2001 • Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan)

Lokasi Kabupaten/Kota
Jawa Barat • Jawa Barat
Lampiran
Tidak ada lampiran.
Tidak Berlaku
Detail Kebijakan
Jenis Kebijakan
Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan)
Tahun
2001
Provinsi
Jawa Barat
Kabupaten/Kota
-
Kecamatan
-
Data Kebijakan
Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2001 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 1999 tentang Prostitusi
Kategori Kebijakan
Ketertiban Umum
Ruang Lingkup

Lokus Diskriminasi:
Pasal 1 huruf e. "Prostitusi" adalah mempergunakan badan sendiri sebagai Alat Pemuas Seksual untuk orang lain dengan mencapai keuntungan., dan huruf f. "Pelacuran" adalah suatu perbuatan di mana seorang perempuan menyerahkan dirinya untuk berhubungan Kelamin dengan lawan jenisnya dan menerima pembayaran baik berupa uang maupun bentuk lainnya.

Pasal 9 ayat (1) berbunyi setiap orang yang melanggar ketentuan pasal 2,3,4,5,6 dan pasal 8 ayat (2) Peraturan Daerah ini dipidana dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah)

Ulasan

Analisa diskriminasi
1. Perda ini dalam pasal 1 huruf e menyebutkan kata “perempuan” sebagai pelacur yang menjadi pembedaan sehingga memposisikan perempuan menjadi rentan target pengaturan/penangkapan. Kebijakan ini justru tidak memberikan jaminan rasa aman dan perlindungan bagi perempuan
2. Pengaturan mengenai Prostitusi, yang didalamnya perempuan seringkali menjadi korban atau kelompok rentan, maka penting untuk mengacu pada UU Nomor.7 Tahun 1984 dan UU Nomor 21 Tahun 2007
3. Prostitusi, merupakan persoalan sosial yang kompleks yang memerlukan banyak pendekatan, dan kerjasama dengan kelompok masyarakat, terutama terkait dengan jaminan perlindungan. Pendekatan pada kelompok perempuan penting sebagai upaya melindungi dari prostitusi paksa dan perdagangan orang. Pengaturan mengenai prostitusi, perempuan menjadi salah satu objek pengaturan, maka harus mengacu juga pada prosedur penanganan perlindungan terhadap perempuan sehingga terhindar dari tindakan diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan, yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Internasional tentang Penghapusan segala bentuk Diskriminasi terhadap Wanita
4. Dalam acuan yuridis tidak menggunakan UU Nomor 7 Tahun 1984 sebagai dasar pertimbangan hukum.perda ini tidak mengacu pada Undang-Undang yang memberikan jaminan dan perlindungan dari tindakan diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan, khususnya UU Nomor 7 Tahun 1984.
5. Dalam proses pemantauan Komnas Perempuan, tidak tercatat keberadaan naskah akademik bagi perda ini (jika dilihat dari tahun penerbitan maka keberadaan naskah akademis belum menjadi kewajiban perda ini)
6. Pengaturan prostitusi penting untuk melandasi acuan hukumnya pada perlindungan perempuan, karena jika tidak ia akan justru perempuan menjadi korban/objek kekerasan.
7. Perda ini tidak memuat penjelasan tentang mekanisme koordinasi dan pengawasan pelaksanaan termasuk tata kelola pengaduan masyarakat yang dirugikan akibat aturan ini, Pengalaman Perempuan sebagai dampak Perda antara lain tangkap akibat pengabaian asas praduga, bersalah
8. Pengaturan mengenai prostitusi yang menempatkan perempuan sebagai pencetus masalah, dan stigmatisasi akan sangat merugikan perempuan, dan justru tidak memberikan daya manfaat bagi kehidupan perempuan.

Bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi :
a. Perda ini bertentang dengan Pasal 28G ayat (1), Pasal 28I ayat (1) UUD NRI 1945 Pasal 1 dan 2 Konvensi Cedaw yang diratifikasi menjadi UU No.7/1984 larangan untuk memuat diskriminasi berdasarkan status perkawinan
b. Pasal 5 UU No.12/2011 Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang meliputi antara lain "Huruf f. kejelasan rumusan; dan
c. Pasal 6 UU No.12/2011 ayat (1) Materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan asas: i. ketertiban dan kepastian hukum;
d. Pasal Multitafsir berdampak pada hilangnya jaminan perlindungan dan rasa aman, atas jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin pada Pasal 28D UUD 1945, Tidak Sesuai Pasal 5 huruf f (ketidakjelasan rumusan) UU 12/2011 dan Substantif tidak ada mekanisme perlindungan.
e. Pengalaman Perempuan sebagai dampak Perda antara lain tangkap akibat pengabaian asas praduga, bersalah, hak yang dilanggar adalah Hak atas kepastian hukum Pasal 28D (1) UUD NRI 1945, yang diketahui adalah pekerja seks selalu, dalam situasi apadan diabaikan bila terjadi kekerasan. hak yang dilanggar adalah atas kedudukan yang sama di hukum Pasal 27 (1) UUD NRI 1945. Korban salah tangkap kehilangan pekerjaannya, hak yang dilanggar adalah atas penghidupan yang layak Pasal 27 (2). Pembedaan hak perempuan memilih pekerjaan di malam hari, untuk bebas dari perlakuan diskriminatif, hak yang dilanggar adalah Pasal 28I (2)
f. hak atas kedudukan dan perlakuan sama di depan hukum (Pasal 27 (1), 28D (1))
g. Hak atas kebebasan berekspresi (Pasal 28E (2), 28I (1)),
h. Hak untuk tidak takut berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya Pasal 28G (1)).
i. Hak atas rasa aman (Pasal 28G (2))

Rekomendasi :
1. Pemerintah meminta Pemerintah Daerah (Pemda) melakukan eksekutif review dan DPRD melakukan legislatif review.
2. Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan pada pembentukan kebijakan daerah, dengan memberikan klarifikasi kebijakan ini pada pemerintah daerah untuk dilakukan upaya perbaikan

© Resource Center Komnas Perempuan