2000 • Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan)

Lokasi Kabupaten/Kota
Jawa Barat • Jawa Barat
Lampiran
Tidak ada lampiran.
Berlaku
Detail Kebijakan
Jenis Kebijakan
Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan)
Tahun
2000
Provinsi
Jawa Barat
Kabupaten/Kota
-
Kecamatan
-
Data Kebijakan
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 28 Tahun 2000 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pemberantasan Pelacuran
Kategori Kebijakan
Ketertiban Umum
Ruang Lingkup

Lokus Diskriminasi:
Pasal 1 huruf g. Pelacuran adalah perbuatan yang dilakukan oleh siapapun dengan sengaja dan bertujuan mencari kepuasan syahwat dan atau bersetubuh atau berzina di luar ikatan pernikahan yang sah dengan atau tanpa menerima imbalan baik berupa uang maupun bentuk lainnya.

Pasal 12 ayat (2) Larangan dimaksud pasal 12 ayat (1) pasal ini, berlaku bagi siapapun yang : huruf a. Menawarkan/ menyediakan diri sendiri atau diri orang lain untuk melakukan pelacuran; dan huruf c. Melakukan perbuatan yang mengarah kepada perbuatan pelcuran di tempat-tempat tertentu yang disediakan untuk pelacuran, ditempat tempat hiburan, hotel dan penginapan dan atau tempat lain; (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 2, 3 dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan selama- lamanya 3 (tiga) bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).

Ulasan

Analisis Diskriminasi
Pengaturan pasal 1 huruf g memuat frasa yang tidak jelas antara pengertian, bersetubuh, berzina dengan prostitusi. Pada hukum nasional tidak dikenal pemidanaan prostitusi kecuali dengan unsur pemaksaan, sementara zina merupakan delik aduan (yang terbatas pd keluarga), sedangkan bersetubuh di luar perkawinan dapat terjadi sebagai bentuk kekerasan seksual - perkosaan. Pengaturan seperti ini bersifat diskriminasi yang memiliki dampak berlapis buat perempuan, korban dapat berpeluang menjadi salah satu target pemidanaan (korban pemaksaan pelacuran, korban perkosaan). Termasuk pada pengaturan pasal 2 yang memuat frasa "perbuatan yang mengarah pada" merupakan frasa yang luas yang dapat multitafsir sehingga berdampak pada ketidak pastian hukum.

Bertentangan dengan Peraturan:
a. Perda ini bertentang dengan Pasal 28G ayat (1), Pasal 28I ayat (1) UUD NRI 1945 Pasal 1 dan 2 Konvensi Cedaw yang diratifikasi menjadi UU No.7/1984 larangan untuk memuat diskriminasi berdasarkan status perkawinan Pasal 5 UU No.12/2011 Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang meliputi antara lain " Huruf f. kejelasan rumusan; dan Pasal 6 UU No.12/2011 ayat (1) Materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan asas: i. ketertiban dan kepastian hukum; KUHP
b. Pasal 5 UU No.12/2011 Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang meliputi antara lain "Huruf f. kejelasan rumusan; dan
c. Pasal 6 UU No.12/2011 ayat (1) Materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan asas: i. ketertiban dan kepastian hukum;
d. Pasal Multitafsir berdampak pada hilangnya jaminan perlindungan dan rasa aman, atas jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin pada Pasal 28D UUD 1945, Tidak Sesuai Pasal 5 huruf f (ketidakjelasan rumusan) UU 12/2011 dan Substantif tidak ada mekanisme perlindungan.
e. Pengalaman Perempuan sebagai dampak Perda antara lain tangkap akibat pengabaian asas praduga, bersalah, hak yang dilanggar adalah Hak atas kepastian hukum Pasal 28D (1) UUD NRI 1945, yang diketahui adalah pekerja seks selalu, dalam situasi apadan diabaikan bila terjadi kekerasan. hak yang dilanggar adalah atas kedudukan yang sama di hukum Pasal 27 (1) UUD NRI 1945. Korban salah tangkap kehilangan pekerjaannya, hak yang dilanggar adalah atas penghidupan yang layak Pasal 27 (2). Pembedaan hak perempuan memilih pekerjaan di malam hari, untuk bebas dari perlakuan diskriminatif, hak yang dilanggar adalah Pasal 28I (2)
f. hak atas kedudukan dan perlakuan sama di depan hukum (Pasal 27 (1), 28D (1))
g. Hak atas kebebasan berekspresi (Pasal 28E (2), 28I (1)),
h. Hak untuk tidak takut berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya Pasal 28G (1)).
i. Hak atas rasa aman (Pasal 28G (2))

Rekomendasi :
1. Pemerintah meminta Pemerintah Daerah (Pemda) melakukan eksekutif review dan DPRD melakukan legislatif review.
2. Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan pada pembentukan kebijakan daerah, dengan memberikan klarifikasi kebijakan ini pada pemerintah daerah untuk dilakukan upaya perbaikan.

© Resource Center Komnas Perempuan