2005 • Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan) • Kota Tangerang

Lokasi Kabupaten/Kota
Kota Tangerang • Banten
Lampiran
Tidak ada lampiran.
Berlaku
Detail Kebijakan
Jenis Kebijakan
Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan)
Tahun
2005
Provinsi
Banten
Kabupaten/Kota
Kota Tangerang
Kecamatan
-
Data Kebijakan
Peraturan Daerah Nomor 8 Seri E Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran di Wilayah Kota Tangerang
Kategori Kebijakan
Ketertiban Umum
Ruang Lingkup

Lokus Diskriminasi:

Pasal 1 angka 3 Definisi Pelacuran: Pelacuran adalah hubungan seksual di luar pernikahan yang dilakukan oleh pria atau wanita, baik ditempat berupa hotel, testoran, tempat hiburan atau lokasi pelacuran ataupun ditempat -tempat lain di daerah dengan tujuan mendapatkan imbalan jasa

Pasal 1 angka 6 Definisi Pelacur: Pelacur adalah setiap orang baik pria ataupun wanita yang menjual diri kepada umum untuk melakukan hubungan seksual di luar pernikahan

Pasal 4 Setiap orang yang sikap atau perilakunya mencurigakan, sehingga menimbulkan suatu anggapan bahwa ia/mereka pelacur dilarang berada di jalan – jalan umum, dilapangan –lapangan, dirumah penginapan, losmen, hotel, asrama, rumah penduduk/kontrakan, warung – warung kopi, tempat hiburan, gedung tempat tontonan, di sudut – sudut jalan atau di lorong – lorong atau tempat – tempat lain di daerah

Ulasan

Analisis Diskriminasi
Definisi pelacuran yang menggunakan institusi pernikahan sebagai pembeda berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap kelompok dalam masyarakat yang tidak terikat dalam institusi pernikahan formal. Pembedaan berdasarkan status perkawinan adalah salah satu bentuk diskriminasi berdasarkan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia dalam UU Nomor 7 Tahun 1984. Diskriminasi sebagai dampak definisi yang diperluas untuk menjangkau hubungan seksual tanpa imbalan berpotensi mendiskriminasi hak perempuan korban atas keadilan karena mencampur-aduk persoalan prostitusi dengan kekerasan seksual, termasuk pemerkosaan.

Pasal 4 memuat frasa yang sangat luas yang berdampak pada peluang tindakan kesewenangan prosedur dari pelaksanaan di lapangan, sehingga siapapun dapat dicurigai dan berpeluang menjadi target penangkapan jika hanya dengan melihat tingkah laku, dan tingkah laku yang menyebabkan terjadinya pelacuran seperti apa. Oleh karenanya perda ini memuat rumusan yang multi tafsir, dan berdampak pada ketidak pastian hukum.

Bertentangan dengan Peraturan yang lebih tinggi:
a.Pasal 28G ayat (1), Pasal 28I ayat (1) UUD NRI 1945 Pasal 1 dan 2 Konvensi CEDAW yang diratifikasi menjadi UU No.7/1984 larangan untuk memuat diskriminasi berdasarkan status perkawinan
b.Pasal 5 UU No.12/2011 Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang meliputi antara lain "Huruf f. kejelasan rumusan; dan
c.Pasal 6 UU No.12/2011 ayat (1) Materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan asas: i. ketertiban dan kepastian hukum;
d.Pasal Multitafsir berdampak pada hilangnya jaminan perlindungan dan rasa aman, atas jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin pada Pasal 28D UUD 1945, Tidak Sesuai Pasal 5 huruf f (ketidakjelasan rumusan) UU 12/2011 dan Substantif tidak ada mekanisme perlindungan.
e.Pengalaman Perempuan sebagai dampak Perda antara lain tangkap akibat pengabaian asas praduga, bersalah, hak yang dilanggar adalah Hak atas kepastian hukum Pasal 28D (1) UUD NRI 1945, yang diketahui adalah pekerja seks selalu, dalam situasi apadan diabaikan bila terjadi kekerasan. hak yang dilanggar adalah atas kedudukan yang sama di hukum Pasal 27 (1) UUD NRI 1945. Korban salah tangkap kehilangan pekerjaannya, hak yang dilanggar adalah atas penghidupan yang layak Pasal 27 (2). Pembedaan hak perempuan memilih pekerjaan di malam hari, untuk bebas dari perlakuan diskriminatif, hak yang dilanggar adalah Pasal 28I (2)
f.hak atas kedudukan dan perlakuan sama di depan hukum (Pasal 27 (1), 28D (1))
g.Hak atas kebebasan berekspresi (Pasal 28E (2), 28I (1)),
h.Hak untuk tidak takut berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya Pasal 28G (1)).
i.Hak atas rasa aman (Pasal 28G (2))

Rekomendasi
a.Pemerintah meminta Pemerintah Daerah (Pemda) melakukan eksekutif review dan DPRD melakukan legislatif review.
b Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan pada pembentukan kebijakan daerah, dengan memberikan klarifikasi kebijakan ini pada pemerintah daerah untuk dilakukan upaya perbaikan.

© Resource Center Komnas Perempuan