentukan kebijakan daerah, dengan memberikan klarifikasi kebijakan ini pada pemerintah daerah untuk dilakukan upaya perbaikan.

© Resource Center Komnas Perempuan