2014 • Qanun Aceh

Lokasi Kabupaten/Kota
Aceh • Aceh
Lampiran
Tidak ada lampiran.
Berlaku
Detail Kebijakan
Jenis Kebijakan
Qanun Aceh
Tahun
2014
Provinsi
Aceh
Kabupaten/Kota
-
Kecamatan
-
Data Kebijakan
Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Ketenagakerjaan
Kategori Kebijakan
Ketertiban Umum
Ruang Lingkup

Lokus Diskriminasi:
Perempuan
Pasal 44
(1) Pekerja/buruh perempuan beragama Islam wajib menggunakan pakaian kerja sesuai syariat Islam.
(2) Pekerja/buruh perempuan bukan beragama Islam wajib menggunakan pakaian kerja yang sopan dan sesuai dengan kearifan lokal.

Ulasan

Analisis Diskriminasi
Meskipun Provinsi Aceh memiliki kewenangan otonomi khusus dalam pengaturan pelaksanaan syariat Islam, namun berdasarkan pasa 28J ayat (2) bahwa pembatasan HAM hanya dapat dilakukan melalui UU, dan tidak bertujuan untuk menghancurkan HAM itu sendiri. Qanun Aceh Nomor 7 memberikan pengaturan yang melakukan pembatasan berdasarkan agama. Peraturan ini, bersifat bias gender, karena busana yang diwajibkan berdasarkan tafsir tunggal ditujukan pada perempuan (busana muslim).

© Resource Center Komnas Perempuan