Lokus Diskriminasi
Bentuk2 busana yang dilarang
Pasal 10
(1)Pemakai a. Bagi Perempuan dilarang memakai busana, seperti: 1) Baku blus ketat dan celanan ketat, 2) baju terusan ketat, 2) Baju tranparan tanpa pelapis, 4) Baju model jilbab seperti biarawati.
Bagi laki-laki dilarang memakai celana pendek di atas lutut di tempat-tempat umum
Analisis Diskriminasi
1. Pasal 10- merupakan bentuk pembedaan pengaturan karena adanya stereotipe pandangan terhdap perempuan. Pengaturan kebijakan didasarkan pada stereotipe perempuan misalnya mengenai cara berpakaian yang didasarkan perempuan sebagai standar moralitas dan nilai dibandingkan dengan laki-laki.
2. Bahwa dalam meyakini ajaran agama sesuai dengan keyakinanannya tidak dapat dipaksakan, karena bagian dari hak kebebasan beragama, hak untuk berbuat sesuatu atau tidak yang merupakan hak asasi.
3. Berupa pembatasan karena : adanya kewajiban menggunakan busana di dasarkan pada salah satu pandangan agama dari beragam pandangan mengenao busana aagama.
Pembedaa, pembatasan, berdasarkan steretipe terhadap jenis kelamin merupakan salah satu bentuk praktik diskriminatif yang bertentangan dengan UU (pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945, 1 Cedaw UU Nomor 7/1984,
© Resource Center Komnas Perempuan