2010 • Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan) • Kabupaten Aceh Barat

Lokasi Kabupaten/Kota
Kabupaten Aceh Barat • Aceh
Lampiran
Tidak ada lampiran.
Berlaku
Detail Kebijakan
Jenis Kebijakan
Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan)
Tahun
2010
Provinsi
Aceh
Kabupaten/Kota
Kabupaten Aceh Barat
Kecamatan
-
Data Kebijakan
Peraturan Bupati No. 5 Tahun 2010 tentang Larangan Penggunaan Celana Ketat di Kabupaten Aceh Barat
Kategori Kebijakan
Ketertiban Umum
Ruang Lingkup

Lokus Diskriminasi


Bentuk2 busana yang dilarang
Pasal 10
(1)Pemakai a. Bagi Perempuan dilarang memakai busana, seperti: 1) Baku blus ketat dan celanan ketat, 2) baju terusan ketat, 2) Baju tranparan tanpa pelapis, 4) Baju model jilbab seperti biarawati.
Bagi laki-laki dilarang memakai celana pendek di atas lutut di tempat-tempat umum

Ulasan

Analisis Diskriminasi
1. Pasal 10- merupakan bentuk pembedaan pengaturan karena adanya stereotipe pandangan terhdap perempuan. Pengaturan kebijakan didasarkan pada stereotipe perempuan misalnya mengenai cara berpakaian yang didasarkan perempuan sebagai standar moralitas dan nilai dibandingkan dengan laki-laki.
2. Bahwa dalam meyakini ajaran agama sesuai dengan keyakinanannya tidak dapat dipaksakan, karena bagian dari hak kebebasan beragama, hak untuk berbuat sesuatu atau tidak yang merupakan hak asasi.
3. Berupa pembatasan karena : adanya kewajiban menggunakan busana di dasarkan pada salah satu pandangan agama dari beragam pandangan mengenao busana aagama.

Pembedaa, pembatasan, berdasarkan steretipe terhadap jenis kelamin merupakan salah satu bentuk praktik diskriminatif yang bertentangan dengan UU (pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945, 1 Cedaw UU Nomor 7/1984,

© Resource Center Komnas Perempuan